PEMILIHAN UMUM 2009 DAN EKSPERIMENTASI MENUJU
KONSOLIDASI DEMOKRASI
KONSOLIDASI DEMOKRASI
B. Hestu Cipto Handoyo*)
Samuel P. Huntington mencatat dalam negara demokrasi, perubahan dramatis jarang terjadi dalam satu malam. Perubahan itu selalu bersifat moderat dan sedikit demi sedikit. Sistem demokrasi jauh lebih kebal terhadap pergolakan besar revolusioner ketimbang sistem otoriter. Proses yang relatif lambat itu karena perubahan sistem otoritarian menuju sistem demokrasi pada umumnya melalui tiga tahapan. Pertama; pengakhiran rezim non-demokratis. Kedua; pengukuhan rezim demokratis, dan ketiga; pengkonsolidasian sistem demokrasi. (Huntington, 1997).
Konsolidasi demokrasi yang berarti suatu langkah untuk memperteguh atau memperkuat demokrasi dalam sistem ketatanegaraan tentu tidak dengan serta merta dapat dihitung dalam jangka waktu tertentu. Bahkan dengan memberikan patokan setelah tahun 2009, seperti yang diungkapkan oleh Akbar Tanjung atau Daniel Sparringga yang menganggap sebagai masa transisi dengan ukuran progresif berlangsung 2 tahun, dan ukuran konvensional sekitar 10 tahun. (Kompas, 16/2/2009).
Sebagai sebuah langkah pemantapan atau penguatan sistem demokrasi, maka bagi negara yang belum akrab dengan sistem demokrasi seperti Indonesia, konsolidasi demokrasi tentu akan melewati beberapa langkah eksperimentasi atau uji coba. Seperti uji coba infra struktur demokrasi, perumusan perangkat hukum untuk mengawal jalannya sistem demokrasi, serta uji coba penerapan sistem demokrasi itu sendiri. Eksperimentasi itu diarahkan untuk membangun budaya demokrasi dalam konsolidasi demokrasi.
Konsolidasi Demokrasi.
Prasyarat penguatan atau peneguhan demokrasi melalui konsolidasi tidak hanya berpijak pada sistem demokrasi prosedural belaka, melainkan yang lebih utama adalah menyangkut substansi demokrasi yakni kultur demokrasi itu sendiri. Henry B. Mayo mengemukakan bahwa demokrasi di samping sebagai suatu sistem pemerintahan dapat juga dikatakan sebagai suatu life style yang mengandung unsur-unsur moril seperti:
a. penyelesaian perselisihan secara damai dan melembaga,
b. terjadinya perubahan secara damai,
c. menyelesaikan pergantian kepemimpinan secara teratur,
d. membatasi pemakaian kekerasan seminim mungkin,
e. menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan
f. menjamin tegaknya keadilan.
Unsur-unsur moril seperti ini jelas belum semuanya diterapkan dalam budaya demokrasi di Indonesia.
Banyak contoh yang dapat dikemukakan di sini. Maraknya demonstrasi yang dibarengi dengan aksi kekerasan dan memakan korban, hilangnya kesantunan dalam berpendapat atau berargumentasi, black campaign para elit politik demi memperoleh dukungan rakyat, dan maraknya narsisme politik menunjukkan bahwa budaya demokrasi di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai yang dikemukakan oleh Henry B. Mayo tersebut. Dengan demikian sejak tahun 1998 ketika reformasi dikumandangkan sampai dengan amandemen UUD 1945, semuanya tidak termasuk kategori konsolidasi demokrasi, melainkan eksperimentasi demokrasi.
Pemilu 2009 Sebuah Eksperimentasi Demokrasi
Penataan sistem demokrasi prosedural yang mulai dilakukan pasca reformasi 1998 termasuk melakukan amandemen UUD 1945 pada hakikatnya hanya merupakan langkah eksperimentasi demokrasi. Tidak ada satupun yang sifatnya definitif dan subtantif melalui pendekaan kultur demokrasi. Hampir semua pranata demokrasi hanya bertiik tolak dari aspek prosedural. Akibatnya sistem demokrasi yang dikembangkan hampir semuanya bersifat coba-coba. Belum ada yang menunjukkan kemantapan dan penguatan kultur demokrasi. Dari tingkatan infra sruktur politik sampai dengan tingkatan supra struktur politik masih tetap menyisakan berbagai persoalan.
Di tingkatan infra struktur politik, terutama pembenahan kehidupan kepartaian jauh dari idealisme budaya demokrasi. Pembatasan jumlah Parpol secara alamiah melalui electoral threshold dan parliamentary threshold sebagai prasyarat dari sistem presidensiil tetap belum final. Uji coba seperti ini malah memunculkan tuntutan Partai-partai kecil melalui yudicial review MK yang nuansa uji cobanya juga sangat kental. Artinya disetujui oleh MK atau tidak yang penting nuntut dulu di MK.
Bahkan keputusan MK itu sendiri juga bernuansakan coba-coba, karena keputusan tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi dalam menterjemahkan makna pemilihan presiden/wakil presiden bila dihubungkan dengan norma kesamaan hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya calon pasangan Presiden dan Wk. Presiden dari tokoh-tokoh independen dan non partisan sudah tertutup. Higemoni parpol dalam kancah kehidupan ketatanegaraan semakin menguat.
Demikian pula dengan sistem pemilu dengan mencontreng nama caleg menunjukkan bahwa budaya demokrasi di tubuh internal Parpol melalui penguatan sistem pencalegan juga belum berjalan. Mekanisme mencontreng nama caleng di masing-masing Parpol dalam pemilu, sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme internal Parpol dengan cara konvensi. Di lingkungan internal Parpol, Celeg-caleg itu di fit and propertest terlebih dahulu dengan melibatkan konsituen dan simpatisan masing-masing parpol. Kemudian hasil dari fit end propertest tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk penentuan caleg yang ditawarkan kepada pemilih. Cara seperti ini jelas akan membangun budaya demokrasi di masing-masing parpol.
Ternyata mekanisme ideal seperti itu, justru ditempuh melalui pemungutan suara dalam Pemilu 2009. Akibatnya kemungkinan terjadi konflik antar caleg di masing-masing parpol terbuka lebar. Hal ini berarti konflik antara caleg dengan Parpolnya seperti yang terjadi menjelang Pemilu 1999 dan 2004 karena perebutan nomor urut, di ubah melalui eksperimentasi dengan cara menyerahkan pilihan mentah caleg kepada rakyat lewat mencontreng dalam pemilu legislatif.
Perubahan Karakter Anggota Parlemen.
Perubahan tata cara pemberian suara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi seperti itu mengandung konsekuensi tersendiri bagi karakter anggota Parlemen. Jika pemberian suara dilakukan dengan cara mencontreng nama caleg di masing-masing Parpol peserta pemilu dan caleg yang terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, maka posisi caleg jelas lebih kuat daripada Parpolnya. Hal ini berdasarkan logika bahwa perolehan suara dari masing-masing Parpol sangat tergantung dari kekuatan figur dari caleg-caleg yang diajukan oleh Parpol yang bersangkutan. Namun cara seperti ini mengandung nilai positif dan negatif terhadap karakter anggota parlemen yang dihasilkan dalam Pemilu 2009.
Karakter positifnya adalah, popularitas dan kredibilitas caleg menjadi penentu kemenangan Parpol dalam pemilu 2009. Dengan demikian, sadar atau tidak pembentukan UU Pemilu sebenarnya mengandung spirit ideal, yakni mengeleminir hegemoni Parpol dalam sistem keparlemenen di Indonesia, yang pada akhirnya meletakkan posisi anggota Parlemen benar-benar merupakan wakil rakyat, bukan wakil Parpol.
Jika posisi ideal anggota parlemen memang dikehendaki seperti itu, lambat laun Parpol hanya bersifat sebagai patronage party (Parpol lindungan), artinya Parpol hanya dipergunakan sebagai “batu loncatan” dari tokoh-tokoh masyarakat untuk meniti karier politik di parlemen. Akibat lanjutannya adalah peran Parpol dalam setiap pengambilan keputusan politik di Parlemen misalnya membentuk Undang-Undang atau Perda menjadi kurang signifikan lagi. Fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan Parpol di Parlemen benar-benar “tidak mampu unjuk gigi” dalam mengatur dan mengendalikan sepak terjang anggota Parlemen. Lebih lanjut, sistem seperti ini secara ideal merupakan jembatan untuk menuju sistem pemilu distrik.
Namun demikian, cara penentuan anggota legislatif sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut juga tetap menimbulkan efek negatif bagi karakter anggota parlemen yang dihasilkan oleh Pemilu 2009. Dulu ketika rakyat hanya memilih tanda gambar parpol, maka fenomena money politic antara Parpol dengan pemilih sangat kental. Parpol menjadi ATMnya rakyat pemilih. Sekarang setelah diputus berdasarkan suara terbanyak masing-masing caleg, maka kemungkinan fenomena money politik antara masing-masing caleg dengan rakyat pemilih terbuka lebar. Caleg menjadi ATMnya para pemilih.
Jika fenomena semacam ini tidak dapat dikendalikan, maka karakter anggota parlemen yang dihasilkan pun akan mengalami perubahan yang sangat signifikan, khususnya jika caleg-caleg itu mempergunakan paradigma berpikir bahwa menjadi anggota parlemen baik di pusat maupun di daerah hanya dianggap sebagai sebuah lapangan pekerjaan atau ajang bisnis, bukan sebuah amanah atau pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara.
Modal yang dikeluarkan untuk meraih suara terbanyak demi mendapat pekerjaan sebagai anggota parlemen harus diimbangi dengan perolehan keuntungan yang setimpal. Artinya bisa jadi, caleg-celeg tersebut setelah menjadi anggota Parlemen berlomba-lomba mengembalikan modal usaha mereka ketika mencari dukungan suara pemilih dalam pemilu. Akibat lanjutannya, korupsi di lingkungan anggota parlemen semakin besar pula. Apalagi parpol melalui fraksi-fraksi tidak lagi mampu mengendalikan anggota-anggotanya di parlemen sementara alat perlengkapan parlemen yang namanya Badan Kehormatan Parlemen laksana macan ompong.
Rakyat Sebagai Kelinci Percobaan.
Eksperimentasi demokrasi memang selalu mengandung fenomena coba-coba. Hal ini mengakibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru dijadikan sebagai kelinci percobaan. Sebagai kelinci percobaan dari elit-elit politik dalam menterjemahkan sistem demokrasi prosedural, maka rakyat hanya sekedar menerima produk-produk hukum yang mengikat mereka untuk dilaksanakan.
Penerimaan rakyat ini tidak dapat dikatakan sebagai sebuah penguatan atau peneguhan demokrasi, karena penerimaan mereka tidak didasarkan pada kehendak dan aspirasi mereka sendiri, melainkan atas dasar paksaan melalui instrument atau preparat eksperimen elit politik. Partisipasi sebagai salah satu nilai terpenting dari budaya demokrasi direduksi menjadi prosedur demokrasi. Besar kecilnya suara di parlemen justru mendominasi pengambilan keputusan politik. Rakyat kembali menjadi ajang uji coba atau kelinci percobaan kaum elit.
Catatan Akhir.
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sistem pemilu yang lebih bernuansakan sistem distrik kendati sistem proporsionalnya masih menonjol. Keputusan tersebut di samping memberikan penguatan terhadap makna keterwakilan rakyat, namun juga membawa konsekuensi semakin mahalnya harga kursi di parlemen. Lain daripada itu, keputusan Mahkamah Konsitusi juga memunculkan record baru bagi tata cara rekrutmen anggota parlemen di dunia. Pemilu 2009 merupakan pemilu paling rumit dan paling mahal di dunia ini. Oleh sebab itu penyelenggaraan pemilu di Indonesia tahun 2009 ini layak masuk dalam catatan guiness book record atau MURI.
Sungguh merupakan sebuah konsep demokrasi yang aneh, karena rakyat sudah diminta untuk berpartisipasi namun disediakan cara untuk berpartisipasi yang rumit. Padahal seharusnya untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, sedapat mungkin rakyat tidak dihadapkan pada kerumitan-kerumitan prosedural seperti itu.
Keputusan sudah dijatuhkan, sistem pemilu sudah ditegaskan, sekarang yang terpenting adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada rakyat untuk melaksanakan sistem tersebut. Oleh sebab itu voters education tentu tidak hanya dibebankan kepada KPU, Partai Politik pun harus mengambil porsi untuk melaksanakan pendidikan politik tersebut, karena sejatinya tanggung jawab parpol salah satunya adalah melaksanakan pendidikan politik. Melalui pendidikan politik inilah niscaya kultur demokrasi sebagai prasyarat bagi keberlangsungan konsolidasi sistem demokrasi akan semakin tumbuh. SEMOGA.
Konsolidasi demokrasi yang berarti suatu langkah untuk memperteguh atau memperkuat demokrasi dalam sistem ketatanegaraan tentu tidak dengan serta merta dapat dihitung dalam jangka waktu tertentu. Bahkan dengan memberikan patokan setelah tahun 2009, seperti yang diungkapkan oleh Akbar Tanjung atau Daniel Sparringga yang menganggap sebagai masa transisi dengan ukuran progresif berlangsung 2 tahun, dan ukuran konvensional sekitar 10 tahun. (Kompas, 16/2/2009).
Sebagai sebuah langkah pemantapan atau penguatan sistem demokrasi, maka bagi negara yang belum akrab dengan sistem demokrasi seperti Indonesia, konsolidasi demokrasi tentu akan melewati beberapa langkah eksperimentasi atau uji coba. Seperti uji coba infra struktur demokrasi, perumusan perangkat hukum untuk mengawal jalannya sistem demokrasi, serta uji coba penerapan sistem demokrasi itu sendiri. Eksperimentasi itu diarahkan untuk membangun budaya demokrasi dalam konsolidasi demokrasi.
Konsolidasi Demokrasi.
Prasyarat penguatan atau peneguhan demokrasi melalui konsolidasi tidak hanya berpijak pada sistem demokrasi prosedural belaka, melainkan yang lebih utama adalah menyangkut substansi demokrasi yakni kultur demokrasi itu sendiri. Henry B. Mayo mengemukakan bahwa demokrasi di samping sebagai suatu sistem pemerintahan dapat juga dikatakan sebagai suatu life style yang mengandung unsur-unsur moril seperti:
a. penyelesaian perselisihan secara damai dan melembaga,
b. terjadinya perubahan secara damai,
c. menyelesaikan pergantian kepemimpinan secara teratur,
d. membatasi pemakaian kekerasan seminim mungkin,
e. menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan
f. menjamin tegaknya keadilan.
Unsur-unsur moril seperti ini jelas belum semuanya diterapkan dalam budaya demokrasi di Indonesia.
Banyak contoh yang dapat dikemukakan di sini. Maraknya demonstrasi yang dibarengi dengan aksi kekerasan dan memakan korban, hilangnya kesantunan dalam berpendapat atau berargumentasi, black campaign para elit politik demi memperoleh dukungan rakyat, dan maraknya narsisme politik menunjukkan bahwa budaya demokrasi di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai yang dikemukakan oleh Henry B. Mayo tersebut. Dengan demikian sejak tahun 1998 ketika reformasi dikumandangkan sampai dengan amandemen UUD 1945, semuanya tidak termasuk kategori konsolidasi demokrasi, melainkan eksperimentasi demokrasi.
Pemilu 2009 Sebuah Eksperimentasi Demokrasi
Penataan sistem demokrasi prosedural yang mulai dilakukan pasca reformasi 1998 termasuk melakukan amandemen UUD 1945 pada hakikatnya hanya merupakan langkah eksperimentasi demokrasi. Tidak ada satupun yang sifatnya definitif dan subtantif melalui pendekaan kultur demokrasi. Hampir semua pranata demokrasi hanya bertiik tolak dari aspek prosedural. Akibatnya sistem demokrasi yang dikembangkan hampir semuanya bersifat coba-coba. Belum ada yang menunjukkan kemantapan dan penguatan kultur demokrasi. Dari tingkatan infra sruktur politik sampai dengan tingkatan supra struktur politik masih tetap menyisakan berbagai persoalan.
Di tingkatan infra struktur politik, terutama pembenahan kehidupan kepartaian jauh dari idealisme budaya demokrasi. Pembatasan jumlah Parpol secara alamiah melalui electoral threshold dan parliamentary threshold sebagai prasyarat dari sistem presidensiil tetap belum final. Uji coba seperti ini malah memunculkan tuntutan Partai-partai kecil melalui yudicial review MK yang nuansa uji cobanya juga sangat kental. Artinya disetujui oleh MK atau tidak yang penting nuntut dulu di MK.
Bahkan keputusan MK itu sendiri juga bernuansakan coba-coba, karena keputusan tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi dalam menterjemahkan makna pemilihan presiden/wakil presiden bila dihubungkan dengan norma kesamaan hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya calon pasangan Presiden dan Wk. Presiden dari tokoh-tokoh independen dan non partisan sudah tertutup. Higemoni parpol dalam kancah kehidupan ketatanegaraan semakin menguat.
Demikian pula dengan sistem pemilu dengan mencontreng nama caleg menunjukkan bahwa budaya demokrasi di tubuh internal Parpol melalui penguatan sistem pencalegan juga belum berjalan. Mekanisme mencontreng nama caleng di masing-masing Parpol dalam pemilu, sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme internal Parpol dengan cara konvensi. Di lingkungan internal Parpol, Celeg-caleg itu di fit and propertest terlebih dahulu dengan melibatkan konsituen dan simpatisan masing-masing parpol. Kemudian hasil dari fit end propertest tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk penentuan caleg yang ditawarkan kepada pemilih. Cara seperti ini jelas akan membangun budaya demokrasi di masing-masing parpol.
Ternyata mekanisme ideal seperti itu, justru ditempuh melalui pemungutan suara dalam Pemilu 2009. Akibatnya kemungkinan terjadi konflik antar caleg di masing-masing parpol terbuka lebar. Hal ini berarti konflik antara caleg dengan Parpolnya seperti yang terjadi menjelang Pemilu 1999 dan 2004 karena perebutan nomor urut, di ubah melalui eksperimentasi dengan cara menyerahkan pilihan mentah caleg kepada rakyat lewat mencontreng dalam pemilu legislatif.
Perubahan Karakter Anggota Parlemen.
Perubahan tata cara pemberian suara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi seperti itu mengandung konsekuensi tersendiri bagi karakter anggota Parlemen. Jika pemberian suara dilakukan dengan cara mencontreng nama caleg di masing-masing Parpol peserta pemilu dan caleg yang terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, maka posisi caleg jelas lebih kuat daripada Parpolnya. Hal ini berdasarkan logika bahwa perolehan suara dari masing-masing Parpol sangat tergantung dari kekuatan figur dari caleg-caleg yang diajukan oleh Parpol yang bersangkutan. Namun cara seperti ini mengandung nilai positif dan negatif terhadap karakter anggota parlemen yang dihasilkan dalam Pemilu 2009.
Karakter positifnya adalah, popularitas dan kredibilitas caleg menjadi penentu kemenangan Parpol dalam pemilu 2009. Dengan demikian, sadar atau tidak pembentukan UU Pemilu sebenarnya mengandung spirit ideal, yakni mengeleminir hegemoni Parpol dalam sistem keparlemenen di Indonesia, yang pada akhirnya meletakkan posisi anggota Parlemen benar-benar merupakan wakil rakyat, bukan wakil Parpol.
Jika posisi ideal anggota parlemen memang dikehendaki seperti itu, lambat laun Parpol hanya bersifat sebagai patronage party (Parpol lindungan), artinya Parpol hanya dipergunakan sebagai “batu loncatan” dari tokoh-tokoh masyarakat untuk meniti karier politik di parlemen. Akibat lanjutannya adalah peran Parpol dalam setiap pengambilan keputusan politik di Parlemen misalnya membentuk Undang-Undang atau Perda menjadi kurang signifikan lagi. Fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan Parpol di Parlemen benar-benar “tidak mampu unjuk gigi” dalam mengatur dan mengendalikan sepak terjang anggota Parlemen. Lebih lanjut, sistem seperti ini secara ideal merupakan jembatan untuk menuju sistem pemilu distrik.
Namun demikian, cara penentuan anggota legislatif sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut juga tetap menimbulkan efek negatif bagi karakter anggota parlemen yang dihasilkan oleh Pemilu 2009. Dulu ketika rakyat hanya memilih tanda gambar parpol, maka fenomena money politic antara Parpol dengan pemilih sangat kental. Parpol menjadi ATMnya rakyat pemilih. Sekarang setelah diputus berdasarkan suara terbanyak masing-masing caleg, maka kemungkinan fenomena money politik antara masing-masing caleg dengan rakyat pemilih terbuka lebar. Caleg menjadi ATMnya para pemilih.
Jika fenomena semacam ini tidak dapat dikendalikan, maka karakter anggota parlemen yang dihasilkan pun akan mengalami perubahan yang sangat signifikan, khususnya jika caleg-caleg itu mempergunakan paradigma berpikir bahwa menjadi anggota parlemen baik di pusat maupun di daerah hanya dianggap sebagai sebuah lapangan pekerjaan atau ajang bisnis, bukan sebuah amanah atau pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara.
Modal yang dikeluarkan untuk meraih suara terbanyak demi mendapat pekerjaan sebagai anggota parlemen harus diimbangi dengan perolehan keuntungan yang setimpal. Artinya bisa jadi, caleg-celeg tersebut setelah menjadi anggota Parlemen berlomba-lomba mengembalikan modal usaha mereka ketika mencari dukungan suara pemilih dalam pemilu. Akibat lanjutannya, korupsi di lingkungan anggota parlemen semakin besar pula. Apalagi parpol melalui fraksi-fraksi tidak lagi mampu mengendalikan anggota-anggotanya di parlemen sementara alat perlengkapan parlemen yang namanya Badan Kehormatan Parlemen laksana macan ompong.
Rakyat Sebagai Kelinci Percobaan.
Eksperimentasi demokrasi memang selalu mengandung fenomena coba-coba. Hal ini mengakibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru dijadikan sebagai kelinci percobaan. Sebagai kelinci percobaan dari elit-elit politik dalam menterjemahkan sistem demokrasi prosedural, maka rakyat hanya sekedar menerima produk-produk hukum yang mengikat mereka untuk dilaksanakan.
Penerimaan rakyat ini tidak dapat dikatakan sebagai sebuah penguatan atau peneguhan demokrasi, karena penerimaan mereka tidak didasarkan pada kehendak dan aspirasi mereka sendiri, melainkan atas dasar paksaan melalui instrument atau preparat eksperimen elit politik. Partisipasi sebagai salah satu nilai terpenting dari budaya demokrasi direduksi menjadi prosedur demokrasi. Besar kecilnya suara di parlemen justru mendominasi pengambilan keputusan politik. Rakyat kembali menjadi ajang uji coba atau kelinci percobaan kaum elit.
Catatan Akhir.
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sistem pemilu yang lebih bernuansakan sistem distrik kendati sistem proporsionalnya masih menonjol. Keputusan tersebut di samping memberikan penguatan terhadap makna keterwakilan rakyat, namun juga membawa konsekuensi semakin mahalnya harga kursi di parlemen. Lain daripada itu, keputusan Mahkamah Konsitusi juga memunculkan record baru bagi tata cara rekrutmen anggota parlemen di dunia. Pemilu 2009 merupakan pemilu paling rumit dan paling mahal di dunia ini. Oleh sebab itu penyelenggaraan pemilu di Indonesia tahun 2009 ini layak masuk dalam catatan guiness book record atau MURI.
Sungguh merupakan sebuah konsep demokrasi yang aneh, karena rakyat sudah diminta untuk berpartisipasi namun disediakan cara untuk berpartisipasi yang rumit. Padahal seharusnya untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, sedapat mungkin rakyat tidak dihadapkan pada kerumitan-kerumitan prosedural seperti itu.
Keputusan sudah dijatuhkan, sistem pemilu sudah ditegaskan, sekarang yang terpenting adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada rakyat untuk melaksanakan sistem tersebut. Oleh sebab itu voters education tentu tidak hanya dibebankan kepada KPU, Partai Politik pun harus mengambil porsi untuk melaksanakan pendidikan politik tersebut, karena sejatinya tanggung jawab parpol salah satunya adalah melaksanakan pendidikan politik. Melalui pendidikan politik inilah niscaya kultur demokrasi sebagai prasyarat bagi keberlangsungan konsolidasi sistem demokrasi akan semakin tumbuh. SEMOGA.




