BLOG ITU TIDAK ILMIAH DAN AKADEMIK. DEMIKIAN KATA ILMUWAN DAN AKADEMISI TERNAMA DI LINGKUNGAN KAMPUS-KAMPUS. INI SAYA AKUI DAN TIDAK MENJADI PENGHALANG UNTUK MENULIS IDE DAN UNGKAPAN GAGASAN. SEBAB ADA KATA BIJAK DARI SEORANG PUJANGGA BESAR YANG MENGATAKAN: "TERUSLAH MENULIS AGAR KAMU TIDAK HILANG DARI SEJARAH" (Pramoedya Ananta Toer: Anak Semua Bangsa)
Mengenai Saya
- Dr. BENEDIKTUS HESTU CIPTO HANDOYO, S.H.,M.Hum
- Yogyakarta, DIY, Indonesia
- Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H.,M.Hum atau sering dipanggil Ben atau Hestu, lahir di Blora Jawa Tengah pada tanggal 3 Juli 1962. Suami dari Maria Bernadeth Maitimo, SH dan bapak dari dua anak Giovanni Battista Maheswara, S.H.,M.H dan Alexandro Kevin Maheswara, S.H. ini, menyelesaikan pendidikan di SD. Katolik Kridadharma Blora tahun 1974. Kemudian melanjutkan di SMP Negeri I Blora lulus tahun 1978, serta SMA Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMA Katolik Wijayakusuma Blora, lulus tahun 1981. Jenjang Pendidikan Tinggi ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Lulus Sarjana Hukum pada tahun 1988. Melanjutkan studi pada Program Pascasarjana (S2) Universitas Padjadjaran Bandung lulus dan memperoleh gelar Magister Humaniora (M.Hum) pada tahun 1995. Pada tanggal 20 Desember 1997 sampai dengan 4 Maret 1998 mendapatkan kesempatan mengikuti kursus di LEMHANNAS (Lembaga Pertahanan dan Keamanan Nasional) Jakarta. Kemudian pada tahun 2018 Lulus pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung
Tidak ada postingan. Tampilkan semua postingan
Tidak ada postingan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
KETERANGAN AHLI UJI MATERI UU KOPERASI
KONSEKUENSI MAKNA KETENTUAN UMUM PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 17 TAHUN 2012 TERHADAP PRINSIP DAN ASAS KOPERASI Oleh: Dr. Benediktus H...