Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, DIY, Indonesia
Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H.,M.Hum atau sering dipanggil Ben atau Hestu, lahir di Blora Jawa Tengah pada tanggal 3 Juli 1962. Suami dari Maria Bernadeth Maitimo, SH dan bapak dari dua anak Giovanni Battista Maheswara, S.H.,M.H dan Alexandro Kevin Maheswara, S.H. ini, menyelesaikan pendidikan di SD. Katolik Kridadharma Blora tahun 1974. Kemudian melanjutkan di SMP Negeri I Blora lulus tahun 1978, serta SMA Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMA Katolik Wijayakusuma Blora, lulus tahun 1981. Jenjang Pendidikan Tinggi ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Lulus Sarjana Hukum pada tahun 1988. Melanjutkan studi pada Program Pascasarjana (S2) Universitas Padjadjaran Bandung lulus dan memperoleh gelar Magister Humaniora (M.Hum) pada tahun 1995. Pada tanggal 20 Desember 1997 sampai dengan 4 Maret 1998 mendapatkan kesempatan mengikuti kursus di LEMHANNAS (Lembaga Pertahanan dan Keamanan Nasional) Jakarta. Kemudian pada tahun 2018 Lulus pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung

Senin, 16 November 2009

PEMILIHAN UMUM 2009 DAN EKSPERIMENTASI MENUJU KONSOLIDASI DEMOKRASI

PEMILIHAN UMUM 2009 DAN EKSPERIMENTASI MENUJU
KONSOLIDASI DEMOKRASI

B. Hestu Cipto Handoyo*)


Samuel P. Huntington mencatat dalam negara demokrasi, perubahan dramatis jarang terjadi dalam satu malam. Perubahan itu selalu bersifat moderat dan sedikit demi sedikit. Sistem demokrasi jauh lebih kebal terhadap pergolakan besar revolusioner ketimbang sistem otoriter. Proses yang relatif lambat itu karena perubahan sistem otoritarian menuju sistem demokrasi pada umumnya melalui tiga tahapan. Pertama; pengakhiran rezim non-demokratis. Kedua; pengukuhan rezim demokratis, dan ketiga; pengkonsolidasian sistem demokrasi. (Huntington, 1997).
Konsolidasi demokrasi yang berarti suatu langkah untuk memperteguh atau memperkuat demokrasi dalam sistem ketatanegaraan tentu tidak dengan serta merta dapat dihitung dalam jangka waktu tertentu. Bahkan dengan memberikan patokan setelah tahun 2009, seperti yang diungkapkan oleh Akbar Tanjung atau Daniel Sparringga yang menganggap sebagai masa transisi dengan ukuran progresif berlangsung 2 tahun, dan ukuran konvensional sekitar 10 tahun. (Kompas, 16/2/2009).
Sebagai sebuah langkah pemantapan atau penguatan sistem demokrasi, maka bagi negara yang belum akrab dengan sistem demokrasi seperti Indonesia, konsolidasi demokrasi tentu akan melewati beberapa langkah eksperimentasi atau uji coba. Seperti uji coba infra struktur demokrasi, perumusan perangkat hukum untuk mengawal jalannya sistem demokrasi, serta uji coba penerapan sistem demokrasi itu sendiri. Eksperimentasi itu diarahkan untuk membangun budaya demokrasi dalam konsolidasi demokrasi.

Konsolidasi Demokrasi.
Prasyarat penguatan atau peneguhan demokrasi melalui konsolidasi tidak hanya berpijak pada sistem demokrasi prosedural belaka, melainkan yang lebih utama adalah menyangkut substansi demokrasi yakni kultur demokrasi itu sendiri. Henry B. Mayo mengemukakan bahwa demokrasi di samping sebagai suatu sistem pemerintahan dapat juga dikatakan sebagai suatu life style yang mengandung unsur-unsur moril seperti:
a. penyelesaian perselisihan secara damai dan melembaga,
b. terjadinya perubahan secara damai,
c. menyelesaikan pergantian kepemimpinan secara teratur,
d. membatasi pemakaian kekerasan seminim mungkin,
e. menganggap wajar adanya keanekaragaman, dan
f. menjamin tegaknya keadilan.
Unsur-unsur moril seperti ini jelas belum semuanya diterapkan dalam budaya demokrasi di Indonesia.
Banyak contoh yang dapat dikemukakan di sini. Maraknya demonstrasi yang dibarengi dengan aksi kekerasan dan memakan korban, hilangnya kesantunan dalam berpendapat atau berargumentasi, black campaign para elit politik demi memperoleh dukungan rakyat, dan maraknya narsisme politik menunjukkan bahwa budaya demokrasi di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai yang dikemukakan oleh Henry B. Mayo tersebut. Dengan demikian sejak tahun 1998 ketika reformasi dikumandangkan sampai dengan amandemen UUD 1945, semuanya tidak termasuk kategori konsolidasi demokrasi, melainkan eksperimentasi demokrasi.

Pemilu 2009 Sebuah Eksperimentasi Demokrasi
Penataan sistem demokrasi prosedural yang mulai dilakukan pasca reformasi 1998 termasuk melakukan amandemen UUD 1945 pada hakikatnya hanya merupakan langkah eksperimentasi demokrasi. Tidak ada satupun yang sifatnya definitif dan subtantif melalui pendekaan kultur demokrasi. Hampir semua pranata demokrasi hanya bertiik tolak dari aspek prosedural. Akibatnya sistem demokrasi yang dikembangkan hampir semuanya bersifat coba-coba. Belum ada yang menunjukkan kemantapan dan penguatan kultur demokrasi. Dari tingkatan infra sruktur politik sampai dengan tingkatan supra struktur politik masih tetap menyisakan berbagai persoalan.
Di tingkatan infra struktur politik, terutama pembenahan kehidupan kepartaian jauh dari idealisme budaya demokrasi. Pembatasan jumlah Parpol secara alamiah melalui electoral threshold dan parliamentary threshold sebagai prasyarat dari sistem presidensiil tetap belum final. Uji coba seperti ini malah memunculkan tuntutan Partai-partai kecil melalui yudicial review MK yang nuansa uji cobanya juga sangat kental. Artinya disetujui oleh MK atau tidak yang penting nuntut dulu di MK.
Bahkan keputusan MK itu sendiri juga bernuansakan coba-coba, karena keputusan tersebut mengakibatkan terjadinya inkonsistensi dalam menterjemahkan makna pemilihan presiden/wakil presiden bila dihubungkan dengan norma kesamaan hukum dan pemerintahan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya calon pasangan Presiden dan Wk. Presiden dari tokoh-tokoh independen dan non partisan sudah tertutup. Higemoni parpol dalam kancah kehidupan ketatanegaraan semakin menguat.
Demikian pula dengan sistem pemilu dengan mencontreng nama caleg menunjukkan bahwa budaya demokrasi di tubuh internal Parpol melalui penguatan sistem pencalegan juga belum berjalan. Mekanisme mencontreng nama caleng di masing-masing Parpol dalam pemilu, sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme internal Parpol dengan cara konvensi. Di lingkungan internal Parpol, Celeg-caleg itu di fit and propertest terlebih dahulu dengan melibatkan konsituen dan simpatisan masing-masing parpol. Kemudian hasil dari fit end propertest tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk penentuan caleg yang ditawarkan kepada pemilih. Cara seperti ini jelas akan membangun budaya demokrasi di masing-masing parpol.
Ternyata mekanisme ideal seperti itu, justru ditempuh melalui pemungutan suara dalam Pemilu 2009. Akibatnya kemungkinan terjadi konflik antar caleg di masing-masing parpol terbuka lebar. Hal ini berarti konflik antara caleg dengan Parpolnya seperti yang terjadi menjelang Pemilu 1999 dan 2004 karena perebutan nomor urut, di ubah melalui eksperimentasi dengan cara menyerahkan pilihan mentah caleg kepada rakyat lewat mencontreng dalam pemilu legislatif.

Perubahan Karakter Anggota Parlemen.
Perubahan tata cara pemberian suara sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi seperti itu mengandung konsekuensi tersendiri bagi karakter anggota Parlemen. Jika pemberian suara dilakukan dengan cara mencontreng nama caleg di masing-masing Parpol peserta pemilu dan caleg yang terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, maka posisi caleg jelas lebih kuat daripada Parpolnya. Hal ini berdasarkan logika bahwa perolehan suara dari masing-masing Parpol sangat tergantung dari kekuatan figur dari caleg-caleg yang diajukan oleh Parpol yang bersangkutan. Namun cara seperti ini mengandung nilai positif dan negatif terhadap karakter anggota parlemen yang dihasilkan dalam Pemilu 2009.
Karakter positifnya adalah, popularitas dan kredibilitas caleg menjadi penentu kemenangan Parpol dalam pemilu 2009. Dengan demikian, sadar atau tidak pembentukan UU Pemilu sebenarnya mengandung spirit ideal, yakni mengeleminir hegemoni Parpol dalam sistem keparlemenen di Indonesia, yang pada akhirnya meletakkan posisi anggota Parlemen benar-benar merupakan wakil rakyat, bukan wakil Parpol.
Jika posisi ideal anggota parlemen memang dikehendaki seperti itu, lambat laun Parpol hanya bersifat sebagai patronage party (Parpol lindungan), artinya Parpol hanya dipergunakan sebagai “batu loncatan” dari tokoh-tokoh masyarakat untuk meniti karier politik di parlemen. Akibat lanjutannya adalah peran Parpol dalam setiap pengambilan keputusan politik di Parlemen misalnya membentuk Undang-Undang atau Perda menjadi kurang signifikan lagi. Fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan Parpol di Parlemen benar-benar “tidak mampu unjuk gigi” dalam mengatur dan mengendalikan sepak terjang anggota Parlemen. Lebih lanjut, sistem seperti ini secara ideal merupakan jembatan untuk menuju sistem pemilu distrik.
Namun demikian, cara penentuan anggota legislatif sebagaimana diputus oleh Mahkamah Konstitusi tersebut juga tetap menimbulkan efek negatif bagi karakter anggota parlemen yang dihasilkan oleh Pemilu 2009. Dulu ketika rakyat hanya memilih tanda gambar parpol, maka fenomena money politic antara Parpol dengan pemilih sangat kental. Parpol menjadi ATMnya rakyat pemilih. Sekarang setelah diputus berdasarkan suara terbanyak masing-masing caleg, maka kemungkinan fenomena money politik antara masing-masing caleg dengan rakyat pemilih terbuka lebar. Caleg menjadi ATMnya para pemilih.
Jika fenomena semacam ini tidak dapat dikendalikan, maka karakter anggota parlemen yang dihasilkan pun akan mengalami perubahan yang sangat signifikan, khususnya jika caleg-caleg itu mempergunakan paradigma berpikir bahwa menjadi anggota parlemen baik di pusat maupun di daerah hanya dianggap sebagai sebuah lapangan pekerjaan atau ajang bisnis, bukan sebuah amanah atau pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara.
Modal yang dikeluarkan untuk meraih suara terbanyak demi mendapat pekerjaan sebagai anggota parlemen harus diimbangi dengan perolehan keuntungan yang setimpal. Artinya bisa jadi, caleg-celeg tersebut setelah menjadi anggota Parlemen berlomba-lomba mengembalikan modal usaha mereka ketika mencari dukungan suara pemilih dalam pemilu. Akibat lanjutannya, korupsi di lingkungan anggota parlemen semakin besar pula. Apalagi parpol melalui fraksi-fraksi tidak lagi mampu mengendalikan anggota-anggotanya di parlemen sementara alat perlengkapan parlemen yang namanya Badan Kehormatan Parlemen laksana macan ompong.

Rakyat Sebagai Kelinci Percobaan.
Eksperimentasi demokrasi memang selalu mengandung fenomena coba-coba. Hal ini mengakibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru dijadikan sebagai kelinci percobaan. Sebagai kelinci percobaan dari elit-elit politik dalam menterjemahkan sistem demokrasi prosedural, maka rakyat hanya sekedar menerima produk-produk hukum yang mengikat mereka untuk dilaksanakan.
Penerimaan rakyat ini tidak dapat dikatakan sebagai sebuah penguatan atau peneguhan demokrasi, karena penerimaan mereka tidak didasarkan pada kehendak dan aspirasi mereka sendiri, melainkan atas dasar paksaan melalui instrument atau preparat eksperimen elit politik. Partisipasi sebagai salah satu nilai terpenting dari budaya demokrasi direduksi menjadi prosedur demokrasi. Besar kecilnya suara di parlemen justru mendominasi pengambilan keputusan politik. Rakyat kembali menjadi ajang uji coba atau kelinci percobaan kaum elit.

Catatan Akhir.
Keputusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sistem pemilu yang lebih bernuansakan sistem distrik kendati sistem proporsionalnya masih menonjol. Keputusan tersebut di samping memberikan penguatan terhadap makna keterwakilan rakyat, namun juga membawa konsekuensi semakin mahalnya harga kursi di parlemen. Lain daripada itu, keputusan Mahkamah Konsitusi juga memunculkan record baru bagi tata cara rekrutmen anggota parlemen di dunia. Pemilu 2009 merupakan pemilu paling rumit dan paling mahal di dunia ini. Oleh sebab itu penyelenggaraan pemilu di Indonesia tahun 2009 ini layak masuk dalam catatan guiness book record atau MURI.
Sungguh merupakan sebuah konsep demokrasi yang aneh, karena rakyat sudah diminta untuk berpartisipasi namun disediakan cara untuk berpartisipasi yang rumit. Padahal seharusnya untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, sedapat mungkin rakyat tidak dihadapkan pada kerumitan-kerumitan prosedural seperti itu.
Keputusan sudah dijatuhkan, sistem pemilu sudah ditegaskan, sekarang yang terpenting adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada rakyat untuk melaksanakan sistem tersebut. Oleh sebab itu voters education tentu tidak hanya dibebankan kepada KPU, Partai Politik pun harus mengambil porsi untuk melaksanakan pendidikan politik tersebut, karena sejatinya tanggung jawab parpol salah satunya adalah melaksanakan pendidikan politik. Melalui pendidikan politik inilah niscaya kultur demokrasi sebagai prasyarat bagi keberlangsungan konsolidasi sistem demokrasi akan semakin tumbuh. SEMOGA.

MAFIA PENEGAKAN HUKUM DAN NETRALITAS HUKUM

MAFIA PENEGAKAN HUKUM DAN
NETRALITAS HUKUM

B. Hestu Cipto Handoyo*)


Hasil rekaman percakapan Anggodo Widjojo dan sejumlah orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11), menunjukkan masih tebalnya lapisan mafia penegak hukum di tubuh Polri dan Kejaksaan Agung. Rekaman penyadapan yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperdengarkan dalam sidang MK tersebut, merupakan terobosan hukum yang luar biasa. Segala bentuk kebobrokan dunia penegakan hukum - khususnya yang dilakukan oleh jajaran petinggi hukum - yang selama ini selalu ditutup-tutupi, benar-benar telah ditelanjangi. Inilah salah satu potret dari sekian banyak potret penegakan hukum di Indonesia yang compang-camping.
Disadari ataupun tidak praktek-praktek penyuapan di lingkungan penegak hukum sudah menjadi konsumsi publik sehari-hari. Tidak jarang masyarakat pada umumnya melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana aparat penegak hukum mempermainkan pasal-pasal dalam ketentuan hukum untuk menjerat masyarakat guna kepentingan “memperkaya diri sendiri’ bukan untuk menjerat masyarakat yang melakukan pelanggaran atau kejahatan. Bahkah tidak jarang pelaku kejahatan atau pelanggaran justru dipergunakan sebagai asset bagi para penegak hukum untuk menambah pundi-pundi kekayaan secara illegal. Undang-undang tidak lagi diperuntukkan bagi kepentingan ketertiban dan keamanan, melainkan sudah diperjualbelikan demi meraup keuntungan finansial aparat penegak hukum. Kondisi yang demikian ini, jelas mengakibatkan hukum tidak lagi ditegakkan, melainkan hukum telah menjadi alat kepentingan bagi aparat penegak hukum untuk mencari keuntungan diri sendiri atau kelompok.
Upaya penegakan hukum sebagai salah satu pilar demokrasi, paling tidak dipengaruhi empat faktor. Pertama; hukum itu sendiri, baik dalam pengertian substansial dari suatu peraturan perundang-undangan maupun hukum formal untuk menegakkan hukum materiil. Kedua, profesionalisme aparat penegak hukum. Ketiga, sarana dan prasarana yang cukup memadai. Keempat, adalah persepsi masyarakat terhadap hukum itu sendiri. (Soerjono Soekanto, 1985) Keempat faktor ini kesemuanya – dalam implementasinya – tetap dapat diterobos oleh mafia penegakan hukum melalui praktek-praktek manipulatif yang sarat dengan nuansa koruptif.
Implementasi tersebut dapat digambarkan bahwa pembentukan Hukum dalam pengertian peraturan perundang-undangan penuh dengan nuansa kepentingan politik, mengakibatkan penegakan hukum menjadi bias sehingga rumusan-rumusan ketentuan yang ada di dalamnya dapat diterobos oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara manipulatif melalui penafsiran yang ambigu. Profesionalisme aparat penegak hukum yang rendah sehingga tidak mampu untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten. Sarana dan prasarana penegakan hukum yang tidak mencukupi, karena pembentukan hukum tidak diikuti dengan pembentukan sarana dan prasarana untuk mengimplementasikan. Dan persepsi masyarakat terhadap hukum yang masih rendah, karena sosialisasi peraturan perundang-undangan yang sangat minim.

Netralitas Pembentukan Hukum.
Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum positif yang baik (dan karenanya efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. (Mochtar Kusumaatmaja, 2000) Penegasan ini menunjukkan bahwa pembentuk hukum (termasuk di dalamnya adalah UU) diwajibkan untuk senantiasa memandang hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai referensi utama.
Hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, bersumber pada apa yang dikemukakan oleh Von Savignij filsuf aliran hukum historis dengan sebutan volksgeist (jiwa bangsa) yang dimanifestasikan dalam nilai-nilai yang berlaku dan dianut oleh masyarakat bangsa itu sendiri. Konsepsi semacam ini jelas mengakibatkan munculnya dua persoalan hukum di masyarakat Pertama; masalah yang secara langsung mengenai kehidupan pribadi seseorang dan erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan spiritual. Kedua; masalah-masalah yang secara umum bersifat “netral” dilihat dari sudut kebudayaan, adat maupun spiritualitas (Mochtar Kusumaatmadja; 2006). Bertolak dari dua kategori masalah inilah, maka pembangunan sistem hukum nasional relatif lebih mudah dilakukan jika diprioritaskan pada masalah-masalah yang “netral”. Mudah disini dalam arti pembentukan maupun penerapannya, karena resistensi (penolakan) di lingkungan masyarakat relatif kecil.
Lain daripada itu dengan memprioritaskan masalah-masalah “netral” dalam pembangunan sistem hukum nasional, akan mendatangkan manfaat. Pertama; mempercepat proses unifikasi dan kodifikasi. Artinya penolakan terhadap produk hukum, karena pertentangan wacana yang disebabkan adanya perbedaan pandangan yang ditinjau dari aspek spiritualitas, adat dan budaya menjadi semakin minim.
Kedua; memperkuat penegakan hukum. Artinya penegakan hukum dapat dilaksanaka secara konsisten. Hal ini mengingat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan budaya hukum, sarana dan prasarana serta instrumen hukum sudah tidak menimbulkan persoalan di masyarakat mengingat sifat netralitas persoalan hukum itu lebih banyak ditonjolkan.
Ketiga; membangun budaya hukum masyarakat. Artinya budaya hukum masyarakat plural menimbulkan konsekuensi bahwa cara pandang, perilaku serta cipta dan karsa masyarakat terhadap hukum akan berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya. Hal ini jelas kontra produktif jika membangun budaya hukum masyarakat di tingkat nasional akan diupayakan. Oleh sebab itulah pilihan untuk lebih mendahulukan persoalan-persoalan hukum yang ”netral” (tidak secara langsung menyentuh persoalan yang berdimensi adat istiadat dan budaya masyarakat) dalam rangka pembentukan hukum menjadi tidak terelakkan.
Keempat; Memperkecil terjadinya multitafsir terhadap hukum (UU). Artinya pengaruh atau latar belakang budaya, adat istiadat bahkan pandangan spiritualitas dalam melakukan penafsiran hukum diperkecil seminim mungkin. Interpretasi hukum dikembalikan kepada interpretasi yang sejatinya, yakni dijauhkan dari aspek-aspek yang sifatnya subyektif dan dipengaruhi oleh kepentingan individu maupun kelompok.
Kelima; memperkuat integrasi bagi negara yang struktur masyarakatnya plural. Artinya pembentukan hukum justru dipergunakan sebagai sarana untuk memperkuat integrasi. Dapat dibayangkan bagaimana wujud integrasi bangsa jika pembentuk hukum terus menerus menghasilkan produk hukum yang penuh muatan diskriminasi baik dalam hal adat, budaya maupun spiritualitas masyarakat.

KRIMINALISASI KPK : PERANG ABADI HUKUM VS POLITIK

KRIMINALISASI KPK : PERANG ABADI HUKUM VS POLITIK
B. Hestu Cipto Handoyo*)

Rekaman percakapan Anggodo Widjojo dan sejumlah orang yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11), menunjukkan masih tebalnya lapisan mafia penegakan hukum di Indonesia. Rekaman yang diduga berisi rekayasa kriminalisasi KPK tersebut, merupakan terobosan hukum yang luar biasa. Segala bentuk kebobrokan dunia penegakan hukum - khususnya yang dilakukan oleh jajaran petinggi hukum - yang selama ini tertutup rapat, benar-benar telah ditelanjangi. Inilah salah satu potret dari sekian banyak potret penegakan hukum di Indonesia yang compang-camping. Dunia penegakan hukum Indonesia terkena tsunami yang maha dahsyat.

Belajar Dari Kasus Serupa.
Sebenarnya telpon menelpon antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak yang sedang terlibat kasus hukum sudah jamak dilakukan, namun jarang terungkap dipermukaan. Dahulu ketika Denny Indrayana (Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum dan Sekretaris TPF) masih menjadi pengacara dan tokoh organisasi NGO, Indonesian Court Monitoring (ICM) di Yogyakarta, juga pernah melakukan perekaman telpon pada waktu menghubungi seorang Jaksa disalah satu Kejaksaan Negeri di Yogyakarta untuk “memancing bernegosiasi” terhadap perkara hukum yang sedang ditangani.
Kendati dalam kasus tersebut jumlah uangnya tidak sefantastik kasus Anggodo Widjoyo, namun yang dilakukan oleh Denny Indrayana jelas merupakan sebuah tindakan yang sangat berani dan paling tidak membuktikan bahwa telpon-menelpon untuk bernegosiasi di luar proses persidangan dalam penyelesaian perkara hukum antara pihak-pihak terkait dengan aparat penegak hukum sudah merebak.
Test case yang dilakukan oleh Denny Indrayana tersebut menjadi headline news di media massa Yogyakarta. Akhirnya sang Jaksa harus mengakhiri profesinya dan ditempatkan di bagian administrasi Kejaksaan Negeri. Bagaimana proses pengalihan sang Jaksa tersebut menjadi staf administrasi di Kejaksaan Negeri juga tidak transparan dan tidak melewati sebuah proses hukum yang wajar. Masyarakat tentu tidak bisa membayangkan, seandainya setiap penegak hukum dan para koruptor di Indonesia disadap telponnya di saat mereka melaksanakan proses penegakan hukum, mungkin bukti tentang rusaknya aparat penegak hukum makin jelas.
Heboh publikasi rekaman telpon juga mengingatkan kita pada kasus Monica Lewensky dan Bill Clinton yang mengakibatkan Clinton terancam impeachment. Akhir cerita dari kasus ini happy ending bagi Clinton, dengan alasan Clinton telah meminta maaf secara terbuka kepada Rakyat AS dan menurut Congres AS, dianggap tidak melakukan pelanggaran Konstitusi. Sementara bagi Monica Lewensky, justru menghantar dirinya menjadi selebritis dunia yang menjadi incaran wartawan infotainment untuk dimintai testimoninya.
Namun kasus Monica Lewensky vs Clinton tersebut justru menimbulkan nestapa tersendiri bagi sang pelapor, yakni Linda Trip (sahabat Monica Lewensky) yang merekam pembicaraan telpon mereka berdua, dan mengirimkannya kepada anggota Senat dari partai Republik, Keneth Star (mantan Jaksa). Linda Trip dipecat dari Pentagon karena dianggap melanggar UU Invation of Privacy yang berlaku di AS.
Penyelesaian kasus-kasus penyadapan atau perekaman telpon ternyata bisa berubah-ubah arah. Dari persoalan hukum menjadi persoalan politik, dari persoalan privat menjadi persoalan publik. Mengapa bisa seperti itu? Pertanyaan ini tentu makin menyadarkan masyarakat tentang betapa dekatnya hukum dan politik (baca: kepentingan) dan betapa makin terbukanya jalur-jalur komunikasi karena kemajuan teknologi.

Hukum Murni.
Menurut ajaran Hukum Murni, Hans Kelsen, Hukum adalah perintah penguasa dan dituangkan dalam UU yang bersifat logis, konsisten dan tertutup. Logis berarti hukum itu dapat dipahami oleh logika manusia alias rasional. Konsisten berarti hukum itu tegas dan tidak akan berubah-ubah baik penafsiran maupun penegakannya. Sedangkan tertutup hukum itu harus bebas dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti kepentingan politik, ekonomi, dan lain sebagainya. Namun demikian, karena hukum itu dikonstruksikan sebagai perintah penguasa yang dituangkan dalam UU, maka ini juga berarti hukum itu mengabdi kepada kepentingan penguasa.
Hal tersebut tidak menjadi persoalan jikalau penguasa itu bersifat amanah, aspiratif, dan kepentingan (politik) mereka dalam melakukan perintah bertujuan untuk ketertiban, kepastian, keadilan dan kemanfaatan masyarakat. Akan menjadi persoalan jika penguasa hanya mementingkan diri sendiri dan kelompok, tentu hukum hanya merupakan manifestasi dari kepentingan penguasa yang jauh dari kemanfaatan masyarakat, kepentingan publik tergadaikan, dan rasa keadilan masyarakat terabaikan.
Indonesia membangun sistem hukum melalui perundang-undangan. Ini berarti sistem hukum Indonesia hanya mengedepankan aspek kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat belum optimal dipergunakan sebagai referensi dalam rumusan-rumusan hukum yang tertulis. Fatalnya para pembentuk hukum, yakni parlemen (DPR/D) hanya berkutat pada kepentingan-kepentingan politis, ketika mereka merumuskan hukum yang tertulis lewat perundang-undangan. Alih-alih dari kesemuanya itu sistem hukum di Indonesia tidak lagi bersifat logis, konsisten dan tertutup. Hukum di Indonesia hanya sebagai manifestasi perintah kepentingan penguasa (dalam hal ini pembentuk hukum) yang dituangkan dalam UU.

Rabu, 22 April 2009

PERMASALAHAN PEMILU 2009


PERMASALAHAN PEMILU 2009 DAN SOLUSINYA MENURUT
PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA*

B. Hestu Cipto Handoyo**


Pendahuluan.
Pada saat Pemilu dijadikan sebagai pencerminan prinsip kedaulatan rakyat, maka mulai saat itulah rakyat diberi kebebasan dalam memilih dan menentukan calon-calon wakil yang tergabung dalam Partai Politik. Pasal 21 ayat (3) Piagam Pernyataan HAM sedunia menyatakan bahwa kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Permasalahan Pemilu 2009 yang paling menonjol di saat-saat yang menentukan adalah banyak warganegara yang kehilangan hak pilih karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh KPU/D. Sistem administrasi kependudukan lagi-lagi menjadi biang keladi persoalan ini. Permasalahan semakin menjadi-jadi ketika angka Golput dalam Pemilu mencapai 40%. Persentase tersebut terdiri dari Golput yang memang tidak mempergunakan hak pilih, dan golput yang dipaksa atau terpaksa karena tidak tercantum dalam DPT.
Bagi Golput yang karena kesadaran sendiri tidak mempergunakan hak pilih, tentu tidak menjadi masalah, karena tidak memilih dalam pemilu juga merupakan manifestasi dari hak. Namun persoalan menjadi sangat serius manakala Golput tersebut dipaksa atau terpaksa, karena nama warga negara sebagai pemegang hak pilih tidak tercantum dalam DPT.
Persoalan krusial Golput yang dipaksa atau terpaksa ini, jika ditinjau perspektif HAM jelas melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) Deklarasi HAM Sedunia yang salah satunya menghendaki adanya asas berkesamaan. Jika demikian, maka persoalannya adalah bagaimanakah perspektif Hukum Tata Negara melihat permasalahan dalam Pemilu 2009 karena adanya pemaksaan Golput tersebut dan bagaimanakah solusinya?

Pemaksaan Golput dan Pelanggaran HAM.
Pemaksaan Golput karena tidak tercantumnya nama pemilih dalam DPT pada hakikatnya dapat dikategorikan merupakan tindakan yang secara sistemik menghalang-halangi warga negara dalam mempergunakan hak pilih dalam pemilu. Langkah menghalang-halangi ini dapat dilakukan melalui berbagai modus operandi baik itu disengaja maupun tidak. Terlepas dari sengaja maupun tidak sengaja, tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan Golput. Hal ini mengingat pemenuhan hak untuk memilih dalam pemilu bagi warga negara pada hakikatnya harus dikuti oleh kewajiban dari penyelenggara pemilu (KPU) untuk memenuhinya. Sehingga tanpa harus diminta penyelenggara Pemilu wajib memberikan fasilitas kemudahan untuk pemenuhan hak warga negara untuk memilih.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan pendaftaran pemilih dan update data bagi warga negara yang telah memiliki hak untuk memilih. Dengan terjadinya kekacauan DPT yang mengakibatkan sebagian dari 40% Golput dalam Pemilu 2009 adalah karena tidak tercantum dalam DPT, maka hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu, yakni KPU/D telah melalaikan atau tidak melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. Pemerintah dan/atau KPU/D jelas-jelas telah menghilangkan hak konsititusional sebagian Warga Negara. Disinilah pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak dapat ditoleransi lagi, karena hak pilih dalam pemilu merupakan hak asasi yang paling mendasar dalam konteks hak politik warga negara. Apalagi Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
Terkait dengan pelanggaran hak konstitusional dalam pemilu inilah, UU No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu telah memberikan penegasan, antara lain:
a. Pasal 262: Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu menurut undang-undang ini, dipindana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (iga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
b. Pasal 263: Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
c. Pasal 264: Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindak lanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).



Tawaran Solusi.
Pemaksaan Golput karena tidak tercantumnya Warga Negara dalam DPT pada hakikatnya tidak dikehendaki oleh warga negara yang berniat untuk menggunakan hak pilihnya. Pemaksaan itu jelas karena keteledoran dari pemerintah, terutama KPU/D yang tidak melakukan pemutakhiran DPT, padahal sarana untuk itu telah disediakan melalui anggaran negara. Oleh sebab itulah solusi agar hasil pemilu 2009 mengandung legitimasi yang kuat, dapat dilakukan antara lain:
a. Diselenggarakan Pemilu khusus bagi warga negara yang namanya tidak tercantum dalam DPT;
b. Bawaslu dan/atau Panwaslu segera melakukan investigasi sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 49 UU No. 10 Tahun 2008;
c. Jika ternyata KPU/D tidak mengindahkan hasil investigasi Bawaslu dan/atau Panwaslu, maka warga negara dapat segera menuntut KPU/D berdasarkan Pasal 262 sampai dengan Pasal 264 UU No. 10 Tahun 2008. Tuntutan ini dapat dilakukan oleh Warga negara baik sendiri-sendiri maupun berkelompok;
d. Laporkan pemerintah dan/atau KPU/D kepada Komnas HAM, atas adanya indikasi pelanggaran HAM; dan
e. Mintakan Pemeriksaan hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi, karena lembaga inilah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa Pemilu.
Dalam sejarah Pemilu di Indonesia, Pemilu 2009 adalah pemilu yang tercatat paling amburadul. Masih mending pemilu di jaman Orde Baru, walaupun kecurangan pada jaman ini juga terjadi. Amburadulnya pelaksanaan pemilu 2009 mulai terasa ketika penentuan cara pemungutan suara dengan mencontreng (mencentang) bukan mencoblos. Semakin amburadul ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan Caleg yang memperoleh suara terbanyak di masing-masing partai yang memperoleh suara berdasarkan imbangan suara diputuskan menjadi anggota parlemen.
Cara semacam ini tidak akan mengalami kendala bahkan ada dinilai positifnya jikalau masyarakat sejak semula sudah mengetahui caleg-caleg tersebut melalui konvensi atau fit and propertest secara terbuka di masing-masing parpol. Namun celakanya ketika pemungutan suara dilaksanakan, masyarakat hanya disodori nama-nama caleg (tanpa foto) di kartu suara. Akibatnya masyarakat pemilih khususnya yang buta aksara menjadi terkendala untuk menentukan pilihannya. Model seperti ini juga melanggar hak asasi manusia, karena nuansa diskriminasi sangat kental. Akibat lanjutan dari hal ini, banyak masyarakat pemilih terutama yang buta aksara terpaksa meminta bantuan orang lain atau asal mencontreng dalam melaksanakan hak pilihnya, walaupun dalam UU No. 10 Tahun 2008 memang diperkenankan. Asas rahasia menjadi disimpangi walau diperbolehkan.
Menyimak sistem pemilu 2009 tersebut, maka saya berpendapat bahwa dengan sistem seperti itu, nuansa eksperimentasi demokrasi prosedural sangat kental, dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan justru tidak ubahnya kelinci percobaan kaum elit dalam menata kehidupan demokrasi. Rakyat tidak ubahnya preparat eksperimen yang hanya pasrah dibedah oleh pisau-pisau kepentingan politik kaum elit. Kasihan ya.
Demikianlah gambaran singkat tentang permasalahan pemilu 2009 dan sedikit solusi untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan. Bertitik tolak dari solusi tersebut, maka dalam rangka proses pembelajaran menuju konsolidasi (penguatan/pemantapan) demokrasi sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus menjadi sarana untuk mengawal solusi tersebut. Artinya LBH harus berupaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pemilu 2009 ini sampai tuntas.
Akhir kata, semoga tulisan ini bermanfaat bagi langkah di masa yang akan datang dalam membangun budaya demokrasi yang lebih mantap.

Kotagede, Hari Kartini 2009.
B. Hestu Cipto Handoyo

Rabu, 10 Desember 2008

HARMONISASI RUU KY DAN RUU MA UNTUK

HARMONISASI RUU KY DAN RUU MA UNTUK
REFORMASI LEMBAGA PERADILAN

Oleh :
B. Hestu Cipto Handoyo*)


Sadar ataupun tidak, kontroversi batas usia pensiun Hakim Agung telah membelokkan issu semula dari sengketa kewenangan MA dan KY yang melatar belakangi perlunya perubahan UU MA dan KY. Memperdebatkan usia pensiun Hakim Agung dalam terminologi Jaya Suprana, adalah bentuk kelirumologi. Apakah dengan usia yang semakin usur dan relatif sudah beraroma tanah, seorang hakim agung semakin adil, bijaksana, dan kebal terhadap mafia peradilan dan judicial corruption? Jawabnya singkat, tidak ada jaminan seseorang yang semakin sepuh semakin adil, bijaksana dan tidak korup.
Terkait dengan pembahasan RUU MA yang kontroversial, Kompas (Sabtu, 4 Oktober 2008) mengemukakan bahwa RUU MA setidaknya harus disahkan bersamaan dengan RUU KY. Sebab, ada hal krusial yang harus disinkronkan dari kedua peraturan tersebut, yaitu tentang pengawasan hakim. Sinkronisasi tersebut memang penting, karena selama ini terdapat standart ganda pengawasan hakim yang dilakukan oleh MA maupun KY. MA memiliki perangkat pengawasan hakim yang dikawal oleh Badan Kehormatan Hakim MA yang diserbut code of etics, sedangkan KY memiliki standart pengawasan yang sering disebut code of conduct (aturan perilaku) hakim.

Tujuh Sinkronisasi.
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap hakim sebagaimana diamanatkan Pasal 24B UUD 1945, paling tidak RUU MA dan RUU KY harus mengandung tujuh sinkronisasi. Pertama; kedua RUU harus sama-sama menempatkan KY sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap hakim dengan sasaran Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus, serta hakim Mahkamah Konstitusi.
Satu pintu pengawasan hakim ini penting agar tidak terjadi duplikasi pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing institusi peradilan serta berguna untuk menjaga independensi lembaga pengawas hakim. Sehingga pameo “maling teriak maling” tidak terjadi lagi dalam dunia pengawasan hakim.
Kedua; RUU MA dan RUU KY harus memerintahkan agar code of etics dan code of conduct bagi hakim disusun secara bersama-sama. Artinya sebagai parameter dalam menentukan ada atau tidaknya penyimpangan etika dan perilaku hakim, harus disusun code of etics dan Code of Conduct bagi kinerja Hakim oleh KY bersama-sama dengan MA.
Ketiga; kedua RUU sama-sama merumuskan bahwa wewenang KY adalah untuk mengawasi perilaku hakim dan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk memastikan tegaknya kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Kedua RUU tersebut juga harus menegaskan bahwa wewenang KY dilakukan di dalam dan di luar sidang/kedinasan. Pengawasan perilaku tersebut dilakukan berdasarkan code of etics maupun Code of Conduct Hakim yang telah disusun secara bersama-sama dengan MA. Dengan demikian, Badan Kehormatan hakim yang terdapat di tubuh MA dilebur ke dalam KY. Konsekuensi lanjutan dari pengaturan seperti ini, maka KY juga harus memiliki perangkat pengawasan di setiap tingkatan peradilan di Indonesia.
Keempat; kedua RUU harus merumuskan secara tegas bahwa putusan hakim wajib dijadikan entry point untuk mendapatkan data dan informasi ada/tidaknya perilaku hakim yang menyimpang dari code of etics maupun code of Conduct. Lebih lebih lanjut dalam kedua RUU tersebut juga harus memberikan jaminan bahwa KY dapat melakukan investigasi untuk menemukan bukti-bukti tentang kesepakatan-kesepakatan di luar ruang sidang antara Hakim dengan para pihak. Selanjutnya fakta-fakta tersebut dipakai dasar untuk merekomendasikan sanksi atas pelanggaran code of etics maupun code of conduct.
Kelima; kedua RUU harus mengatur prosedur pengawasan dan pemeriksaan hakim yang meliputi kerahasiaan laporan/pemeriksaan, serta pengumuman kepada publik setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Substansi pengaturan ini harus memperhatikan prinsip-prinsip seperti (a) asas praduga tidak bersalah; (b) tetap menghargai martabat hakim; (c) tidak melanggar independensi hakim.
Keenam; kedua RUU harus memberikan wewenang yang kuat kepada KY untuk menyampaikan rekomendasi apabila terjadi pelanggaran Code of Etics atau Code of Conduct Hakim. Penyampaian rekomendasi kepada Presiden dengan tembusan kepada MA dan DPR yang disertai dengan menyebutkan pelanggaran yang telah dilakukan serta sanksi yang harus dilaksanakan. Dalam hal ini MA wajib menjatuhkan sanksi dengan merujuk rekomendasi KY.
Ketujuh; kedua RUU harus mengatur tentang hak pelapor, yang meliputi jaminan kerahasiaan identitas pelapor, jaminan pelapor tidak dapat digugat ke pengadilan atau dilaporkan ke kepolisian, hak Pelapor untuk mengetahui progress dari laporannya baik ditindaklanjuti ataupun tidak. Serta mengatur tentang akses publik dalam memperoleh informasi. Namun demikian, pengaturan hal ini juga perlu ada pembatasan, jangan sampai informasi yang seharusnya tertutup dibuka oleh KY sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim.
Dalam trias politika, satu-satunya lembaga negara yang didesain bebas dan tidak memihak adalah lembaga yudikatif (peradilan). Desain seperti ini bertujuan agar lembaga peradilan (yudikatif) benar-benar tidak dipengaruhi oleh kepentingan dari cabang kekuasaan lain dalam negara. Namun demikian, kebebasan atau independensi ini tidak kemudian diartikan bebas dari pengawasan. Demi tetap terjaganya supremasi hukum dalam arus demokratisasi, maka pengawasan terhadap lembaga peradilan yang dicerminkan dalam pengawasan terhadap hakim sangat dibutuhkan. Apalagi sampai sekarang ”mafia peradilan” dan judicial corruption masih mewarnai dunia peradilan Indonesia.

Penyempurnaan dan Harmonisasi RUU MA dan KY.
Ada bebera persoalan substansi yang perlu diatur oleh kedua RUU tersebut. Dalam expert meeting yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH-UAJY dan Komisi Yudisial, saya menyampaikan 13 persoalan, yakni:
1. Apa yang perlu di ubah atau disempurnakan dari UU Komisi Yudisial yang berlaku sekarang ini?
a. Pengaturan tentang hubungan fungsional khususnya mekanisme kerja sama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus dipertegas. Artinya antara UU KY dan UU MA harus ada harmonisasi pengaturan khususnya yang menyangkut peran dari kedua lembaga ini dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
b. UU KY dan UU MA harus memerintahkan agar kedua lembaga yang sama-sama mandiri (merdeka) ini merumuskan code of ethics dan code of conduct yang akan dipergunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Langkah ini perlu dilakukan, karena sampai sekarang baik KY maupun MA memiliki standart sendiri-sendiri yang kadang kala justru saling berbenturan antara satu dengan yang lain.
c. UU KY dan UU MA harus memuat ketentuan yang mengatur langkah-langkah sinergis antara fungsi pengawasan ekstern (yang dilakukan oleh KY) dengan pengawasan melekat/intern (yang dilakukan oleh MA) dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim di seluruh jajaran lembaga peradilan baik yang berada di MA maupun yang berada di bawah MA.

2. Apakah arti kewenangan Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim?
Secara konseptual teoritis arti kewenangan Komisi Yudisial tersebut tidak lain adalah menegakkan code of ethics dan code of conduct secara bersama-sama. Oleh sebab itu, jika kewenangan tersebut diletakkan dalam satu frasa maka pengertian kewenangan tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip code of ethics dan code of conduct bagi hakim secara keseluruhan. Hal ini mengingat Hakim (termasuk Hakim Agung) disamping merupakan jabatan publik, juga merupakan profesi di bidang hukum.

3. Bagimanakah pelaksanaan wewenang Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran mertabat, serta perilaku hakim?
Pelaksanaan wewenang Komisi Yudisial tersebut harus diatur secara sinergis dengan kewenangan MA. Hal ini mengingat di lingkungan hakim (termasuk Hakim Agung) juga dikenal adanya pengawasan intern yang dilakukan oleh Majelis (Badan) Kehormatan Hakim. Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Ketentuan semacam ini secara tersirat menghendaki harus ada upaya untuk melakukan pengawasan terhadap hakim (termasuk Hakim Agung) agar sesuai dengan persyaratan etis sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 tersebut. Dengan demikian sinergitas wewenang Komisi Yudisial dengan MA menyangkut sinergitas pengawasan intern oleh MA melalui Majelis (Badan) Kehormatan Hakim dengan pengawasan ekstern yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Sehingga harapan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim dapat dilakukan dalam dua dimensi yang saling berkait satu sama lain.

4. Siapa yang menetapkan kode etik dan perilaku hakim? Siapa yang menegakkan kode etik dan perilaku hakim? Bagaimana keterkaitannya dengan kewenangan Komisi Yudisial?
Baik yang menetapkan maupun yang menegakkan kode etik dan perilaku hakim adalah Badan (Majelis) Kehormatan Hakim yang ada di MA maupun Komisi Yudisial itu sendiri. Ini adalah konsekuensi dari kedudukan Lembaga Pemegang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka (Pasal 24 UUD 1945) dan Kedudukan KY yang bersifat mandiri (Pasal 24B ayat 1 UUD 1945). Kecuali jikalau Badan (Majelis) Kehormatan Hakim dilebur dan disatukan dalam satu lembaga yang namanya KOMISI YUDISIAL. Namun demikian, jika hal ini menimbulkan kerancuan dalam implementasi, maka jika seluruh cabang kekuasaan yang ada di negeri ini dikembalikan kepada prinsip kedaulatan rakyat, tidak ada salahnya bila DPR sebagai lembaga representasi kedaulatan rakyat yang menetapkan kode etik dan perilaku hakim. Dengan catatan DPR harus benar-benar memahami etika profesi dan aturan perilaku hakim sebagai suatu profesi hukum. Di negara-negara yang sistem peradilan maupun pola rekrutmen hakim sudah relatif mapan, lembaga yang menetapkan kode etik dan perilaku hakim sudah jelas dan tidak terlalu menimbulkan persoalan. Hal ini mengingat organisasi profesi (Bar Association) di negara-negara ini (misal AS) sudah terbentuk dan tidak saling berebut pengaruh. Rekrutmen Hakim pada umumnya diambil dari lawyers yang berpengalaman. Sehingga kode etik dan pedoman perilaku hakim relatif baku dan lembaga yang menegakkan kode etik maupun perilaku hakim juga sudah jelas. Sebaliknya di Indonesia, untuk mempersatukan organisasi profesi advokat saja susahnya luar biasa. Oleh sebab itu, saya sarankan agar Baleg DPR-RI juga melakukan studi banding ke negara-negara tersebut. Studi banding yang saya maksud tidak harus berbondong-bondong pergi ”tamasya” ke negara-negara tersebut dan menghambur-hamburkan anggaran negara melainkan cukup dilakukan dengan ”berselancar” di Internet.

5. Apa saja ruang lingkup pengawasan terhadap hakim?
Ruang lingkup pengawasan terhadap hakim meliputi etika dan perilaku hakim baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Pengawaan terhadap etika hakim berkaitan dengan profesi, sedangkan pengawasan terhadap perilaku hakim berkaitan dengan kedudukannya sebagai pejabat publik.

6. Bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap hakim yang tidak bertentangan dengan prinsip independensi hakim?
Independensi hakim harus dimaknai kebebasan hakim dalam memutuskan perkara sesuai dengan kewenangannya. Oleh sebab itu pengawasan hakim tidak termasuk pengawasan terhadap putusan-putusan yang telah keluarkan oleh hakim terhadap suatu kasus yang sedang diperiksa. Karena dalam sistem peradilan di Indonesia sudah ada mekanismenya. Dengan demikian lingkup pengawasan terhadap hakim dilakukan jika ada dugaan pelanggaran terhadap code of ethics maupun code of conduct. Memang ada kemungkinan putusan hakim bisa saja terjadi karena dipengaruhi oleh adanya pelanggaran code of ethics maupun code of conduct, namun hal ini harus dibedakan secara tegas dalam rangka melakukan pelaksanaan pengawasan terhadap hakim. Oleh sebab itulah code of ethics maupun code of conduct harus secara rinci dirumuskan di dalam aturan pelaksana dari RUU KY.

7. Bagaimana pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengawasan Hakim?
Pengawasan terhadap hakim harus dapat dipertanggung jawabkan mengenai kesalahan dan penyimpangan yang nyata-nyata dilakukan. Artinya bukti-bukti
atas terjadinya kesalahan dan/atau penyimpangan yang dilakukan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan. Proses pemeriksaan yang dilakukan harus dapat diakses oleh masyarakat secara luas, termasuk rehabilitas bagi hakim yang ternyata dugaan telah melakukan kesalahan dan penyimpangan terhadap code of ethics dan code of conduct tidak terbukti juga harus dapat diakses oleh masyarakat secara luas.

8. Apa pengertian dan ruang lingkup ”perilaku hakim”? Apakah perilaku tersebut mencakup baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan?
Perilaku hakim adalah segala tindakan dan sikap hakim dalam melaksanakan wewenang dan fungsinya sebagai pejabat publik. Ruang lingkup perilaku tersebut meliputi : [1]
a. Selflessness: Hakim hanya melayani kepentingan publik khususnya para pencari keadilan dan tidak diperbolehkan memberikan keuntungan atau kerugian pada seseorang atau kelompok secara tidak layak (improperly).
b. Honesty and Integrity: hakim tidak diperbolehkan menempatkan dirinya pada situasi dimana kejujuran dan integritasnya dipertanyakan, berperilaku tidak layak serta harus menghindari segala perilaku tersebut dalam semua kegiatan/acara baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan
c. Objectivity: hakim harus mengambil keputusan berdasarkan fakta, maupun alat-alat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Accountability: Hakim harus mempunyai akuntabilitas dihadapan publik terhadap seluruh tindakannya, dan harus sepenuhnya mempertanggung jawabkan seluruh tindakannya serta jujur dengan penuh kehati-hatian.
e. Openness: Hakim harus selalu terbuka dalam segala tindakan yang mencakup kewenangannya serta harus mempunyai penjelasan terhadap putusan-putusannya.
f. Respect for Others: hakim harus mengedepankan kesetaraan dengan tidak melakukan diskriminasi hukum terhadap semua orang, dan dengan memperlakukan orang dengan kehormatannya tanpa memperhatikan ras, umur, agama gender, orientasi seksual atau ketidakmampuan.
g. Duty to Uphold the Law: Hakim harus menegakkan hukum, dalam segala kondisi, berlaku dalam keserasian dan kepercayaan yang diberikan publik kepadanya.
h. Stewardship: hakim harus melakukan apa pun yang dapat mereka lakukan, untuk meyakinkan bahwa otoritas mereka menggunakan sumber-sumber yang prudent dan dalam lingkup hukum.
i. Leadership: hakim harus mendepankan dan mendukung prinsip-prinsip ini dengan jiwa kepemimpinan dan selalu bertindak dalam jalur yang menjaga keyakinan publik
Kesembilan prinsip ”perilaku hakim” tersebut di atas mencakup baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

9. Apa yang dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan atas perilaku hakim ?
Pedoman untuk melakukan pengawasan atas perilaku hakim tidak lain adalah code of conduct sebagaimana telah diuraikan di dalam jawaban no 8. Pedoman tersebut dipergunakan untuk melakukan pengawasan atas perilaku hakim sebagai pejabat publik. Sedangkan pengawasan hakim dalam melaksanakan profesinya mempergunakan pedoman code of ethics. Dengan demikian dalam melakukan pengawasan terhadap hakim harus diletakkan dalam lingkup dua dimensi, yakni dimensi hakim sebagai pejabat publik dan dimensi hakim yang sedang menjalankan profesinya.

10. Apakah pengawasan terhadap perilaku hakim dapat dilakukan dengan cara mengkaji putusan pengadilan?
Mengkaji putusan hakim tidak serta merta dapat dipergunakan sebagai tolok ukur dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Putusan hakim dan perilaku hakim adalah dua bidang yang berbeda serta memiliki mekanisme yang berbeda pula. Mekanisme dan parameter pengkajian terhadap putusan hakim dilakukan melalui proses peradilan yang bertingkat-tingkat dengan puncaknya di Mahkamah Agung. Sedangkan mekanisme dan parameter untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim harus ditentukan terlebih dahulu prinsip-prinsipnya. Memang ada kemungkinan perilaku hakim yang menyimpang dari 9 (sembilan) prinsip code of conduct dapat mempengaruhi putusan pengadilan yang diambil oleh seorang hakim. Tetapi jika hal ini terjadi, parameter dan mekanisme untuk menegakkan code of conduct harus jelas.

11. Apakah kewenangan melakukan pengawasan terhadap hakim, baik oleh MA maupun oleh KY, berarti kewenangan untuk menjatuhkan sanksi? Jika ya, bagaimana pelaksanaan sanksi tersebut?
Kewenangan tersebut jelas berimplikasi terhadap kewenangan menjatuhkan sanksi. Oleh sebab itu baik MA maupun KY harus sama-sama membicarakan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi tersebut dilaksanakan. Apakah dilakukan oleh MA ataukah dilakukan oleh KY. Hal ini mengingat KY dan MA sama-sama lembaga yang independent (merdeka/mandiri). Menurut hemat saya, pelaksanaan penjatuhan sanksi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung atas rekomendasi dari Komisi Yudisial setelah terbukti ada pelanggaran terhadap code of ethics atau code of conduct. Sanksi dapat berwujud administratif, penonaktifan sebagai hakim dan diberi tugas administratif sampai dengan penghentian dengan tidak hormat (pemecatan) sebagai hakim.

12. Bagimana seharusnya hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial?
Hubungan antara MA dengan KY seharusnya dapat dapat disinergikan secara harmonis. Ada tiga kemungkinan yang dapat ditawarkan, yaitu :
a. KY diletakkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakkan code of ethics maupun code of conduct. Dengan demikian Badan (Majelis) Kehormatan Hakim yang dulunya mengawal penegakkan code of ethics dilebur dan dimasukkan dalam area kewenangan dan tugas KY.
b. Area kewenangan dan tugas KY dan MA dibedakan ke dalam dua kategori, yakni KY melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim sebagai pejabat publik dengan mempergunakan 9 (sembilan) prinsip code of conduct. Sedangkan MA melakukan penawasan terhadap etika hakim yang menjalankan profesinya dengan mempergunakan code of ethics.
c. MA diletakkan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengawaan dan penegakkan code of ethics maupun code of conduct, sedangkan KY diletakkan sebagai suatu lembaga yang mirip dengan ombudsman yang hanya memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi atas dugaan adanya pelanggaran code of ethics maupun code of conduct yang dilakukan oleh hakim. Kemudian atas rekomendasi dari KY tersebut, MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, serta memberikan sanksi.

13. Siapa lembaga yang melakukan pengawasan terhadap (perilaku anggota) Komisi Yudisial?
Sesuai dengan paradigma yang dikembangkan oleh UUD 1945 bahwa ” “tidak ada satupun kekuasaan di negeri ini yang tak tersentuh oleh pertanggung jawaban”, maka alangkah baiknya jikalau pengawasan terhadap (perilaku anggota) Komisi Yudisial – walaupun sebagai lembaga yang bersifat mandiri – dilakukan oleh DPR-RI sebagai wujud representasi kedaulatan rakyat. Setiap tahunnya Komisi Yudisial wajib menyampaikan laporan kinerja yang telah dilakukan kepada DPR-RI. Dengan cara semacam ini, maka paradigma tersebut di atas benar-benar diimplementasikan dalam sistem penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah beberapa masukan yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi tegaknya Supremasi Hukum di bumi nusantara dan berkurangnya praktek-praktek ”mafia peradilan” di bumi pertiwi ini. Selamat berjuang sukses selalu dan salam Demokrasi.

*) Dekan Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta dan Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta.
[1] Hasil modifikasi dari 10 (sepuluh) prinsip code of conduct Pemerintah Lokal di Inggris yang diperuntukkan bagi pejabat publik. Hanya 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) prinsip yang dapat diterapkan untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim sebagai pejabat publik. Lebih lanjut dapat dilihat di dalam www.adkasi.or.id.

Selasa, 25 November 2008

PLURALISME DAN NETRALITAS HUKUM


PLURALISME DAN NETRALITAS HUKUM

Oleh:
B. Hestu Cipto Handoyo*)

Ketika UU Pornografi dibahas dan disetujui oleh DPR pro-kontra keberadaannya menjadi demikian tajam. Di beberapa daerah muncul penolakan yang juga “dimotori” oleh DPRD dan Kepala Daerah. Provinsi Bali merupakan salah satu daerah yang paling keras menentang keberadaan UU ini. Dengan alasan pluralisme budaya, UU ini dipandang tidak mungkin diterapkan dan bisa memicu tindakan anarkhisme. Ada apa dengan UU tersebut dalam khasanah hukum Indonesia, hingga dipandang sedemikian gawat?
Tulisan ini tidak bermaksud menambah perdebatan substansi UU Pornografi, melainkan hanya sekedar memberi sedikit pemahaman tentang bagaimanakah sebaiknya pembangunan sistem hukum nasional dilakukan, jika diletakkan dalam konteks pluralisme masyarakat Indonesia.

Living Law.
Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum positif yang baik (dan karenanya efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya (Mochtar Kusumaatmadja; 2006). Penegasan ini menunjukkan bahwa pembentuk hukum (termasuk di dalamnya adalah UU) diwajibkan untuk senantiasa memandang hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai referensi utama.
Hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, bersumber pada apa yang dikemukakan oleh Von Savignij filsuf aliran hukum historis dengan sebutan volksgeist (jiwa bangsa) yang dimanifestasikan dalam nilai-nilai yang berlaku dan dianut oleh masyarakat bangsa itu sendiri. Jika pandangan seperti ini diterapkan dalam konteks pluralisme Indonesia, maka volksgeist itu jelas berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya.
Pencerminan volksgeist ini, nampak jelas dalam hukum adat sebagai perwujudan kristalisasi nilai-nilai kebudayaan (asli) penduduk Indonesia. Dengan demikian, seharusnya pembentukan sistem hukum Indonesia tentu bersumber dari “roh” seperti ini. Pertanyaannya adalah apakah mungkin melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum terhadap nilai-nilai volksgeist yang secara kodrati memang sudah berbeda?

Netralitas Politik Hukum.
Politik hukum yang juga bisa dimaknai sebagai sebuah pilihan hukum (choice of law) memainkan peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di masyarakat plural. Jika hukum akan dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (R. Pound) yang berifat plural, maka kesulitan yang paling mendasar yang dihadapi oleh para pembentuk hukum (baca UU) adalah, persoalan-persoalan apakah yang perlu diprioritaskan terlebih dahulu?
Pembangunan sistem hukum nasional, jika dikaitkan dengan struktur masyarakat plural, secara garis besar akan menghadapi dua kategori masalah hukum. Pertama; masalah yang secara langsung mengenai kehidupan pribadi seseorang dan erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan spiritual. Kedua; masalah-masalah yang secara umum bersifat “netral” dilihat dari sudut kebudayaan, adat maupun spiritualitas (Mochtar Kusumaatmadja; 2006). Bertolak dari dua kategori masalah inilah, maka pembangunan sistem hukum nasional relatif lebih mudah dilakukan jika diprioritaskan pada masalah-masalah yang “netral”. Mudah disini dalam arti pembentukan maupun penerapannya, karena resistensi (penolakan) di lingkungan masyarakat relatif kecil.
Lain daripada itu dengan memprioritaskan masalah-masalah “netral” dalam pembangunan sistem hukum nasional, akan mendapatkan keuntungan. Pertama; mempercepat proses unifikasi dan kodifikasi. Artinya penolakan terhadap produk hukum, karena pertentangan wacana yang disebabkan adanya perbedaan pandangan yang ditinjau dari aspek spiritualitas, adat dan budaya menjadi semakin minim.
Kedua; memperkuat penegakan hukum. Artinya penegakan hukum dapat dilaksanaka secara konsisten. Hal ini mengingat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan budaya hukum, sarana dan prasarana serta instrumen hukum sudah tidak menimbulkan persoalan di masyarakat mengingat sifat netralitas persoalan hukum itu lebih banyak ditonjolkan.
Ketiga; membangun budaya hukum masyarakat. Artinya budaya hukum masyarakat plural menimbulkan konsekuensi bahwa cara pandang, perilaku serta cipta dan karsa masyarakat terhadap hukum akan berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya. Hal ini jelas kontra produktif jika membangun budaya hukum masyarakat di tingkat nasional akan diupayakan. Oleh sebab itulah pilihan untuk lebih mendahulukan persoalan-persoalan hukum yang ”netral” (tidak secara langsung menyentuh persoalan yang berdimensi adat istiadat dan budaya masyarakat) dalam rangka pembentukan hukum menjadi tidak terelakkan.
Keempat; Memperkecil terjadinya multitafsir terhadap hukum (UU). Artinya pengaruh atau latar belakang budaya, adat istiadat bahkan pandangan spiritualitas dalam melakukan penafsiran hukum diperkecil seminim mungkin. Interpretasi hukum dikembalikan kepada interpretasi yang sejatinya, yakni dijauhkan dari aspek-aspek yang sifatnya subyektif dan dipengaruhi oleh kepentingan individu maupun kelompok.
Kelima; memperkuat integrasi bagi negara yang struktur masyarakatnya plural. Artinya pembentukan hukum justru dipergunakan sebagai sarana untuk memperkuat integrasi. Dapat dibayangkan bagaimana wujud integrasi bangsa jika pembentuk hukum terus menerus menghasilkan produk hukum yang penuh muatan diskriminasi baik dalam hal adat, budaya maupun spiritualitas masyarakat.
Inilah arti pentingnya netralitas pembangunan sistem hukum nasional dalam pluralisme masyarakat Indonesia. Hukum itu dibentuk untuk menciptakan ketertiban dan keamanan. Bukan malah untuk menciptakan keonaran.
*) Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Direktur Eksekuif Parliament Watch Yogyakarta.

PERDEBATAN BUDAYA DI DALAM HAM


PERDEBATAN BUDAYA DI DALAM
FASE-FASE PEMIKIRAN HAK ASASI MANUSIA

Oleh :
B. Hestu Cipto Handoyo



A. Pendahuluan
Pada hakikatnya sejarah Pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dikategorikan dalam empat (empat) fase pemikiran yaitu :
1. Fase Pemikiran domestik;
2. Fase pemikiran Universal;
3. fase pemikiran dikotomi budaya (Barat dan Timur); dan
4. Fase Pemikiran Uiniversalitas dan Kontekstualitas HAM.
Keempat fase tersebut di atas pada hakikatnya saling berkaitan antara satu dengan yang lain, karena saling menunjang dan melengkapi konsepsi HAM secara lebih komprehensif.
Budaya merupakan suatu ungkapan yang bermakna ganda. Di satu sisi bisa diartikan sebagai perilaku manusia dalam menanggapi suatu fenomena kehidupan sosial kemasyarakatan. Sedang disis lain dapat diartikan sebagai hasil cipta, karsa dan karya manusia guna mengekspresikan dirinya dalam ikatan kehidupan masyarakat (komunitas), bangsa maupun negara. Kedua arti tersebut pada hakikatnya tetap bermuara pada keberadaan manusia itu sendiri sebagai mahluk individu maupun mahluk sosial.[1] Terkait dengan argumentasi semacam inilah, maka hasil-hasil atau buah pemikiran dalam rangka merumuskan suatu konsep teori dan menggambarkan realitas sosial juga dapat dikatakan sebagai Budaya. Untuk itulah dalam tulisan ini persoalan yang melingkupi munculnya pemikiran HAM akan ditinjau bagaimanakah perdebatan budaya itu terjadi.

B. Fase Pemikiran Domestik.
Fase pemikiran domestik adalah fase pemikiran HAM yang hanya muncul di beberapa negara sebelum terjadinya Perang Dunia II. Dalam kaitannya dengan hal ini Scott Davidson mengemukakan :
“Meskipun beberapa pakar menyatakan dapat merunut konsep hak asasi manusia yang sederhana sampai kepada filsafat Stoika di zaman kuno lewat yurisprudensi hukum kodrati (natural law) Grotius dan ius naturale dari Undang-Undang Romawi, tampak jelas bahwa asal-usul konsep hak asasi manusia modern dapat dijumpai dalam revolusi Inggris, Amerika Serikat dan Prancis pada abad ke 17 dan ke 18”.[2]

Lebih lanjut Davidson mengatakan bahwa upaya domestik untuk menjamin perlindungan hukum bagi undividu terhadap ekses sewenang-wenang dari penguasa negara, mendahului perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia. Upaya domestik itu mempunyai sejarah panjang dan terhormat, dan berkaitan erat dengan kegiatan revolusioner yang bertujuan menegakkan sistem konstitusional yang berdasarkan pada legitimasi demokrasi dan rule of law. [3]
Dengan demikian dapat ditarik sebuah asumsi bahwa fase ini disebut fase pemikiran domestik tentang HAM karena ruang lingkup dan implementasinya masih berkisar pada upaya-upaya perlindungan HAM di negara-negara tertentu saja dan belum meluas melintasi batas-batas negara. Lain daripada itu pemikiran-pemikiran yang muncul tersebut bertujuan untuk melakukan proses konsolidasi sistem demokrasi dan rule of law. Contoh dokumen-dokumen HAM dalam fase pemikiran domestik antara lain; Magna Charta 1215 (di Inggris), Bill of Rights 1689 (di Inggris), Declaration des droits de I’homme et du citoyen (di Perancis); dan Bill of Rights 1789 ( Di AS).
Rumusan-rumusan yang terkandung di dalam naskah-naskah atau dokumen yang berkaitan dengan HAM tersebut di atas dalam analisis kaum Marxis sering dianggap bahwa yang melembagakan adalah kaum borjuis yang hanya menegaskan naiknya kelas bangsawan dan kaum Kapitalis di atas monarkhi. Sementara rakyat kebanyakan dan kaum pekerja (proletar) tetap saja tertindas.[4] Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam tataran pemikiran HAM, walaupun di dalam fase domestik ini isu-isu perlindungan HAM sudah mulai dilembagakan – melalui dokumen-dokumen tersebut di atas – namun dalam dataran empiris isu tersebut masih menimbulkan pro dan kontra.
Oleh sebab itulah dapat ditarik pemahaman bawa dunia Barat yang dianggap lebih diwarnai dengan budaya individualistis-pun juga terjadi perdebatan yang cukup tajam dalam mengimplementasikan konsep-konsep HAM. Khususnya antara kaum liberal kapitalis dengan kamu Marxis yang memiliki konsepsi masyarakat kelas. Memang sungguh kontroversial pemahaman mengenai HAM itu.

C. Fase Pemikiran Universal.
Fase pemikiran ini muncul setelah Perang Dunia II usai yakni setelah Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights) dikumandangkan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Dalam bagian prawacana buku yang berjudul Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia, dikemukakan bahwa pada tahun 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah menyetujui Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, sebagai “suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa”.[5] Inilah salah satu parameter yang dapat digunakan untuk menyebut bahwa Deklarasi HAM sedunia yang dilakukan oleh PBB merupakan hasil-hasil pemikiran HAM dalam fase universal.
Pasal 1 Deklarasi Universal HAM dinyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikarunia akal dan budi nurani serta harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan. Berdasarkan ketentuan semacam ini, Adnan Buyung Nasution mengatakan :[6]
“Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-bangsa) maupun ke dalam (intra negara-bangsa), berlaku di semua bangsa dan pemerintahan di negaranya masing-masing.
Makna keluar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa mmenjadi kriteria obyektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya”.

Memperhatikan pandangan Adnan Buyung Nasution inilah, kita bisa semakin memahami bahwa sifat universalitas dari pemikiran HAM yang terkandung di dalam Deklarasi tersebut. Universalitas tersebut nampak dari adanya dua dimensi makna yang terkandung di dalam Pasal 1 tersebut di atas. Kendatipun demikian dalam implementasinya masih banyak negara-negara di kawasan Asia Tenggara (termasuk Indonesia) – yang pada waktu itu dan sampai dengan dekade tahun 1980-an - belum meratifikasi Deklarasi HAM tersebut untuk diterapkan dalam sistem hukum nasional. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Deklarasi HAM yang lahir di masyarakat Barat jelas membawa budaya individualistis. Oleh sebab itu tidak akan cocok bila diterapkan di negara-negara timur yang berbudaya komunalistis.
Perdebatan mengenai konsepsi HAM dalam perspektif Budaya semacam inilah yang selalu mewarnai langkah penegakkan HAM di negara-negara kawasan Asia. Oleh sebab itulah di bawah ini akan disampaikan mengenai fase dikotomi Budaya dalam pemikiran HAM.

D. Fase Dikotomi Budaya (Barat dan Timur).
Perdebatan mengenai penerapan konsep HAM sebagaimana tertuang di dalam Deklarasi Universal HAM pada umumnya terjadi di negara-negara berkembang, khususnya di kawasan Asia. Nurcholish Majid (Cak Nur) dalam salah satu tulisannya, mengemukakan :[7]
“Di negara-negara berkembang, usaha meluaskan penerimaan akan ide-ide tentang hak asasi manusia sering mengalami hambatan. Salah satu hambatan itu datang dari argumentasi bahwa konsep hak asasi manusia itu adalah buatan barat, dengan konotasi sebagai sumber kejahatan kolonialisme dan imperialisme. Dalam retorika yang menyangkut masalah pandangan hidup, hak asasi manusia yang merupakan konsep barat itu adalah sama dengan sekularisme, jika bukan atheisme sekalian”.

Lebih lanjut Cak Nur mengemukakan beberapa contoh, misalnya argumentasi yang dikemukakan oleh Lee Kuan Yew, Menteri Senior Singapura yang kemana-mana mengkhotbahkan bahwa demokrasi dan ide hak asasi manusia adalah tidak urgen untuk bangsa-bangsa Asia, jika bukan malah tidak diperlukan. Demikian pula Mahatir dan tokoh-tokoh dari RRC, termasuk Suharto Mantan Presiden RI tidak terkecuali.
Perdebatan mengenai perumusan dan penerapan ide-ide Hak asasi manusia dalam perspektif budaya di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama berkembang dalam khasanah kehidupan ketatanegaraan. Contoh yang dapat dipergunakan untuk menggambarkan perdebatan tersebut adalah ketika Soepomo menyampaikan pidati tanggal 31 Mei 1945 dihadapan sidang BPUPKI.
Soepomo mengemukakan bahwa dalam konsep negara integralistik , prinsip-prinsip mendasar hak asasi manusia itu tidak cocok untuk diterapkan, karena mengambil nilai-nilai budaya barat yang individualistis. Lebih lanjut dikemukakan bahwa dengan adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia justru mencerminkan sikap keraguan, ketidak percayaan dan curiga terhadap kekuasaan. Di dalam negara kekeluargaan yang integralistik, sikap curiga apalagi oposisi, adalah tabu.[8] Pandangan semacam ini didukung oleh Sukarno dengan argumentasi yang nyaris serupa. Pandangan semacam ini ditolak oleh Moh. Hatta. Beliau mengemukakan antara lain:[9]
“Memang kita menentang individualisme dan saya sendiri boleh dikatakan lebih dari 20 tahun berjuang untuk menentang individualisme. Kita mendirikan negara baru atas gotong royong dan hasil usaha bersama. Tetapi suatu hal yang saya khawatirkan, kalau tidak ada suatyu keyakinan atau suatu pertanggungan kepada rakyat dalam Undang-Undang dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi suatu bentukan negara yang tidak kita setujui………….
Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal, misalnya fasal mengenai warga negara, disebutkan juga disebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap-tiap warga negara rakyat Indonesia, setiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lainlain”.

Dari perdebatan yang terjadi di tubuh BPUPKI kalai itu, nampak jelas bahwa persoalan penerapan ide-ide HAM – yang katanya universal itu – justru sering berbenturan atau mungkin dibenturkan dengan persoalan-persoalan budaya. Khususnya budaya Barat dan Timur. Kalau kita cermati lebih lanjut perdebatan yang terjadi diatas, maka kita bisa menarik sedikit pemahaman bahwa latar belakang pendidikan diantara tokoh-tokoh BPUPKI memang melatar belakangi munculnya gagasan dan argumentasi yang berbeda. Khususnya Sukarno dan Moh. Hatta.
Kedua tokoh dwi Tunggal tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang sangat berbeda. Sukarno sejak kecil menempuh pendidikan di Hindia Belanda yang sarat dengan nilai-nilai feodalisme. Sementara itu Moh. Hatta sejak menyelesaikan pendirikan di MULO melanjutkan pendidikan di Negeri Belanda yang penuh dengan kebebasan dan pencerahan dalam memahami demokrasi dan hak asasi manusia.[10]
Kendatipun dalam sejarah perumusan dan penerapan ide-ide Hak asasi manusia di Indonesia mengalami perdebatan bila ditinjau dari aspek budaya, namun dewasa ini kita tidak mungkin lagi melakukan dikotomi Hak Asasi Manusia dalam perspektif budaya. Oleh sebab itulah dalam wacana berikutnya akan disampaikan mengenai persoalan Ham dalam wacana Universalitas dan Kontekstualitas.

E. Fase Pemikiran Universalitas dan Kontekstualitas HAM.
Menurut Magnis Soeseno, tuduhan bahwa Hak Asasi Manusia itu adalah individualistis, berdasarkan pertimbangan. Pertama, mengatakan bahwa paham Hak Asasi manusia memfokuskan perhatian orang pada hak-hak sendiri. Masyarakat lalu sekedar sebagai sarana pemenuhan kebutuhan individual saja. Kedua, menganggap bahwa paham hak-hak asasi manusia dilihat sebagai menempatkan individu, kelompok dan golongan masyarakat berhadapan dengan negara dan bukan dalam kesatuan dengannya. Warga mesyarakat bukannya menyatu dengan negara, melainkan diandaikan perlu dilindungi terhadapnya.[11]
Pendapat semacam ini memamng terasa pas jika diterapkan dalam konteks budaya timur. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari kelemahan dari budaya timur itu sendiri, khususnya dalam menanggapi persoalan-persoalan hubunngan antara rakyat dan negara (kekuasaan). Dalam konteks budaya jawa, hubungan antara raja dan kaula dapat diletakkan dalam konsep manunggaling kawula lan Gusti. Konsep semacam ini memang bagus dan sangat ideal, khususnya bila diterapkan oleh raja yang bijaksana. Namun raja ataupun penguasa yang semacam ini jelas sulit diketemukan. Hal ini mengingat yang namanya kekuasaan akan selalu mengandung paradigma – sebagaimana dikemukakan oleh Lord Acton, yakni kekuasaan itu cendrung selalu di salah gunakan, dan kekuasaan yang absolut pasti akan disalahgunakan.
Di era sekarang pandangan-pandangan yang mencoba untuk mendikotomikan ide-ide Hak asasi Manusia dalam perspektif budaya nampaknya sudah tidak lagi memperoleh tempat. Khususnya, ketika masyarakat tradisionil sudah mulai kehilangan eksistensi setelah munculnya masyarakat modern. Berkaitan dengan hal ini Magnis Soeseno mengemukakan :[12]
“Hak-hak asasi manusia barat dapat disadari sesudah struktur-struktur sosial tradisional yang melindungi individu dan kelompok-kelompok masyarakat tidak lagi berdaya serta memberikan tempat terjaminnya kepada masing-masing kelompok dan golongan telah ambruk.
Selama keutuhan manusia masih terjamin oleh adat dan struktur-struktur ssosial lainnya, tidak ada kebutuhan untuk merumuskan paham hak asasi manusia. Tetapi dalam situasi perubahan sosial dimana individu, kelompok orang, golongan minoritas maupun suku terancam oleh kekuasaan negara maupun kekuatan-kekuatan sosial lainnya, hak-hak asasi manusia semakin menjadi sarana untuk menjamin keutuhan individu, kelompok, golongan dan suku itu”.

Dari argumentasi semacam ini,maka dapat disimpulkan bahwa ide-ide hak asasi manusia dan penerapannya itu sangat tergantung dari kontekstualitas masyarakat. Artinya secara kontekstual ide-ide hak asasi manusia itu sangat dibutuhkan dan perlu diterapkan tidak lain adalah dalam rangka tetap terjaminnya harkat dan martabat kemanusiaan.
Dengan demikian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa ide-ide hak asasi manusia itu berdimensi ganda, yakni :[13]
1. Dimensi universalitas, yakni dimensi yang menyangkut substansi dari ide-ide hak asasi manusia yang sifatnya lintas budaya maupun lintas bangsa. Ide-ide tersebut sangat dibutuhkan oleh setiap orang, bangsa dan tidak peduli apakah dalam lingkungan budaya barat maupun timur. Pendek kata substansi dari ide-ide Hak asasi manusia itu sifatnya universal.
2. Dimensi Kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan dari ide-ide hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang tempat penerapannya itu memberikan suasana kondusif. Artinya ide-ide Hak asasi manusia itu dapat diterapkan secara efektif man menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat – entah itu di barat ataupun timur – sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak-hak asasi.
Dalam kondisi sekarang, dimana masyarakat tradisional semakin terpojok oleh arus modernisasi, maka kedua dimensi ini terasa logis jika dipergunakan sebaga landasan normatif untuk menerapkan ide-ide hak asasi manusia. Kita tidak perlu lagi memperdebatkan persoalan hak asasi manusia bila ditinjau dari aspek budaya. Hal ini mengingat budaya yang sekarang ini berkembang semakin diwarnai oleh budaya yang menglobal yakni budaya demokratisasi.

F. Penutup.
Demikianlah beberapa gambaran mengenai fase-fase pemikiran Hak asasi manusia dalam perdebatan budaya. Tulisan ini semata-mata merupakan bentuk refleksi tentang pemikiran hak-hak asasi manusia, khususnya di Indonesia. Oleh sebab itu kesalahan atau kekurang lengkapan tulisan ini patut memperoleh kritik dan saran. Penulis sangat berharap kritik dan saran tersebut guna menyempurnakan tulisan ini.

G. Kepustakaan.
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003.

Kotan Y. Stefanus, Kajian Kritis Terhadap Teori Integralistik Indonesia, Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998.

Komnas HAM, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya, Gramedia Pustaka Utama, jakarta, 1997.

Peter Baehr, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997.

Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1994.

Wawan Tunggul Alam, Demi Bangsaku Pertentangan Sukarno Vs Hatta, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

[1] B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003, hlm. 268.
[2] Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Grafiti, Jakarta, 1994, hlm. 2.
[3] Ibid, hlm. 1
[4] Scott Davidson, Ibid, hlm. 3.
[5] Peter Baehr, et.al, Instrumen Internasional Pokok Hak-hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1997, hlm. xv
[6] Adnan Buyung Nasution, dalam Peter Baehr, et.al, ibid, hlm. xx.
[7] Nurcholish Majid, dalam Komnas HAM, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Budaya Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, jakarta, 1997, hlm. 41.
[8] Adnan Buyung Nasution, dalam Ibid, hlm. xxii-xxiii.
[9] Moh. Yamin, dalam Kotan Y. Stefanus, Kajian Kritis terhadap Teori Integralistik Indonesia, Univ. Atma jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1998, hlm. 35.
[10] Untuk lebih tuntas memahami perdebatan ini bisa melihat referensi Wawan Tunggul Alam, Demi bangsaku Pertentangan Sukarno Vs Hatta, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
[11] Franz Magnis Soeseno, dalam B. Hestu Cipto Handoyo, Op.cit, hlm. 269.
[12] Ibid, hlm. 270.
[13] Ibid, hlm. 271.

Minggu, 23 November 2008

PUSAT KAJIAN HUKUM PUSAT - DAERAH


PEMBENTUKAN PUSAT KAJIAN DAN INFORMASI
HUKUM PUSAT - DAERAH*)

Oleh:
B. Hestu Cipto Handoyo**)

A. Independensi DPD dan Pusat kajian dan informasi Hukum Pusat – Daerah.
Tujuan kehadiran DPD dalam sistem keparlemenan Indonesia secara filosofis lebih didorong oleh kepentingan mewarnai kebijakan pemerintah nasional dengan memberikan ruang baru bagi kepentingan daerah. Pengertian daerah di sini tentu bukanlah daerah per daerah, melainkan wilayah geokultural dalam bingkai yang majemuk.
Dengan posisi yang demikian ini, DPD jelas membutuhkan kekuatan penyangga untuk memperkuat posisi tawar dalam pengambilan kebijakan nasional yang berdimensi kepentingan daerah. Apalagi dengan posisi yang demikian itu DPD relatif lebih egaliter dan bebas (independen) untuk masuk ke stakeholder manapun termasuk perguruan tinggi. Kondisi yang demikian ini jelas berbeda bila dibandingkan dengan posisi DPR yang lebih condong memperjuangkan kepentingan politik. Dengan posisi yang demikian ini, DPR jelas sudah memiliki kekuatan penyangga yakni Induk Organisasi Parpol. Oleh sebab itulah bagi DPR keberadaan Pusat Kajian relatif kurang dibutuhkan, karena bagi DPR yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Parpol secara struktural lebih dekat dengan induk Parpol yang diwadahi oleh Fraksi-fraksi yang ada di DPR. Sehingga ketika beradu argumentasi atau memperkuat posisi tawarnya dalam pengambilan keputusan politik nasional, DPR (baca anggota-anggotanya) sudah di backup oleh “lembaga kajian” yang penuh nuansa kepentingan politik dan terdapat di dalam tubuh Parpol itu sendiri.
Kondisi sosiologis dari DPD seperti itu mengakibatkan model atau cara penjaringan aspirasi masyarakat yang selama ini dilakukan oleh DPD lebih mirip dengan yang dilakukan oleh LSM. Artinya dengan sifat yang egaliter dan relatif independen itu, para anggota DPD mampu “masuk” di seluruh lapisan masyarakat tanpa merasa “dicurigai’ akan membawa jargon-jargon atau kepentingan-kepentingan politik tertentu seperti halnya yang dilakukan oleh anggota DPR yang sering “dicurigai” membawa pesan-pesan politik kepentingan kelompok. Bahkan tidak jarang DPD melakukan penjaringan aspirasi di lingkungan Perguruan Tinggi yang sampai saat ini terkesan “alergi” terhadap Parpol. Dengan demikian sebenarnya, secara sosiologis keberadaan DPD justru sangat diuntungkan, karena ia dapat diterima oleh lapisan masyarakat manapun tanpa memandang golongan ataupun kelompok politik tertentu. Bagi DPD dan masyarakat Daerah yang penting aspirasi daerah dapat tertampung dan mampu dijadikan referensi utama dalam pengambilan kebijakan nasional.
Namun demikian, penjaringan aspirasi tentunya tidak hanya sekedar melakukan dialog ataupun tatap muka dengan stakeholder. Penjaringan aspirasi haruslah menghasilkan sebuah kajian yang mendalam sebelum dipergunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan di tingkat nasional. Oleh sebab itulah keberadaan Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam mem-backup kerja-kerja konsitusional DPD.

B. Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah Sebagai Jaringan Penguatan DPD.
Dalam Pengantar Buku Kaukus Parlemen Bersih, antara lain disebutkan bahwa Kaukus memiliki dua jenis manfaat. Pertama; manfaat bagi kinerja kelembagaan parlemen. Kedua; berkembangnya saluran input aspirasi masyarakat. Kaukus secara kelembagaan telah menjadi perantara bagi anggota parlemen untuk dekat dengan resources informasi di masyarakat. Dengan dekatnya anggota parlemen pada titik-titik informasi, maka kompetensinya sebagai wakil rakyat akan dapat benar-benar teruji. Sedangkan bagi akifis di masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi, kaukus menjadi ruang baru untuk menyalurkan aspirasinya.
Dengan mempergunakan ide perlunya Kaukus Parlemen Bersih tersebut di atas, maka sebenarnya keberadaan Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah dapat dibentuk dan diupayakan untuk melakukan berbagai aktifitas yang mampu mendukung penguatan DPD walaupun secara yuridis konstitusional penguatan tersebut memang belum terjamin. Artinya ide keberadaan Kaukus Parlemen Bersih itu dapat dipergunakan sebagai referensi bagi keberadaan Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah. Oleh sebab itu sambil menunggu penguatan DPD melalui Amandemen UUD 1945 (kalau memang mungkin dilakukan), keberadaan Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah menduduki posisi yang strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas DPD.
DPD yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Daerah (masing-masing Daerah Provinsi berjumlah 4 orang) jelas memiliki latar belakang sosio-kultural yang berbeda-beda. Kondisi yang demikian ini, sadar ataupun tidak akan mempengaruhi kinerja kelembagaan yang mengharuskan mereka untuk tidak terjebak pada kepentingan masing-masing daerah yang mereka wakili. Anggota DPD sejatinya mewakili kepentingan daerah, bukan kepentingan masing-masing daerah. Oleh sebab itu, perjuangan ”kolektif daerah” dalam rangka pengambilan kebijakan nasional harus menjadi kerangka dasar bagi setiap anggota DPD. Misalnya pembentukan UU yang terkait dengan otonomi daerah tidak bisa dipandang hanya untuk kepentingan masing-masing daerah, melainkan harus dipandang oleh masing-masing anggota DPD sebagai kepentingan kolektif daerah. Anggota DPD yang mewakili masing-masing Daerah tidak boleh terjebak melakukan aktifitas layaknya anggota DPR yang ”terbelenggu” oleh hegemoni Parpol lewat fraksi-fraksi di DPR.
Dengan konstruksi yang seperti inilah, maka Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah dapat dijadikan sebagai sarana bagi DPD dalam merumuskan dan memformulasikan keputusan-keputusan dengan pendekatan akademis untuk kemudian diperjuangkan di tingkat pengambilan kebijakan nasional yang berdimensi kepentingan lintas daerah.

C. Harmonisasi Hukum Pusat – Daerah : Sebuah Kerangka Dasar Politik Hukum.
Kemandirian dalam berotomi tidak berarti daerah dapat membuat hukum atau keputusan yang terlepas dari sistem hukum secara nasional. Pembuatan hukum tingkat daerah bukan sekedar melihat batas kompetensi formal atau kepentingan daerah yang bersangkutan tetapi harus dilihat pula kemungkinan dampaknya terhadap daerah lain atau kepentingan nasional secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah atau penyelenggaraan pemerintahan daerah pada umumnya merupakan sambungan yang menentukan keberhasilan berbagai kebijakan secara nasional.
Dari pemahaman tersebut di atas, maka sinkronisasi dan harmonisasi hukum antara pusat dan daerah menjadi titik krusial dalam pembangunan sistem hukum nasional yang terintegrasi. Lain daripada itu, hukum di tingkat pusat pun seharusnya juga memperhatikan kepentingan-kepentingan daerah sebagai pilar dari sistem hukum nasional. Dengan semikian, hubungan Hukum Pusat – Daerah adalah hubungan yang timbal balik, saling mengisi dan saling menguatkan.
Harus diakui bahwa pada umumnya pembentukan hukum di tingkat Pusat masih menunjukkan hegemoni Jakarta (Pusat). Substansi hukum (baca perundang-undangan) sering masing mempergunakan ”kacamata” Jakarta yang tidak selaras dengan ”kacamata” Daerah. Hanya karena Hukum di tingkat Daerah merupakan sub-sistem dari hukum di Tingkat Pusat, maka hukum daerah hanya menjabarkan apa yang dikehendaki oleh Hukum di tingkat Pusat. Padahal hukum-hukum daerah seharusnya tetap memperhatikan kearifan lokal.
Sebaliknya dengan mengatasnamakan kearifan lokal, hukum di Tingkat Daerah sering ”bernafaskan” arogansi daerah yang justru mengakibatkan terjadinya inkonsistensi dan disharmoni dengan hukum di tingkat pusat. Alih-alih dari keadaan semacam ini ancaman disintegrasi bangsa semakin menguat. Jika demikian keadaanya, bagaimanakah seharusnya sinkronisasi dan harmonisasi hukum Pusat – Daerah itu dapat dibentuk secara ideal?
Eugen Ehrlich mengatakan bahwa hukum positif yang baik (dan karenanya efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Penegasan ini menunjukkan bahwa pembentuk hukum (termasuk di dalamnya adalah UU) diwajibkan untuk senantiasa memandang hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagai referensi utama.
Hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, bersumber pada apa yang dikemukakan oleh Von Savignij filsuf aliran hukum historis dengan sebutan volksgeist (jiwa bangsa) yang dimanifestasikan dalam nilai-nilai yang berlaku dan dianut oleh masyarakat bangsa itu sendiri. Jika pandangan seperti ini diterapkan dalam konteks pluralisme Indonesia, maka volksgeist itu jelas berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya.
Pencerminan volksgeist ini, nampak jelas dalam hukum adat sebagai perwujudan kristalisasi nilai-nilai kebudayaan (asli) penduduk Indonesia. Dengan demikian, seharusnya pembentukan sistem hukum Indonesia tentu bersumber dari “roh” seperti ini. Pertanyaannya adalah apakah mungkin melakukan unifikasi dan kodifikasi hukum terhadap nilai-nilai volksgeist yang secara kodrati memang sudah berbeda?
Politik hukum yang juga bisa dimaknai sebagai sebuah pilihan hukum (choice of law) memainkan peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di masyarakat plural. Jika hukum akan dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (R. Pound) yang berifat plural, maka kesulitan yang paling mendasar yang dihadapi oleh para pembentuk hukum (baca UU), adalah persoalan-persoalan apakah yang perlu diprioritaskan terlebih dahulu?
Pembangunan sistem hukum nasional, jika dikaitkan dengan struktur masyarakat plural, secara garis besar akan menghadapi dua kategori masalah hukum. Pertama; masalah yang secara langsung mengenai kehidupan pribadi seseorang dan erat hubungannya dengan kehidupan budaya dan spiritual. Kedua; masalah-masalah yang secara umum bersifat “netral” dilihat dari sudut kebudayaan, adat maupun spiritualitas. Bertolak dari dua kategori masalah inilah, maka pembangunan sistem hukum nasional relatif lebih mudah dilakukan jika diprioritaskan pada masalah-masalah yang “netral”. Mudah disini dalam arti pembentukan maupun penerapannya, karena resistensi (penolakan) di lingkungan masyarakat relatif kecil.
Lain daripada itu dengan memprioritaskan masalah-masalah “netral” dalam pembangunan sistem hukum nasional, akan mendapatkan keuntungan. Pertama; mempercepat proses unifikasi dan kodifikasi. Artinya penolakan terhadap produk hukum, karena pertentangan wacana yang disebabkan adanya perbedaan pandangan yang ditinjau dari aspek spiritualitas, adat dan budaya menjadi semakin minim.
Kedua; memperkuat penegakan hukum. Artinya penegakan hukum dapat dilaksanaka secara konsisten. Hal ini mengingat persoalan-persoalan yang berkaitan dengan budaya hukum, sarana dan prasarana serta instrumen hukum sudah tidak menimbulkan persoalan di masyarakat mengingat sifat netralitas persoalan hukum itu lebih banyak ditonjolkan.
Ketiga; membangun budaya hukum masyarakat. Artinya budaya hukum masyarakat plural menimbulkan konsekuensi bahwa cara pandang, perilaku serta cipta dan karsa masyarakat terhadap hukum akan berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya. Hal ini jelas kontra produktif jika membangun budaya hukum masyarakat di tingkat nasional akan diupayakan. Oleh sebab itulah pilihan untuk lebih mendahulukan persoalan-persoalan hukum yang ”netral” (tidak secara langsung menyentuh persoalan yang berdimensi adat istiadat dan budaya masyarakat) dalam rangka pembentukan hukum menjadi tidak terelakkan.
Keempat; Memperkecil terjadinya multitafsir terhadap hukum (UU). Artinya pengaruh atau latar belakang budaya, adat istiadat bahkan pandangan spiritualitas dalam melakukan penafsiran hukum diperkecil seminim mungkin. Interpretasi hukum dikembalikan kepada interpretasi yang sejatinya, yakni dijauhkan dari aspek-aspek yang sifatnya subyektif dan dipengaruhi oleh kepentingan individu maupun kelompok.
Kelima; memperkuat integrasi bagi negara yang struktur masyarakatnya plural. Artinya pembentukan hukum justru dipergunakan sebagai sarana untuk memperkuat integrasi. Dapat dibayangkan bagaimana wujud integrasi bangsa jika pembentuk hukum terus menerus menghasilkan produk hukum yang penuh muatan diskriminasi baik dalam hal adat, budaya maupun spiritualitas masyarakat.

D. Kerangka Kerja Pusat Kajian Hukum Pusat – Daerah.
DPD sebagai lembaga Perwakilan Daerah, menduduki posisi yang sangat strategis untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Hukum Pusat – Daerah. Namun demikian, karena karakteristik anggota DPD sifatnya lintas daerah serta pada umumnya bersifat generalis, maka perlu mendapat dukungan para pihak yang memiliki kemampuan (expert) di berbagai bidang. Perguruan Tinggi tentunya dapat berperan lebih optimal untuk membantu kinerja-kinerja DPD dalam melakukan kajian dan informasi demi terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi Hukum Pusat – Daerah.
Bertitik tolak dari pandangan tersebut di atas, penulis menyampaikan beberapa gagasan tentang kerangka kerja Pusat Kajian Hukum Pusat – Daerah yang akan membackup kerja-kerja DPD dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi Hukum Pusat – Daerah. Karangka kerja tersebut, antara lain :
1. Inventarisasi dan Dokumentasi Hukum Pusat – Daerah yang Berlaku;
2. Pengkajian Perkembangan Hukum Nasional;
3. Penelitian dan pengkajian hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat;
4. Penelitian dan pengkajian kearifan lokal yang dapat dipergunakan sebagai basis politik hukum nasional;
5. Penyusunan dan perumusan naskah akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah;
6. Advokasi Kebijakan Publik;
7. Pembentukan Jaringan Informasi Hukum melalui Teknologi Informasi;
8. Kerjasama Institusional antara Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah dengan DPD;
9. Pelatihan Legal Drafting, Penyusunan Anggaran Berbasis kepantingan Daerah, dan Pengawasan untuk anggota DPD;
10. Penjaringan aspirasi dan pengkajian aspirasi masyarakat yang dikehendaki oleh DPD;
11. Pemantauan kinerja DPD.

D. Penutup.
Pada hakikatnya pembentukan Pusat Kajian Hukum Pusat – Daerah bukan hanya milik disiplin ilmu hukum (Fakultas Hukum/Perguruan Tinggi di Bidang Hukum). Hukum sebagai hasil integrasi dari sub-sub sistem yang ada di dalam masyarakat tentunya sangat terkait dengan sub-sub sistem yang bekerja di dalam masyarakat. Dalam konteks ilmu pengetahuan, maka kajian dan informasi hukum akan terkait dengan disiplin ilmu lain. Oleh sebab itu, tidaklah cukup jikalau pembentukan Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah, hanya melulu berada di Fakultas Hukum.
Fakultas Hukum bisa saja menjadi koordinator, sedang experties yang ada di dalamnya bersifat interdisipliner. Hal ini mengingat pembentukan hukum (Peraturan Perundang-undangan), pada hakikatnya merupakan langkah abstraksi yang dilakukan oleh ahli hukum untuk mempositifkan gejala sosial yang ada di masyarakat ke dalam rumusan yuridis yang berlaku dan bersifat mengikat umum. Untuk melakukan langkah abstraksi tersebut seorang Sarjana Hukum tidak mungkin mampu untuk melaksanakan kerja-kerja besar tersebut secara mandiri. Kerja sama dengan ilmuwan bidang ilmu lain yang berkaitan dengan materi muatan yang akan diabstraksikan ke dalam materi hukum positif sangat dibutuhkan.
Semoga tulisan ini sedikit bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran dalam Pembentukan Pusat Kajian dan Informasi Hukum Pusat – Daerah. Selamat bekerja sukses selalu.

E. Daftar Pustaka
Abdur Rozaki, et.all, 2006, Kaukus Parlemen Bersih: Media Pembelajaran Parlemen Lokal, Konsorsium Kaukus Parlemen Bersih DIY, Yogyakarta,

B. Hestu Cipto Handoyo, 2008, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik, Univ Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Bagir Manan, 1995, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah, Univ Islam Bandung, Bandung.

DPD, 2006, Untuk Apa DPD RI, Kelompok DPD di MPR RI, cet II, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 2006, Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Alumni, Bandung.



Kotagede; 27 Nopember 2008



B. Hestu Cipto Handoyo

KETERANGAN AHLI UJI MATERI UU KOPERASI

KONSEKUENSI MAKNA KETENTUAN UMUM PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 17 TAHUN 2012 TERHADAP PRINSIP DAN ASAS KOPERASI Oleh: Dr. Benediktus H...