Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, DIY, Indonesia
Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H.,M.Hum atau sering dipanggil Ben atau Hestu, lahir di Blora Jawa Tengah pada tanggal 3 Juli 1962. Suami dari Maria Bernadeth Maitimo, SH dan bapak dari dua anak Giovanni Battista Maheswara, S.H.,M.H dan Alexandro Kevin Maheswara, S.H. ini, menyelesaikan pendidikan di SD. Katolik Kridadharma Blora tahun 1974. Kemudian melanjutkan di SMP Negeri I Blora lulus tahun 1978, serta SMA Jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMA Katolik Wijayakusuma Blora, lulus tahun 1981. Jenjang Pendidikan Tinggi ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Lulus Sarjana Hukum pada tahun 1988. Melanjutkan studi pada Program Pascasarjana (S2) Universitas Padjadjaran Bandung lulus dan memperoleh gelar Magister Humaniora (M.Hum) pada tahun 1995. Pada tanggal 20 Desember 1997 sampai dengan 4 Maret 1998 mendapatkan kesempatan mengikuti kursus di LEMHANNAS (Lembaga Pertahanan dan Keamanan Nasional) Jakarta. Kemudian pada tahun 2018 Lulus pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung

Jumat, 20 November 2009

STRATEGI DAN TEKNIK ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK


STRATEGI DAN TEKNIK

ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK

Oleh :

B. Hestu CH*)

Pendahuluan

Kebijakan publik pada hakikatnya adalah hasil dari proses politik yang dilakukan oleh pemegang otoritas pengambil keputusan. Sebagai sebuah kebijakan publik tentunya bersumber dari tuntutan (demand) maupun dukungan (support) dari stakeholder kekuatan politik dan sosial di dalam masyarakat. Oleh sebab itulah dalam berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemegang otoritas tersebut harus mengandung asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut upaya-upaya dari berbagai komponen masyarakat untuk melakukan advokasi harus terus digalang dan dilakukan, agar setiap kebijakan publik tersebut mengandung ketiga asas tersebut.

Advokasi merupakan cara ampuh untuk mempengaruhi pendapat publik atau orang lain, dan diharapkan juga dapat mengubah perilaku pemegang otoritas kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Dalam konteks kebijakan publik, maka advokasi dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan pengaruh yang signifikan (paling tidak memberikan pressure) dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemegang otoritas pengambil keputusan.

Dalam dataran normatif, kebijakan publik menjelma dalam berbagai produk perundang-undangan. Oleh sebab itu membahas tentang strategi dan teknik advokasi kebijakan publik mau tidak mau akan tetap bersinggungan dengan produk hukum baik yang sedang diproses maupun yang sudah dikeluarkan oleh penguasa.

Kebijakan Publik dan kaidah Hukum

Agar kebijakan publik berlaku efektif dan mengandung kepastian, maka harus dituangkan dalam suatu kaidah hukum. Hal ini mengingat dengan kaidah hukum itulah, maka kebakan publik akan memiliki daya pemaksa dan berlaku atau bersifat mengikat umum. Dengan demikian bila ditinjau dari aspek normatif yuridis, maka kebijakan publik pada umumnya akan tercermin di dalam berbagai macam produk peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah.

Menurut sistematika UU No. 32 tahun 2004 ada dua jenis peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Sedangkan menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak lain adalah :

1. UUD 1945;

2. UU/Perpu;

3. PP;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Daerah.

Di dalam UU No. 32 tahun 2004, dari dua jenis peraturan perundang-undangan ini yang mempunyai kedudukan cukup unik adalah Peraturan Kepala Daerah. Dikatakan demikian, karena Peraturan Kepala Daerah secara umum dapat dilihat dari dua aspek, Pertama; sebagai produk perundang-undangan yang berlaku dan bersifat mengikat umum. Mengingat perundang-undangan itu merupakan kaedah hukum, maka maka isi dari Peraturan Kelapa Daerah tentu dapat dibagi tiga, yaitu :[1]

1. Berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati;

2. Berisi larangan yakni suatu kondisi yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan;

3. Berisi perkenan yakni jikalau hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak menentukan lain dalam perjanjian

Kedua; sebagai produk perundang-undangan yang dibentuk dan dikeluarkan oleh eksekutif tanpa persetujuan legislatif.

Sebagai salah satu dari produk perundang-undangan tingkat daerah kedudukan Peraturan Kepala Daerah dapat disejajarkan dengan Perda, maupun berada di bawah Perda. Dikatakan dapat disejajarkan dengan Perda, karena produk hukum ini sifatnya adalah “mandiri”, artinya sepanjang belum ada Perda yang mengatur suatu persoalan di masyarakat Daerah, maka Peraturan Kelapa Daerah dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengatur kepentingan umum serta bersifat dan mengikat umum. Berkaitan dengan hal ini Sudikno Mertokusumo mengatakan :[2]

“Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti ada perbedaan atau tingkatan urutan yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya”.

Sedangkan dikatakan di bawah Perda, karena dikeluarkan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang ada di Perda.

Berkaitan dengan beberapa kerangka normatif tersebut, maka persoalan yang yang penulis kemukakan di atas tentunya akan selalu bersinggungan dengan produk perundang-undangan tingkat daerah yang dimaksud. Bagi proses perumusan Perda, maka peran serta masyarakat terhadap lahirnya jenis perundang-undangan di tingkat daerah, tentunya dilandasi oleh kerangka normatif tersebut. Seluruh komponen masyarakat yang akan terkena Perda dapat dan memiliki hak untuk terlibat dalam proses perumusan dan pembahasan. Hal ini disebabkan dalam kerangka ideal sistem perumusan kaidah hukum yang tertulis, khususnya melalui Perda yang dibentuk berdasarkan persetujuan DPRD, seharusnya lebih transparan dan menampung seluas mungkin aspirasi masyarakat. [3]

Keadaan tersebut di atas jelas berbeda dengan Peraturan Kepala Daerah yang berifat “Mandiri”, karena inisiatif dan kebebasan dalam merumuskan produk hukum daerah tersebut ada pada Eksekutif yang memiliki kerangka birokrasi yang relatif bersifat eksklusif.

Strategi dan Teknik Advokasi Kebijakan Publik.

Pemantauan secara kritis terhadap lahirnya kaidah hukum tertulis (Perda maupun Peraturan Kepala Daerah) tentunya dapat dilakukan sesuai dengan proses baku sistem legislasi. Proses baku yang dimaksud meliputi :

1. Naskah akademis konsep kaidah hukum yang akan dilahirkan (baca : Raperda) WAJIB dipersandingkan dengan counter draft yang disusun ataupun dirumuskan oleh komponen masyarakat yang terkait dengan persoalan yang terangkum dalam suatu kaidah hukum yang akan dilahirkan tersebut. NGO atau komponen Civil Society harus berperan dan menjadi pelopor dalam menyusun counter draft tersebut. Oleh sebab itu kemampuan dalam hal menyusun naskah akademis dan legal drafting harus dimiliki.

2. DPRD sebagai institusi legislasi kaidah hukum harus membuka seluas-luasnya partisipasi dari komponen masyarakat. Tidak cukup hanya dengan cara-cara hearing ataupun dengar pendapat melalui MUSRENBANG. Cara-cara semacam ini memang diperlukan namun sifatnya masih elitis. Melainkan sampai dengan proses penelitian dan survey awal untuk menampung berbagai masukan dari seluruh komponen masyarakat. Sidang ataupun rapat-rapat yang bersifat tertutup sudah tidak jamannya lagi untuk diterapkan di era demokratisasi sekarang ini. DPRD yang notabene adalah wakil rakyat dituntut untuk selalu transparan kepada pihak yang diwakili, yakni rakyat. Seluruh kinerja anggota DPRD dalam melahirkan suatu kaidah hukum harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bukan kepada fraksi yang pada hakikatnya adalah kepanjangan Parpol. Komponen Civil Society yang konsens terhadap advokasi kebijakan publik harus proaktif melalui upaya pengkajian akademis terhadap naskah legislasi yang sudah ada di Dewan. Dalam konteks seperti ini, maka peran Perguruan Tinggi sudah sepatutnya dilibatkan. Perlu diketahui dewasa ini banyak akademisi di lingkungan Perguruan Tinggi sudah beralih profesi sebagai “intelektual tukang” manjadi staff ahli, legal drafter, maupun juru bicara dari pemegang otoritas pengambil kebijakan publik. Untuk itu kerja sama dengan Perguruan Tinggi hendaknya dilakukan para intelektual yang relatif masih independen (dalam arti tetap memiliki idealisme keilmuan).

3. Seluruh Alur dan proses penyusunan Kaidah hukum harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Alur dan proses penyusunan yang dimaksud baik di lingkup eksekutif maupun legislatif. Komponen Civil Society dituntut untuk menguasai alur dan proses penyusunan kaidah hukum. Seluruh proses dan prosedur wajib diikuti sampai tuntas dan dipantau hasil-hasilnya.

4. Jika perlu rumusan konsep Kaidah hukum (baca : Raperda) direferendumkan. Dalam kerangka teoritis terdapat tiga jenis referendum, yaitu Obligator, Fakultatif dan Optatif.

Menurut Eugen Ehrlich hukum positif yang baik dan oleh karenanya efektif bila diterapkan di dalam lingkungan kehidupan masyarakat/bangsa adalah hukum yang sesuai dengan living law (hukum yang hidup di dalam masyarakat).[4] Sedangkan Living law itu sendiri bersumber pada volksgeist (jiwa bangsa). Sementara itu menurut Von Savigny, setiap masyarakat ataupun bangsa memiliki volksgeist-nya masing-masing.[5] Oleh sebab itulah tidak mungkin jikalau hukum positif selalu mengedepankan proses penyeragaman terhadap living law. Setiap bentuk penyeragaman living law dalam masyarakat yang plural tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan.

Berkaitan dengan hal inilah, maka dalam proses penyusunan Kaidah hukum – yang dituangkan dalam suatu produk hukum – haruslah memperhatikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan living law ini. Mochtar Kusumaatmaja pernah mengemukakan bahwa persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat dengan latar belakang volksgeist dan living law ini, pada hakikatnya dapat dibedakan dalam dua dimensi, yaitu :[6]

1. Persoalan hukum yang berifat Netral; dan

2. Persoalan hukum yang berpihak.

Berdasarkan dua persoalan tersebut diatas, maka prioritas utama untuk dikembangkan dan dirumuskan adalah persoalan-persoalan hukum yang sifatnya netral. Dengan demikian dalam hal penyusunan Kaidah hukum , maka para pengambil keputusan (Eksekutif dan Legislatif) harus mengedepankan persoalan hukum yang netral terlebih dahulu. Prioritas penyusunan kaidah hukum diletakkan pada persoalan hukum yang netral bertujuan :

1. Mempercepat proses unifikasi dan kodifikasi;

2. Memperkuat penegakan hukum yang konsisten;

3. Membangun budaya hukum;

4. Memperkecil terjadinya multitafsir berdasarkan faktor non yuridis;

5. Memperkuat integrasi bangsa yang struktur kehidupan masyarakatnya plural.

Dengan demikian jikalau ada suatu penyusunan Kaidah hukum yang ditolak dan kontroversial dilingkungan masyarakat tentu persoalan yang terkandung di dalam naskah rancangan Kaidah hukum tersebut dapat ditengerai bila menyangkut persoalan hukum yang berpihak. Kasus PKL, Parkir, dan RUU Keistimewaan DIY, dapat dijadikan contoh.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, maka pemantauan secara kritis terhadap lahirnya Kaidah hukum bisa dilakukan oleh seluruh komponen Civil Society melalui, pertama; Menyusun secara bersama-sama suatu counter draft Kaidah hukum . Kedua; Membuka akses informasi diseluruh komponen masyarakat tentang proses penyusunan suatu Kaidah hukum . Ketiga; Merumuskan aturan main (Rule of the game) khususnya yang menyangkut transparansi Kaidah hukum .

Keempat; Untuk langkah awal pelaksanaan pemantauan, perlu merumuskan secara bersama-sama sebuah Produk Hukum, yaitu RAPERDA Tatib DPRD. Perda semacam ini diperlukan mengingat sampai saat ini proses penyusunan Kaidah hukum hanya dirangkup di dalam Paraturan Tatib DPRD yang sifatnya hanya mengikat ke dalam. Kelima; Bersama-sama dengan DPRD menyusun Kode Etik sekaligus membentuk Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Dewan, Masyararakat (NGO), Akademisi, dan Media massa.

Keenam; Memperluas jaringan kerja sama dikalangan Civil Society yang selama ini sifatnya selalu ad hoc. Jaringan kerja sama tersebut harus bersifat permanen sekaligus ada pembagian tugas dan tanggung jawab dalam memantau proses perumusan Kaidah hukum. Termasuk dalam hal ini juga perlu menyusun semacam petunjuk praktis tentang etika koalisi dan aliansi bersama. Persyaratan utama untuk melakukan aliansi atau koalisi diantara NGO adalah sinergi diantara unsur-unsur yang ada serta komitmen untuk menyelesaikan tugas advokasi secara tuntas.

Demikianlah beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan kaidah hukum melalui peraturan perundang-undangan. Kerangka normatif tersebut di atas tentu perlu diimplementasikan dalam dataran praktek. Oleh sebab itu sistem dan tatacara perumusan Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah harus segera disusun sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Daftar Kepustakaan

FH-UNPAR, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Unika UNPAR, Bandung, 1995.

Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1992

Mochtar Kusuma Atmaja, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bina Aksara, Bandung, 1982

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1995.


*) B. Hestu CH, SH.,MH, Dekan FH-UAJY, Direktur Eksekutif Parwi Foundation, Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah.

[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm, 31-32.

[2] Ibid, hlm. 47

[3] FH-UNPAR, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Unika UNPAR, Bandung, 1995, hlm. 8. Lihat juga Pasal 53 UU No. 10 Tahun 2004.

[4] Mochtar Kusuma Atmaja, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bina Aksara, Bandung, 1981, hlm. 18.

[5] Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1991, hlm. 123

[6] Loc.cit

MEMAHAMI KEBERADAAN CIVIL SOCIETY DI INDONESIA


MEMAHAMI KEBERADAAN CIVIL SOCIETY DI INDONESIA*)

Oleh :

B. Hestu CH**)

Semenjak gerarakan reformasi dikumandangkan oleh kaum intelektual muda (baca:mahasiswa) dan berhasil menumbangkan kekuasaan rezim Orde Baru pada tanggal 20 Mei 1998 yang ditandai dengan mundurnya Seoharto sebagai Presiden RI dan diganti oleh BJ. Habibie, maka mualai saat itulah bangsa Indonesia memasuki babakan baru yang sering disebut sebagai era demokratisasi.

Babakan semacam ini, pada intinya menghendaki adanya keterlibatran secara aktif dan diberikannya ruang publik yang seluas-luasnya kepada masyarakat (rakyat) dalam setiap gerak dan langkah negara diberbagai aspek kehidupan ketatanegaraan. Pendek kata, rakyat tidak hanya sekedar sebagai obyek, penonton, pelengkap penderita dalam setiap gerak sistem ketatanegaraan Indonesia. Mereka harus menjadi subyek yang menantukan warna dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ciri-ciri dari demokratisasi, secara umum dapat digambarkan sebagai berikut : Pertama; ditegakakkannya prinsip supremasi hukum. Penegakkan prinsip negara hukum menjadi pilar dalam demokratisasi, karena dalam prinsip demokrasi itu sendiri mengandung unsur anarkhis. Tentunya hal ini jikalau tidak dikelola dengan baik. Nah instrumen untuk mengelola demokratisasi agar tetap berjalan seseuai dengan peradaban masyarakat modern tidak lain adalah perangkat hukum yang tegas dan responsif.

Harus disadari bahwa, dalam dataran implementatif yang namanya demokrasi – khususnya dalam tatanan formal – sebenarnya merupakan suatu konsep yang utopis. Tidaklah mungkin jikalau rakyat dengan jumlah yang sedemikian besar, memerintah segolongan orang yang kuantitasnya relatif sedikit. Oleh sebab itulah aturan main (rule of the game) mutlak diperlukan dalam penguatan demokratisasi. Aturan main yang dimaksud, tidak hanya dalam tataran moral dan etik, melainkan harus melalui hukum dan perundang-undangan. Sanksi dalam pelanggaran hukum dan atau perundang-undangan lebih tegas dan nyata.

Kedua; Terjaminnya perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Demokratisasi pada intinya membutuhkan adanya jaminan perlindungan terhadap HAM. Mengapa demikian ? Di dalam demokratisasi percaturan hak dan kewajiban dari manusia, baik Individu maupun kelompok, akan semakin terbuka. Oleh sebab itu penegasan mengenai hak-hak yang dimiliki oleh manusia (baik yang bersifat personal maupun sosial) sangat diperlukan . Hal ini dimaksud agar setiap orang mengetahui dan memahami serta kemudian menghormati hak-hak asasi manusia sesamanya.

Di dalam persoalan perlindungan HAM tentunya harus menyangkut juga penegasan mengenai kewajiban-kewajiban asasi manusia. Hal ini mengingat secara konseptual di dalam HAM terkandung juga KAM (Kewajiban Asasi Manusia). Anthony Giddens mengemukakan bahwa motto yang mungkin bisa ditawarkan kepada politik baru itu adalah tak ada hak tanpa tanggung jawab. Dan meluasnya individualisme seharusnya juga disertai dengan perluasan kewajiban individual (Anthony Giddens;1999:75).

Lain daripada itu di dalam demokratisasi pengakuan akan HAM justru diperlukan, ketika rakyat mulai berhadap-hadapan dengan kekuasaan (baca:negara). Mengapa demikian ? Kekuasaan itu mengandung dua dimensi, yakni dimensi pesona dan dimensi menakutkan. Dimensi pesona ditunjukkan dengan adanya kemampuanj untuk mempengaruhi orang lain seturut kehendak pemilik kekuasaan, melalui kekuatan kharismatik, kemampuan intelektual, maupun kemampuan fisik (power, sakti, digdaya, dsb).

Sementara itu dimensi menakutkan, diperlihatkan dari fifat kekuasaan itu yang cenderung korup, menindas, sewenang-wenang. Nah dimensi yang terakhir inilah upaya untuk memperkuat masyarakat (rakyat) dengan memberikan penegasan terhadap perlindungan HAM sangat dibutuhkan. Penguatan ini diperlukan agar dimensi yang kedua tersebut dapat dieleminir alias dibatasi, bahkan kalau mungkin dihilangkan dari fenomena kekuasaan.

Ketiga; terjalinnya komunikasi yang transparan dan bebas. Demokratisasi membutuhkan transparansi dan kebebasan komunikasi politik. Dalam hal ini komunikasi, termasuk informasi harus dapat berjalan dengan selaras, baik yang berdimensi dari atas ke bawah (top down) maupun dari bawah ke atas (bottom up).

Dalam demokratisasi segala sesuatu yang menyangkut tuntutan (demand) maupun dukungan (support)harus dapat disalurkan secara lebih terbuka melalui kepada lembaga-lembaga resmi (supra struktur politik) dan harus menjadi referensi utama dalam setiap pengambilan keputusan politik. Oleh sebab itu komunikasi politik harus dapat terjalin secara transparan. Lain daripada itu, demokratisasi juga membutuhkan adanya pertanggung jawaban publik, sehingga komunikasi piolitik juga dapat dipergunakan sebagai sarana untuk menilai pertanggung jawaban (politik, moral, hukum) dari pemegang kekuasaan kepada rakyat.

Keempat; terbentuknya kemandirian masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan politiknya. Demokratisasi sebagai suatu proses dan sarana dalam kehidupan ketatanegaraan ditandai dengan adanya keterlibatan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan politik. Hal ini berarti rakyat dijamin kebebasannya untuk menentukan pilihan dari berbagai alternatif politik yang ditawarkan.

Oleh sebab itu kemandirian (otonomi) rakyat harus benar-benar terjamin dan dilaksanakan dengan baik. Berbagai macam tuntutan maupun dukungan masyarakat tidak mungkin untuk diseragamkan. Setiap bentuk penyeragaman mengenai hal tersebut, pada akhirnya justru akan menimbulkan rasa ketidak adilan. Dengan demikian dalam demokratisasi pilihan-pilihan rakyat dalam menentukan arah kehidupan sosial, budaya maupun politik) harus diletakkan dalam konteks kemandirian rakyat.

Pengertian Civil Society.

Pemahaman civil Society atau sering disebut sebagai masyarakat madani barasal dari proses sejarah masyarakat barat. Dalam tradisi Eropa sampai abad XVIII pengertian civil society dianggap sama dengan pengertian negara (the state), yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. (As. Hikam;1999:1). Dari pemahaman seperti ini, maka pada waktu itu civil society selalu diidentikkan dengan negara sebagai satu entitas persekutuan hidup hasil integrasi dari berbagai kelompok yang ada di dalam masyarakat dan menguasai seluruh aspek-aspek kehidupan kemasyarakatan. Pemahaman semacam inilah yang kemudian memunculkan rezim-rezim absolut.

Dalam perkembangan lebih lanjut (paruh abad XVIII) pemahaman tersebut mengalami pergeseran. Pencerahan dan modernisasi dalam menghadapi persoalan dunia-lah yang menjadi sebabnya. Negara dan civil sosiety kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda (As. Hikam, Ibid:2-3). Oleh karena itu , dalam masa ini persoalan yang melingkupi civil society selalu diletakkan dalam konsepsi hubungan antara negara dan masyarakat.

Menurut AS. Hikam, civil society dapat didefinisikan sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain : kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating) dan keswaadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang dikuti oleh warganya. (Ibid:3).

Dari pengertian seperti itu, maka civil society dapat diletakkan dalam pemahaman sebagai suatu kelompok masyarakat yang dibentuk berdasarkan kemandirian, potensi maupun kehendak yang sama dalam merespon atau menanggapi persoalan-persoalan duniawi, utamanya yang menyangkut sosial, politik, hukum dan budaya.

Berdasarkan pemahaman ini, maka civil society memiliki tiga ciri utama yaitu : Pertama; adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara. Kedua; adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga melalui wacana praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan Ketiga; adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar tidak intervensionis. (ibid:219).

Mempertahikan ketiga ciri tersebut, maka prasyarat utama untuk tegaknya civil society di dalam kehidupan suatu bangsa dan negara tidak lain adalah adanya demokratisasi dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan demokratisasi itulah kemandirian individu maupun masyarakat dapat terwujud.

Kondisi Civil Society dalam Sejarah Bangsa Indonesia.

Jikalau wacana tentang civil society baru banyak dibicarakan bersamaan dengan munculnya gerakan reformasi, namun sebenarnya pengenalan dan implementasi konsep-konsep civil society di Indonesia pernah terjadi. Pada zaman kolonial Hindia Belanda, civil society sudah menunjukkan benih-benih kehidupan sejalan dengan diterapkannya politik etis pada kurun waktu tahun 1900-an.

Pada kurun waktu itu, Pemerintah Hindia Belanda mulai membuka kebijaksanaan politiknya dengan menyediakan sarana pendidikan bagi kaum bumiputera. Utamanya bagi golongan priyayi. Oleh sebab itulah mulai saat itu muncul cendikiawan bumiputera yang kemudian mulai membentuk organisasi kemasyarakatan. Baik itu yang bergerak di bidang sosial, pendidikan maupun politik (walau terselubung). Organisasi-organisasi bentukan bumiputera tersebut, mulai menuntut agar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan (lewat Volksraad). Kurun waktu inilah yang disebut sebagai Kebangkitan Nasional (th. 1908).

Setelah Indonesia memproklamasikan kemedekaan, pertumbuhan dan perkembangan civil society menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Apalagi ketika Indonesia memasuki era parlementer (1945 s.d 1955). Di era inilah kemandirian masyarakat dalam menyikapi persoalan-persoalan duniawi (sosial, politik, hukum, budaya, dan lain sebagainya) sungguh luar biasa semaraknya. Ruang publik yang bebas benar-benera terwujud. Perkambangan kehidupan kepartaian demikian semarak.

Akan tetapi kondisi tersebut mengalami kemunduran, sejalan dengan diterapkannya konsep demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno. Civil society mengalami kemunduran yang luar biasa dahsyatnya. Ruang publik mulai dibatasi. Press diawasi dengan seksama. Lembaga Perwakilan Rakyat (MPR dan DPR) dibubarkan. Partai Politik yang dianggap memiliki ideologi berseberangan dengan Presiden Pemimpin Besar Revolusi dibubarkan.

Dengan tumbangnya rezim demokrasi terpimpin (seringh disebut Orde Lama) dan diganti dengan rezim demokrasi Pancasila (sering disebut Orde Baru), harapan untuk menggairahkan kembali civil society mulai menjadi dambaan para aktifis demokrasi. Pada awal-awal kekuasaan rezim Orde Baru ini (1965 s.d 1970) keberadaan civil society mulai mendapatkan tempat dalam gerak dan langkah sistem ketatanegaraan.

Akan tetapi paruh kedua masa kekuasaan Orde Baru, di bawah Presiden Soeharto, sekitar 1975 s.d 1995. Benih-benih civil society yang sempat menampakkan tunas-tunas kehidupan tidak tumbuh dan berkembang sampai menghasilkan buah demokratisasi yang diharapkan. Sebagian besar kebijaksanaan politik rezim Orde Baru telah menghilangkan struktur-sturktur inti dari civil society. Contoh yang dapat diambil disini adalah terbitnya lima paket UU di bidang Politik yang hanya mengakui adanya dua Partai Politik (PPP dan PDI) dan satu Golongan Karya, serta UU tentang Pemerintahan di Daerah yang bersifat sentralistik. Keadaan semacam ini berlanjut terus sampai dapat dicairkan oleh gerakan reformasi 1998. Penguasa Orde Baru yang sentralistik, otoriter tumbang. Presiden Soeharto lengser keprabon madeg pandhito.

Gerakan Reformasi 1998 dan Membangun Kembali Civil Society.

Gerakan reformasi yang dikumandangkan sejak awal tahun 1997 dan mencapai puncaknya pertengahan tahun 1998 terlah menghasilkan suatu tatanan baru kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendatipun demikian, dalam skala masif, gerakan ini justru menimbulkan ekses negatif yang sulit ditanggulangi. Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, Issue dukun santet di Banyuwangi, Kerusuhan Ketapang, Kerusuhan yang berdimensi SARA di Ambon dan maluku Utara, telah mewarnai sekaligus mencederai gerakan reformasi yang sebenarnya memiliki visi dan misi luhur untuk membangun Indonesia masa depan yang lebih demokratis.

Mengapa semua itu terjadi ? Jawaban yang paling banyak dikemukakan oleh pakar tidak lain adalah kerena selama kurang lebih 35 tahun di bawah rezim otoriter Orde Baru, rakyat Indonesia telah ditindas, kebebasannya dibelenggu, keadilan sosialnya tercabut, struktur kehidupan masyarakatnya dirusak. Oleh sebab itulah jalan yang dianggap baik untuk membebaskan itu semua tidak lain adalah melawan segala bentuk kemapanan yang dibangun oleh rezim Orde Baru. Simbol-simbol Orde Baru diluluh-lantakkan, dan waktu yang dianggap tepat untuk melakukan perlawanan adalah ketika legitimasi negara mengalami keruntuhan serta dibarengi dengan tingkat represi yang dilakukan oleh aparat negara yang mulai melemah.

Lain daripada itu efek negatif dari gerakan reformasi tersebut di atas, ada juga anggapan disokong oleh keinginan rezim lama – melalui apa yang sering disebut provokator – untuk kembali berkuasa dengan cara menciptakan chaos untuk melemahkan legitimasi rakyat kepada rezim baru di bawah us Duer, sehingga diharapkan ada kesempatan untuk kembali berkuasa.

Terlepas dari berbagai dampak negatif tersebut di atas – dalam skala umum – gerakan reformasi juga mampu membangun dan menguatkan civil society. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan atas prakarsa mereka sendiri, seperti Partai Politik, LSM, Organisasi Profesi, kebebasan Pers, Organisasi Perlawanan Kaum Buruh dan Tani, dan lain sebagainya.

Munculnya organisasi-organisasi ini memamng bernuansakan pada gegap-gempitanya reformasi. Euforia demokrasi dimana-mana. Ini merupakan kewajaran, mengingat selama ini kebebasan serasa hanya impian belaka. Akan tetapi agar gegap gempita ini tidak semangat obor blarak atau hangat-hangat tai ayam serta anarkhis, maka ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain :

1. Perlu ada pendampingan kepada masyarakat – utamanya di pedesaan – secara terus menerus dalam hal pemahaman mengenai hak dan kewajibannya dalam menyikapi kehidupan sosial, politik, hukum dan budaya.

2. Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan kenegaraan. Karena pada hakikatnya masyarakat itu sendiri yang akan menentukan arah tujuan yang hendak dicapai oleh Negara Kesatuan republik Indonesia.

3. Permberdayaan masyarakat menuju civil society harus diletakkan dalam kaitannya dengan proses pembelajaran masyarakat untuk mampu secara mandiri membangun kesejahteraan hidup.

4. Pemerintah harus tetap memberikan dukungan dalam setiap gerak dan langkah yang dilakukan masyarakat. Karena bagaimanapun juga kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di dalam masyarakat – utamanya pedesaan- masih sangat kurang sebagai akibat proses pembodohan yang dilakukan oleh rezim Orde baru secara sistemik.

5. Intervensi negara terhadap seluruh aspek kehidupan sosial kemasyarakatan sedapat mungkin mulai dikurangi. Walaupun dalam hal-hal tertentu masih tetap diperlukan. Hal ini tidak ada batas-batas permanen antara negara dengan civil society. Pemerintah kadang kala perlu masuk sampai ke dalam area masyarakat. Kadang mundur dari arena itu. Tergantung konteksnya. Ketika pemerintah menarik diri dari keterlibatan langsung, cumber-sumber dayanya mungkin masih perlu untuk mendukung aktifitas-aktifitas yang diambil alih atau diperkenalkan oleh kelompok-kelompok lokal, terutama di wilayah-wilayah miskin (Anthony Giddens, Op,cit:91).

6. Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (NGOs) termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi yang konsens terhadap proses pemberdayaan masyarakat harus diberi ruang gerak yang lebih luas untuk menjalankan program-program pendampingannya. Dalam kaitan dengan hal ini, maka evaluasi ilmiah juga perlu dilakukan untuk menilai keberhasilan proses pemberdayaan tersebut.

7. Pendidikan politik bagi masyarakat pedesaan harus semakin ditingkatkan/ Karena selama ini – melalui konsep massa mengambang (floating mass) – masyarakat pedesaan telah kehilangan apresiasi politiknya.

8. Pembangunan ekonomi harus mulai diletakkan pada penguatan ekonomi pedesaan. Karena sejatinya sektor-sektor ekonomi strategis (pangan) justru ada di pedesaan. Peletakkan pembangunan ekonomi seperti ini semata-mata bukan hanya dalam rangka otonomi daerah. Melainkan yang lebih penting adalah memperkuat posisi tawar masyarakat pedesaan yang pada umumnya petani, dalam mengatur mekanisme pasar. Lain daripada itu dengan model semacam ini, urbanisasi yang selalu dianggap merepotkan daerah perkotaan bisa dieleminir.

9. Memberikan ruang bebas dalam menggali budaya-budaya lokal yang selama ini telah diseragamkan melalui struktur sistem pemerintahan desa.

10. Membentuk sistem hukum Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai kehidupan masyarakat (volkgeist/jiwa bangsa). Agar sistem sistem hukum yang terbentuk nantinya bersifat aspiratif dan tidak menyimpang dari sistem nilai budaya yang selama ini terabaikan.

11. Melakukan penegakkan hukum yang konsisten. Hal ini mengingat dalam demokratisasi jelas memerlukan aturan main. Agar justru tidak berbalik arah ke anarkhi.

Kesebelas upaya dalam membangun civil society tersebut tidak merupakan harga mati. Masih dapat ditambah dan dikembangkan seturut dengan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsep hanya akan sekedar konsep, jikalau tidak dilaksanakan secara konsisten.

Daftar Rujukan.

Anthony Giddens, The Third Way (Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakata, 1999.

Muhammad AS Hikam, Demokrasi dan Civil Society, LP3ES, Jakarta, 1999.



*) Tulisan ini pernah disampaikan dalam acara penyuluhan dalam rangka Pengabdian pada Masyarakat Univ. Atma jaya Yogyakarta di Desa Giriasih, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 19 s.d 24 Juni 2000.

**) B. Hestu CH, SH,MH, Staf Pengajar FH-UAJY dan Sekretaris LPM-UAJY.

POTRET KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PROSPEK DI TAHUN 2009


POTRET KINERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PROSPEK DI TAHUN 2009

Oleh :
B. Hestu Cipto Handoyo*)

DPRD dan Demokratisasi di Daerah
Ketidakmampuan wakil rakyat saat ini dalam memenuhi segenap aspirasi masyarakat menjadi alasan utama ketidakpuasan masyarakat dalam menilai kinerja anggota legislatif, baik DPR maupun DPRD. Saat ini bagian terbesar publik merasa tidak yakin akan kemampuan para wakil rakyat dalam menjalankan fungsi idealnya. Salah satu kelemahan dewan, khususnya anggota DPRD saat ini yang menjadi sorotan adalah kemampuan mereka menjembatani suara rakyat dan mengekspresikannya ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan , termasuk Peraturan Daerah (Perda). Pandangan masyarakat yang demikian ini tentu menjadi ancaman penting bagi perkembangan demokrasi.
Masyarakat di dalam Negara-negara demokrasi baru ingin menguji kebebasan demokratik dengan terlibat dalam proses pemilihan wakil-wakil mereka, dengan harapan untuk meningkatkan kualitas hidup di negaranya. Ketika kesempatan untuk keterterlibatan ini tidak muncul atau tidak efektif dalam perubahan kebijakan pemerintah, maka dukungan terhadap demokrasi akan terkikis. Dalam kasus yang ekstrim, jika individu atau kelompok di dalam masyarakat merasa bahwa institusi pemerintah tidak mewakilinya, maka individu atau kelompok itu akan mempergunakan mekanisme yang tidak resmi untuk meraih atau menyuarakan kepentingan mereka.
Berakhirnya rezim Orde Baru pada bulan Mei 1998 mengakibatkan perubahan-perubahan mendasar disetiap aspek kehidupan bangsa. Salah satu perubahan yang sangat signifikan adalah dengan diterbitkannya UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bertitik tolak dari UU tersebut, maka suasana sistem politik mengalami perubahan mendasar yakni dari pemerintahan yang sentralistik ke suasana yang lebih demokratis melalui penerapan desentralisasi dan otonomi luas. Terkait dengan pergeseran atau perubahan sistem politik inilah, maka optimalisasi peran dan fungsi DPRD sebagai salah satu institusi demokrasi formal di daerah menjadi penting. Persoalannya adalah, apakah peran dan fungsi dari DPRD sampai sejauh ini sudah sesuai dengan harapan sistem demokrasi. Dengan kata lain apakah kinerja DPRD sudah menunjukkan tanda-tanda peningkatan terhadap peran dan fungsi tersebut?

Pergeseran Sistem Politik dan Pertaruhan Kinerja DPRD.
Berdasarkan nafas politik dari UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 32 tahun 2004 paling tidak telah terjadi empat perubahan mendasar dari sistem politik Indonesia di tingkatan lokal. Pertama; locus politik dan pembuatan keputusan telah bergeser dari pusat ke daerah. Berdasarkan prinsip desentralisasi dan otonomi luas, kewenangan-kewenangan Daerah menjadi diperluas. Inisiatif dan kreatifitas Daerah untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang telah diserahkan menjadi kewenangan otonomi menjadi semakin terbuka lebar. Kondisi seperti inilah yang mengakibatkan terjadinya pendistribusian pembuatan keputusan kepada Daerah.
Kedua; terjadi pergeseran pemerintahan oleh birokrasi kepada pemerintahan partai baik di tingkat nasional maupun daerah. Artinya hampir sebagian besar komponen utama dalam sistem Pemerintahan Daerah diambil dari unsur Partai Politik melalui mekanisme Pemilihan. Peran Birokrasi yang begitu dominan pada era orde baru mengalami degradasi.
Ketiga; sebagai akibat adanya dua pergeseran tersebut terjadilah kompetisi politik yang lebih inten dan keras di tingkatan lokal (daerah). Perebutan “kursi-kursi” jabatan politik makin marak bahkan disana-sini sering disertai dengan tindakan anarkhis dari sementara masyarakat daerah ataupun komponen institusi politik yang ada.
Keempat; terjadi pergeseran model politic responsibility (pertanggung jawaban politik) di tingkatan pemerintahan daerah, yakni dari eksekutif (Kepala Daerah) bertanggung jawab kepada DPRD menjadi eksekutif (Kepala Daerah) bertanggung jawab kepada konstituen (rakyat pemilih). Hal ini mengingat Kepala Daerah dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.
Bersumber dari 4 (empat) pergeseran sistem politik tersebut di atas, maka kinerja DPRD sebagai suatu institusi demokrasi formal di daerah menjadi dipertaruhkan. Mengapa demikian? Karena pergeseran sistem politik tersebut, justru mengakibatkan kedudukan DPRD menjadi dilematis. Di satu sisi DPRD sebagai wujud representasi rakyat harus tetap responsif terhadap seluruh aspirasi rakyat, khususnya dalam hal pembuatan keputusan melalui regulasi di tingkat daerah serta melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan, sedangkan di sisi lainnnya, jika dikaitkan dengan hubungannya dengan eksekutif justru DPRD nampak tidak berdaya, karena sistem politik yang baru ini sudah tidak mengenal lagi mekanisme pertanggungjawaban eksekutif kepada parlemen (DPRD). Dengan demikan pertaruhan kinerja ini tentu terkait dengan fungsi tradisional DPRD itu sendiri, yakni legislasi, pengawasan dan budgeting.
Legislasi sebagai sebuah proses pembuatan keputusan di tingkat daerah pada hakikat terkait dengan persoalan menterjemahkan aspirasi masyarakat daerah yang menunjukkan adanya pola hubungan dan komunikasi yang dibangun antara DPRD dengan masyarakat. Keputusan yang dulunya sifatnya top down sebagai akibat sentralisasi pemerintahan berubah sifatnya menjadi bottom up. Artinya tuntutan dan dukungan masyarakat wajib menjadi referensi DPRD dan eksekutif di daeah dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini berarti DPRD dituntut agar lebih aktif dan responsif dalam menjaring aspirasi masyarakat. Keaktifan DPRD ini, intinya bergerak ke dalam beberapa kategori, yaitu kategori sistem, dan institusional, kategori individual personal serta relasi sosial.
Pada kategori sistem dan institusi muncul desakan masyarakat agar sistem pemilu diubah. Sistem Pemilu yang ada justru mengakibatkan rakyat tidak mengetahui siapa wakilnya di DPRD, serta kedekatan antara rakyat dengan wakilnya di DPR menjadi terputus. Wakil rakyat di DPRD justru lebih dekat dan setia kepada induk organisasi Partai Politiknya. Hal ini jelas mengakibatkan wakil rakyat yang terpilih sering tidak membawa aspirasi masyarakat pemilihnya, melainkan aspirasi dari induk organisasi Partai Politiknya. Kondisi semacam ini jelas berdampak buruk bagi proses penyerapan aspirasi masyarakat dimana anggota DPRD tidak mampu bekerja secara responsif.
Perubahan sistem Pemilu diharapkan bisa membuat anggota DPRD yang terpilih lebih aspiratif. Lain daripada itu muncul pula tuntutan perubahan UU pemilu yang memungkinkan ada proses kontrol dari masyarakat secara langsung terhadap anggota DPRD bahkan kalau perlu anggota DPRD bisa ditindak secara hukum apabila tindakan-indakannya tidak aspiratif dan mengingkari kontrak politik yang pernah dijanjikan saat kampanye.
Di dalam lembaga Dewan sendiri masyarakat mengharapkan adanya peningkatan kualitas kerja dan penataan institusi yang lebih baik. Hal ini mengingat kinerja dewan dinilai tidak maksimal dan kurang membuka ruang-ruang aspirasi bagi masyarakat. Audiensi dewan pada masa reses hanya bersifat formalitas belaka, karena justru dalam masa reses tersebut tidak sedikit anggota dewan yang mempergunakannya untuk melakukan konsolidasi dengan induk partai politiknya. Bukan menyerap aspirasi masyarakat. Kalaupun ada anggota dewan yang mempergunakan kesempatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun kenyataan menunjukkan bahwa hasil-hasil penyerapan aspirasi tersebut hanya masuk di laci meja mereka. Tanpa ada tindak lanjut ataupun action plan yang jelas.
Pada kategori individual dijumpai banyak anggota DPRD yang tidak memilki kapasitas dan kapabilitasnya cukup. Kemampuan untuk melakukan komunikasi politik sangat rendah. Hal ini disebabkan pada umumnya di lingkup partai politik (sebagai pemasok tunggal anggota dewan) tidak dijumpai proses kaderisasi yang sehat. Rekriutmen yang dilakukan oleh Partai politik dan penentuan calon-calon anggota dewan sarat dengan nuansa money politic. Pada pemilu 1999 dan 2004 banyak dijumpai rekruitmen dadakan yang dilakukan oleh Partai Politik yang tujuannya hanya untuk memenuhi persyaratan standarisasi atau verifikasi dari KPU dan KPUD. Sekedar contoh adalah pengalaman penulis yang pernah “didekati” bahkan nama telah dicantumkan tanpa sepengatahuan penulis.
Di dalam proses pencalonan dan penentuan daftar calon anggota DPRD pada umumnya ditentukan oleh “uang” bukan pada kemampuan yang dimiliki. Semakin kecil nomor urut yang tercantum dalam daftar calon yang ditawarkan Partai Politik pada saat Pemilu, makin mahal tarifnya. Bahkan tidak sedikit calon-calon dari Partai politik yang akan menduduki posisi wakil rakyat berasal dari “dunia hitam” alias preman. Kondisi semacam ini sekarang mulai terbukti, contohnya tidak sedikit anggota DPRD yang terhormat itu terlibat kasus Narkoba.
Pada kategori hubungan sosial, sejatinya masyarakat mengharapkan dewan aktif berada di tengah-tengah masyarakat dan membangun komunikasi yang intensif. Namun kenyataannya sikap elitis sebagian besar anggota dewan masih tetap menjadi warna yang dominan. Ini semua disebabkan oleh sistem rekruitmen anggota dewan yang masih tetap mengandalkan peran sentral dari masing-masing induk partai politik. Oleh sebab itu disadari ataupun tidak hubungan sosial antara dewan dengan masyarakat menjadi terputus dan digantikan dengan kemesraan intim antara anggota dewan dengan partai politiknya. Sehingga komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat dalam rangka menyerap aspirasi juga mengalami banyak kegagalan. Kesadaran akan kedudukannya sebagai wakil rakyat yang harus bekerja secara kolektif diantara sesama anggota dewan untuk menampung aspirasi masyarakat terkikis oleh kepentingan individual maupun kelompok politiknya.
Di bidang pengawasan, sesungguhnya sejak diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang menggantikan UU No. 5 tahun 1974 telah terjadi perubahan yang sangat drastis. Secara struktural dan konstitusioal DPRD menjadi institusi yang kuat dan secara hipotetis akan mampu melaksanakan fungsi pengawasan ini. Faktor lain yang ikut memperkuat fungsi pengawasan dari dewan adalah terjadinya restrukturisasi lembaga pengawasan di lingkup birokrasi itu sendiri. Itwilprop di tingkat Propinsi dan Itwilkab di tingkat Kabupaten berubah menjadi Badan Pengawas Daerah.
Namun demikian keberadaan lembaga yang melakukan pengawasan ini justru memunculkan banyak persoalan. Salah satu yang paling krusial adalah menyangkut batas-batas kewenangan pengawasan di antara kedua institusi tersebut. Mana yang menjadi wewenang dewan dan mana yang menjadi wewenang BAWASDA.
Persoalan yang menyangkut batas-batas kewenangan ini ternyata dengan diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 semakin parah, karena dengan model pemilihan Kepala Daerah dan Wk. Kepala Daerah secara langsung mengakibatkan secara paradigmatik hubungan antara eksekutif yang diawasi dengan dewan yang mengawasi menjadi sejajar dan secara teoritis tidak dapat saling menjatuhkan. Akibat susulan dari mekanisme seperti ini, maka setiap penyimpangan yang ditemukan oleh dewan dalam melakukan aktifitas pengawasan sering tidak dapat ditindak lanjuti dengan baik. Sebagai contoh dalam konteks di Provinsi DIY kasus CDMA yang menghebohkan itu ternyata berakhir happy ending. Padahal masyarakat sudah menantikan dengan harap-harap cemas.
Lain daripada itu dalam melaksanakan fungsi pengawasan ini, rata-rata anggota dewan tidak dibekali dengan kemampuan teori pengawasan sehingga langkah-langkah yang dilakukan sering hanya bersifat parsial, tidak terukur serta tidak sistemik. Bahkan tidak jarang pengawasan yang dilakukan oleh dewan masuk area kewenangan dari institusi lain, misalnya masuk kewenangan dari aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan ketidakmampuan anggota untuk memahami arti dan maksud pengawasan yang dilakukan oleh Dewan. Akibatnya hasil-hasil dari pengawasan yang dilakukan tidak mengena sasaran dan pada umumnya justru dijadikan sarana untuk meningkatkan popularitas individual atau kepentingan politik tertentu.
Pada dasarnya buruknya kinerja DPRD dalam melakukan pengawasan disebabkan oleh Pertama; parameter yang digunakan oleh dewan untuk mengawasi eksekutif belum ada aturan baku yang mendasari. Kedua; proses pengawasan itu sendiri. Berkaitan dengan hal ini, pengawasan yang dilakukan oleh komisi-komisi sering tidak efektif bila dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh fraksi-fraksi. Padahal secara institusional fraksi-fraksi itu bukan merupakan kelengkapan dewan, melainkan hanya perpanjangan tangan dari suatu partai. Oleh sebab itulah, sering hasil pengawasan yang dilakukan oleh fraksi sarat dengan nuansa kepentingan politik, dan tidak berdampak positif bagi masyarakat secara umum.
Di bidang budgeting atau anggaran, tidak banyak anggota dewan yang menguasai persoalan anggaran. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh LSPP (Lembaga Studi Pers dan Pembangunan) Jakarta, anggota DPRD berpendapat bahwa pemerintah lebih memiliki pakar di bidang anggaran dan sumber informasi yang memadai dalam hal anggaran. Hal ini berarti aspek Sumber Daya Manusia (SDM) di DPRD menjadi persoalan yang paling mendasar.
SDM di dewan sangat kurang mengingat latar belakang dan tingkat pendidikan yang sangat beragam, sedangkan eksekutif memiliki pakar-pakar yang memang ahli di bidangnya itu, belum lagi tentang data-data yang lengkap memang ada di eksekuif. Di dalam sistem penganggaran di daerah, DPRD telah memilik wewenang unuk menyusun anggaran sendiri, namun dalam kenyataannya menunjukkan bahwa penyusunan anggaran belanja masih disusun asal-asalan. Sebagai contoh anggaran DPRD di Yogyakarta. Di katakan bahwa penyusunan anggaran DPRD adalah berbasis kinerja, namun ketika menterjemahkan di dalam anggaran justru tidak mencerminkan adanya basis kinerja tersebut. Ukuran kinerja hanya diletakkan pada presensi kehadiran anggota dewan. Belum pada hasil yang telah dicapai dalam satu periode anggarannya. Secara teoritis ukuran yang dipergunakan bagi Anggaran Berbasis Kinerja adalah Catatan Waktu Kerja (CWK) yang berbanding lurus dengan hasil kerja yang dilakukan. CWK inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam nilai rupiah dengan memberikan bobot pada hasil kerja yang telah dilakukan. Cara semacam ini tidak nampak di dalam anggaran DPRD.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh LSPP menyangkut Opini Publik terhadap Kinerja Parlemen periode 1999-2004 dan 2005 – sekarang antara lain disimpulkan bahwa citra negatif kinerja DPR dalam berbagai pemberitaan di media massa (Kompas, Media Indonesia, Republika, dan Suara Pembaruan) tetap mendominasi. Kondisi semacam ini juga terjadi di lingkungan DPRD.

Prospek di Tahun 2009.
Secara umum prospek kinerja DPRD di tahun 2009 tidak akan mengalami perubahan jikalau sistem rekuitmen dan institusional di tubuh DPRD tidak dilakukan reformasi secara mendasar. Pendek kata kinerja DPRD akan tetap seperti tahun-tahun yang berjalan ini jikalau tidak ada political will dari seluruh komponen penyelenggara negara untuk melakukan perubahan tersebut. Perubahan yang penulis maksud antara lain;
1. Sistem Pemilu harus diubah menjadi sistem distrik murni. Dengan mempergunakan sistem ini, niscaya akuntabiltas keterwakilan rakyat benar-benar terjamin. Hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat dapat terjalin harmonis. Rakyat tidak lagi memilih “kucing dalam karung”, melainkan sudah memilih calon-calon yang memang mereka kenal. Lain daripada itu, dengan mempergunakan sistem distrik maka rakyat dapat secara langsung meminta pertanggung jawaban politik (bahkan kalau perlu pertanggung jawaban hukum) jikalau wakil-wakilnya yang ada di DPRD menunjukkan kinerja yang buruk. Sebaliknya rakyat dapat juga secara langsung memberikan apresiasi kepada wakil-wakilnya jika mereka menunjukkan kinerja bagus. Dengan demikian reward and punishment bagi anggota DPRD dapat diwujudkan dengan lebih baik.
2. Partai politik sebagai pemasok tunggal calon-calon wakil rakyat di DPRD harus mereformasi dirinya dalam melakukan rekruitmen para anggota dan kaderisasi. Pelatihan-pelatihan praktis yang berkaitan dengan komunikasi massa, legal drafting, pengawasan dan teori anggaran harus dilakukan terus menerus.
3. Secara institusional, keberadaan fraksi-fraksi yang selama ini bukan merupakan alat kelengkapan DPRD tetapi justu menduduki posisi sentral harus mulai ditinjau ulang. Fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik di tubuh DPRD lebih baik ditiadakan. Hal ini mengingat dengan sistem pemilu distrik mengakibatkan keberadaan anggota DPRD tidak lagi mewakili partai politik, melainkan mewakili rakyat di masing-masing distrik pemilihan. Keberadaan dan kinerja anggota DPRD menjadi bersifat kolegial serta tidak dibatasi oleh kepentingan masng-masing partai politik yang dicerminkan dalam diri fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
4. Badan Kehormatan Dewan (BKD) harus dioptimalkan baik dari aspek kewenangan maupun keanggotaannya. Kewenangan BKD tidak hanya sekedar memberikan rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan atas adanya pelanggaan kode etik DPRD, melainkan harus menindaklanjuti hasil-hasil temuannya sampai ke aspek pertangggung jawaban politik maupun hukum. Sedangkan anggota BKD harus diperluas. Maksudnya, anggota BKD tidak hanya diambil dari dalam tubuh DPRD itu sendiri, melainkan harus melibatkan unsur-unsur masyarakat secara umum. Hal ini mengingat DPRD bukan merupakan organisasi profesi, melainkan merupakan institusi politik yang keberadaannya.
5. DPRD harus mulai dilengkapi dengan staf ahli yang tergabung di dalam Litbang DPRD. Staf ahli inilah yang berfungsi untuk melakukan kajian-kajian akademis melalui penelitian yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat untuk kemudian dipergunakan sebagai referensi utama dalam proses penambilan keputusan.
Masih banyak langkah strategis untuk meningkakan kinerja DPRD di tahun 2009 nanti. Harapan akan adanya parlemen Daerah yang lebih mantap, aspiratif dan peka terhadap persoalan-persoalan hidup masyarakat di daerah masih terbuka lebar. Tinggal sekarang bagaimanakah hal itu diwujudkan.♥




DAFTAR BACAAN

Arief Ariyanto, et.all, Analisa Terhadap Regulasi Terkait Dengan Kinerja DPR & DPRD, LSPP, Jakarta, 2005.

Parwi Foundation, Potret Kinerja DPRD Yogyakarta 2000 – 2001, Unit Penerbitan Parwi Foundation, Yogyakarta, 2003.

Tweki Triardianto, Menggugat Kerja Nyata Wakil Rakyat, www. Kompas.co.id, Senin, 13 Maret 2006.

Yoseptine Pratiwi, et.all, Opini Publik Terhadap Kinerja Parlemen Periode 1999-2004 dan 2004 – sekarang, LSPP, Jakarta, 2005.



AMANDEMEN UUD 1945.


AMANDEMEN UUD 1945.

Oleh:
B. Hestu Cipto Handoyo*)



A. Hakikat Konstitusi.
Dalam hal memahami hakikat konstitusi, terdapat dua kelompok yang mempunyai pandangan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Satu pihak berpandangan bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD, di pihak lain memandang bahwa konstitusi berbeda dengan UUD. Perbedaan sudut pandang seperi ini disebabkan oleh latar belakang teori yang berbeda dalam melihat konstitusi sebagai produk hukum.
Bagi pihak yang memandang konstitusi dari ”kacamata” normatif yuridis, akan selalu beranggapan bahwa konstitusi itu sama dengan UUD, yakni kumpulan norma-norma hukum dasar yang tertulis dan terangkum dalam satu kitab. Sedangkan bagi kalangan yang memandang dari ”kacamata” sosiologis empiris, konstitusi tidak sebatas pada norma hukum dasar yang tertulis saja, melainkan juga bisa tersebar di dalam praktek atau konvensi ketatanegaraan, walaupun tidak tertulis.
Salah satu pakar yang beraliran sosiologis empiris dapat disebut misalnya Herman Heller. Dia mengemukakan:
1. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum. Atau dengan perkataan lain konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politis, belum merupakan pengertian hukum;
2. Baru setelah orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup di dalam masyarakat itu untuk dijadikan sebagai suatu kesatuan kaidah hukum, maka konstitusi itu disebut Rechtsvervassung. Tugas mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut ”abstraksi”.
3. Kemudian orang mulai menulisnya dalam suatu naskah Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.

B. Prinsip Dasar Melakukan Amandemen Konstitusi.
Tidak pernah ada yang namanya konstitusi itu sifatnya tetap. Konstitusi sifatnya selalu akan terus berkembang (working constitution). Nah oleh sebab itu pengkajian kembali terhadap amandemen UUD 1945 tentunya mencakup tiga persoalan utama, yaitu menyangkut substansi, sistematika dan bahasa. Pertama aspek substansi. Bila ditinjau dari aspek substansi, pada umumnya suatu konstitusi dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yakni konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik tidak lain adalah konstitusi yang materi muatannya hanya mengatur mengenai kekuasaan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, termasuk di dalam menyangkut hubungan antar lembaga-lembaga negara tersebut. Sedangkan konstitusi sosial tidak lain adalah konstitusi yang disamping mengatur mengenai kekuasaan negara juga mengatur mengenai prinsip-prinsip yang dipergunakan oleh negara dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. UUD 1945 dapat diindikasikan sebagai konstitusi sosial.
Berdasarkan konsep dasar mengenai jenis konstitusi bila ditinjau dari aspek substansi tersebut di atas, maka kita akan mencoba melakukan kajian-kajian terhadap amandemen UUD 1945 tentunya harus ditegaskan terlebih dahulu tentang jenis konstitusi akan dikehendaki. Apakah Konstitusi Politik ataukah Konstitusi Sosial. Penentuan jenis semacam ini perlu dilakukan, mengingat dalam tataran wacana konstitusi di Indonesia berkembang pemahaman-pemahaman yang saling bertolak belakang. Di satu sisi ada yang berkehendak untuk merumuskan muatan materi konstitusi secara singkat (hanya pokok-pokoknya saja), khususnya yang menyangkut pembagian kekuasaan. Sedangkan di sisi lain ada yang berkehendak untuk merumuskan materi muatan UUD yang begitu rinci, laksana UU biasa.
Kedua; ditinjau dari sistematika muatan materi. Secara paradigmatik konstitusi tidak lain adalah perwujudan dari kontrak sosial yang dilakukan oleh seluruh komponen rakyat untuk membentuk ikatan hidup bersama dalam suatu organisasi kekuasaan yang disebut negara. Lain daripada itu, keberadaan konstitusi dalam sistem ketatanegaraan modern pada hakikatnya merupakan tuntutan dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Berdasarkan konsep pemikiran semacam inilah, maka sistematika dari suatu UUD (konstitusi tertulis) seharusnya tersusun dalam kerangka pasal-pasal yang disesuaikan dengan unsur-unsur dari negara hukum yang demokratis. Oleh sebab itulah, secara singkat kerangka pasal-pasal yang terdapat dalam suatu konstitusi dapat disusun secara sistemik, yaitu (a) pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi manusia, (b) Pasal-pasal yang mengatur pemisahan/ pembagian kekuasaan, (c) Pasal-pasal tentang legalitas pemerintahan, (d) pasal-pasal tentang independensi lembaga-lembaga yang melaksanakan proses peradilan, dan (e) pasal-pasal yang mengatur tentang prinsip-prinsip pelayanan publik yang dilakukan negara dalam rangka menunjang tercapainya kesejahteraan umum masyarakat.
Prinsip-prinsip pelayanan publik tersebut perlu diatur, karena dalam paradigma welfare state negara harus bertindak sebagai palayan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum warganegara. Menurut Anthony Giddens paradigma semacam ini akan berdampak pada munculnya sifat negara yang intervensionis. Negara akan selalu terlibat dalam persoalan-persoalan kemasyarakatan bahkan kalau perlu “memasuki” persoalan-persoalan dalam area privat. Nah kalau tidak diatur secara tegas di dalam Pasal-pasal UUD, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip negara hukum justru semakin besar.
Kalau kita memperhatikan keseluruhan hasil amandemen UUD 1945, maka materi muatan yang terkandung di dalamnya justru tidak tersusun secara sistemik. Pasal-pasal yang menyangkut Warganegara dan perlindungan Hak Asasi Manusia justru diletakkan dibagian paling belakang. Setelah Pasal-paal yang mengatur tentang pilar-pilar kekuasaan negara, seperti MPR, DPR dan DPD, Presiden, Kehakiman serta Pemerintahan Daerah. Sistematika semacam ini tentunya tidak selaras dengan paradigma negara hukum yang demokratis dan paradigma konstitusi sebagai aktualisasi dari kontrak sosial.
Didalam paradigma negara hukum yang demokratis, unsur perlindungan terhadap HAM justru ditempatkan sebagai prinsip yang pertama kali yang harus dipenuhi. Sedangkan dalam paradigma konstitusi sebagai aktualisasi dari kontrak sosial, maka persoalan yang menyangkut hak-hak maupun kewajiban-kewajiban dari rakyat sebagai peserta kontrak sosial harus diatur terlebih dahulu. Penyusunan substansi UUD dengan mempergunakan sistematika seperti ini merupakan bentuk pengintegrasian paradigma konstitusi sebagai perwujudan kontrak sosial dan paradigma negara hukum yang demokratis.
Khusus menyangkut pasal-pasal yang mengatur tentang legalitas pemerintahan (Pemerintahan berdasarkan hukum) tentunya harus dikembangkan dalam konteks pengertian yang luas, yaitu menyangkut penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Lain dari pada itu, di dalam substansi pengaturannya juga harus memuat tentang bentuk ataupun jenis perundang-undangan yang dipergunakan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang ada di dalam konstitusi.
Ketiga, ditinjau dari aspek bahasa. Amandemen UUD 1945 masih tetap menyisakan persoalan yang berkaitan dengan penafsiran. Persoalan ini jika tidak segera ditanggulangi akan semakin menimbulkan ketidak pastian penafsiran terhadap UUD dikemudian hari. Hal ini mengingat setelah dilakukan empat kali amandemen, maka UUD 1945 hanya terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Padahal menurut teori perundang-undangan, konsepsi yuridis yang tertuang di dalam naskah perundang-undangan – termasuk UUD – harus mengandung ketegasan makna dan kepastian hukum.
Ketegasan makna diperlukan karena, menurut teori perundang-undangan ketentuan yang ada di dialamnya merupakan bentuk penemuan hukum yang mengarah kepada terbangunnya teori Hukum. Dalam konteks Konstitusi (UUD), maka keberadaan konsep yuridis yang terdapat di dalam pasal-pasalnya jelas akan membangun teori Hukum Tata Negara. Oleh sebab itu, jikalau ketegasan makna yang diapresiasikan melalui bahasa UUD dapat secara tuntas dirumuskan niscaya tidak akan terjadi perdebatan yang menyangkut penafsiran makna dari pasal-pasal yang ada.
Salah satu contoh ketidak tegasan makna yang masih terkandung di dalam Amandemen UUD 1945 adalah menyangkut Pasal 26 (1) yang menegaskan bahwa “Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”. Termasuk Pasal 18D yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan semacam ini jelas menimbulkan dua persoalan pokok, yaitu menyangkut kriteria atau ukuran yang dapat dipergunakan untuk menentukan “orang-orang bangsa Indonesia asli” serta prosedur untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Pasal tersebut menyiratkan suatu ketentuan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi orang-orang bangsa lain harus disahkan dengan undang-undang. Sebuah langkah yang terlampau berlebihan.
Sedangkan Pasal 18D ayat (1) tidak ada ketegasan, apakah UU yang dimaksud itu adalah UU Kriteria Kekhususan atau Keistimewaan Suatu Daerah, ataukah UU tentang Pembentukan suatu Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Rumusan bahasa UUD harus mengandung kepastian hukum, karena menyangkut standarisasi dalam rangka penegakan hukum. Artinya dengan kepastian hukum tersebut, maka kepastian ukuran-ukuran yang menyangkut nilai norma yuridis konstitusional dapat ditentukan. Pentingnya standarisasi norma yuridis konstitusional tersebut adalah, berguna bagi kristalisasi dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dirancang dalam rangka konsolidasi sistem demokrasi. Kedepan, diharapkan sistem ketatanegaraan tidak lagi menimbulkan perdebatan yang melelahkan diantara para pakar atau mungkin malah terus menerus menjadi proyek.
C. Cara Mengamandemen Konstitusi.
Dalam teori Hukum Tata Negara dikenal adanya 4 (empat) cara untuk mengubah konstitusi, yaitu:
1. Dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif dengan pembatasan terentu. Cara semacam ini dapat dilakukan melalui tiga macam kemungkinan, yakni:
a. Unuk mengubah konstitusi (UUD), sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (qorum), misalnya 2/3 jumlah anggota pemegang kekuasaan legislatif hadir.
b. Untuk mengubah konstitusi (UUD), Lembaga Perwakilan Rakyat harus dibubarkan dan kemudian diselenggarakan pemilu. Lembaga Perwakilan yang diperbaharui inilah yang kemudian mengubah konstitusi, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama.
c. Di dalam Lembaga Perwakilan dengan sistem dua kamar. Untuk mengubah konstitusi (UUD) kedua kamar di dalam Lembaga Perwakilan harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah yang berwenang untuk mengubah konstitusi. Cara seperti ini, nampak dipergunakan dalam konstruksi UUD 1945 setelah dilakukan amandemen I, II, III, dan IV.
2. Dilakukan melalui referendum yang prosedurnya dapat dilakukan sebagai berikut:
a. Apabila ada kehendak unuk mengubah konstitusi (UUD), maka Lembaga negara yang diberi wewenanag untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat dalam suatu referendum;
b. Usul perubahan yang dimaksud disiapkan terlebih dahulu oleh suatu badan yang diberi wewenang untuk itu;
c. Dalam referendum rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepda mereka;
d. Penentuan diterima atau ditolak suatu perubahan diatur dalam konstitusi yang akan diubah.
Cara semacam ini pernah akan digunakan di Indonesia pada saat diberlakukannya Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 Tentang Referendum dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 Tentang Referendum.
3. Di negara serikat – untuk mengubah konstitusi – dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Dalam negara serikat keberadaan konstitusi dianggap sebagai suatu naskah perjanjian antara negara-negara bagian, maka perubahan erhadapnya harus dengan persetujuan sebagian besar negara-negara bagian tersebut.
4. Dilakukan suatu konvensi atau oleh suatu lembaga-lembaga khusus yang dibentuk hanya unuk keperluan perubahan konstitusi. Cara semacam ini dapat dilakukan baik di negara serikat maupun di negara kesatuan. Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari lembaga khusus tersebut, dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasan perundang-undangan. Apabila lembaga khusus ini telah melaksanakan tugas dan wewenangnya, dengan sendirinya lembaga ini membubarkan diri.
Sementara itu menurut Ismail Suny, proses perubahan konstitusi dapat terjadi dengan berbagai cara, yakni:
1. Perubahan resmi;
2. Penafsiran Hakim; dan
3. Kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi.
Dari berbagai cara tersebut di atas, perubahan (amandemen) UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali sejak Tahun 1999 tidak ada satupun yang dipergunakan. Amandemen UUD 1945 tetap menjadi tugas dan wewenang dari MPR. Sedangkan Komisi Konstitusi yang pernah dibentuk hanya diberi tugas memberikan rekomendasi dalam hal penyelarasan atau penghalusan hasil kerja dari MPR (PAH I MPR). Pengesahan terhadap hasil perubahan UUD tetap dikembalikan kepada MPR.

D. Amandemen Ke V UUD : Mungkinkan terjadi?
Setelah UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak 4 kali, dewasa ini ada diskursus unuk melakukan amandemen UUD yang ke 5. Bahkan diskursus itu semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) melakukan serangkaian kajian terhadap muatan UUD 1945 hasil amandemen. Ada beberapa ketentuan dalam UUD 1945 yang perlu disempurnakan, seperti:
a. Penegasan mengenai sistem Presidensiil;
b. Penguatan DPD-RI dalam sistem Keparlemenan Indonesia;
c. Penegasan kembali kekuasaan kehakiman yang meliputi MA, MK dan KY;
d. Mekanisme Check and Balances sebagai konsekuensi sistem presidensiil;
e. Calon Presiden/wk Presiden dari tokoh independen guna dalam rangka mengimplementasikan Pasal 27 UUD 1945.
Sebagai konstitusi yang dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, maka amandemen ke 5 UUD 1945 tentu merupakan sebuah keniscayaan. Namun demikian perubahan konstitusi tidak semata-mata hanya perkara hukum. Perubahan konsitusi jelas sarat dengan persoalan-persoalan politis. Banyak kepentingan yang dipertaruhkan dalam perubahan konstitusi tersebut. Oleh sebab itu akan diamandemen lagi UUD ataukah tidak sangat tergantung dari konstelasi politik pasca pemilu 2009.

Senin, 16 November 2009

PENGADILAN MEDIA MASSA

PENGADILAN MEDIA MASSA

B. Hestu Cipto Handoyo.*)

Hiruk pikuk perseteruan antara KPK dan Kepolisian telah menjadi konsumsi publik yang menimbulkan pro dan kontra. Perkembangan wacana antara kebohongan dan kejujuran publik yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bertikai membuat masyarakat ”terbelah” cara pandang dan penilaiannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal ini terbuki dengan maraknya gerakan mendukung KPK di satu pihak dan gerakan mendukung Kepolisian di lain pihak. Mana yang benar diantara dua wacana tersebut sungguh sulit untuk diurai. Keadaan seperti ini jelas merupakan pengaruh dari kekuatan media dalam menggalang opini publik. Semenara itu media massa – sesuai dengan karakterisiknya – hanya menampilkan kondisi atau fakta-faka yang ada di lapangan, dan menurut etika jurnalisik memang tidak untuk memihak dari salah satu wacana tersebut.
Pengaruh media massa terhadap opini masyarakat menyangkut perseteruan KPK dan kepolisian, juga terlihat melalui media komunitas dunia maya seperti facebook yang mampu membangun kekuatan tersendiri melalui dukungan 1 (satu) juta facebookers untuk KPK. Hal ini menujukkan bahwa kebenaran formil maupun materiil di ranah kehidupan duniawi atau publik menjadi sangat tergantung pada ukuran nominal dukungan, sedangkan kebenaran yang harus ditempuh melalui proses hukum mengalami delegitimasi dalam skala masif. Peran lembaga peradilan untuk mencari kebenaran materiil maupun formil menjadi tidak bermakna karena beralih ke Pengadilan Media Massa.

Kepercayaan di Titik Nadir.
Tulisan ini tidak bermaksud memberikan dukungan terhadap salah satu pihak yang bertikai. Tulisan ini hanya sekedar memberikan gambaran bahwa di negara demokrasi media massa memang menduduki posisi yang sangat strategis. Melalui media massa itulah asas transparansi dan akuntabilitas dijamin keberlangsungannya, dan melalui media massa berbagai peristiwa di ranah kehidupan negara yang awalnya tertutup menjadi dibuat terbuka lebar. Bahkan dengan melalui media massa itu tingkat kepercayaan dan ketidak percayaan publik terhadap berbagai fenomena yang terjadi di tingkat negara dapat digalang secara masif.
Kasus perseteruan antara KPK dan Kepolisian yang ditayangkan oleh media massa – baik cetak maupun elektronik - telah mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada dalam titik nadir. Masyarakat telah kehilangan pegangan penegakan hukum yang fair di Indonesia. Terlepas dari pihak mana yang benar - apakah KPK atau Kepolisian - media massa jusru telah memainkan peranan yang sangat signifikan. Dengan berbagai liputannya, media massa telah memainkan peran sebagai satu-satunya sarana masyarakat untuk mempercayai fakta-fakta yang tersaji, yang kemudian masyarakat diberi kebebasan untuk memberikan penilaiannya masing-masing. Hal ini berarti dengan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tersebut, media massa menjadi satu-satunya saluran demokrasi yang dipergunakan oleh masyarakat untuk ”melihat” obyektifitas fakta atas kasus pertikaian antar penegak hukum tersebut. Pertanyannya bagaimana dengan peran proses hukum melalui lembaga peradilan?

Delegitimasi Lembaga Peradilan.
Sejak diperdengarkannya rekaman percakapan via telpon antara Anggodo Widjaya dengan pihak-pihak yang diberi istilah MARKUS (Makelar Kasus), dunia penegakan hukum di Indonesia mengalami proses delegitimasi yang sangat mendalam. Proses delegitimasi ini mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan, karena dalam kenyataannya mafia peradilan di Indonesia memang terbukti ada. Pembentukan Tim 8 (delapan) yang diketuai Adnan Buyung Nasution, tidak hanya karena tekanan masyarakat kepada SBY melalui Media Massa, melainkan secara sosiologis jelas merupakan wujud ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
Kendati wewenang Tim 8 (delapan) ini hanya sebatas memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden, namun sepak terjang Tim ini justru dianggap oleh masyarakat lebih mampu merepresentasikan kehendak mereka dalam upaya memurnikan kembali proses penegakan hukum. Bahkan rekomendasi yang disampaikan oleh TIM 8 mengandung nada yang sama dengan putusan Pengadilan yang menganggap bahwa kasus pertikaian antara KPK dan Kepolisian tidak layak untuk diajukan karena ada rantai yang terputus dari saksi yang diajukan. Sebaliknya melalui liputan media massa, peran Komisi III DPR justru mengalami kemerosotan legitimasi.
Jika kondisi penegakan hukum – khususnya lembaga peradilan – mengalami tingkat ketidak percayaan semacam ini, maka tidak mustahil apabila peran lembaga peradilan makin lama akan digantikan oleh gerakan extra judicial yang salah satunya adalah media massa melalui penggalangan opini. Hal ini tentu sangat membahayakan bagi perkembangan budaya demokrasi, karena pergerakan atau akibat opini yang tersebar melalui berbagai macam penilaian masyarakat memunculkan anarkhisme penegakan hukum oleh masyarakat. Pendek kata, masyarakat akan membuat hukumnya sendiri.
Oleh sebab itulah reformasi lembaga peradilan harus menjadi agenda 100 hari pemerintahan SBY yang wajib didahulukan, agar kembali menduduki posisi yang terhormat. Salah satu cara yang patut untuk dipertimbangkan oleh SBY adalah mengembalikan peran Komisi Yudisial sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menjaga kehormatan dan martabat hakim, sesuai dengan amanat Konstitusi.

KETERANGAN AHLI UJI MATERI UU KOPERASI

KONSEKUENSI MAKNA KETENTUAN UMUM PASAL 1 ANGKA 1 UU NO. 17 TAHUN 2012 TERHADAP PRINSIP DAN ASAS KOPERASI Oleh: Dr. Benediktus H...