STRATEGI DAN TEKNIK
ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK
Oleh :
B. Hestu CH*)
Pendahuluan
Kebijakan publik pada hakikatnya adalah hasil dari proses politik yang dilakukan oleh pemegang otoritas pengambil keputusan. Sebagai sebuah kebijakan publik tentunya bersumber dari tuntutan (demand) maupun dukungan (support) dari stakeholder kekuatan politik dan sosial di dalam masyarakat. Oleh sebab itulah dalam berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemegang otoritas tersebut harus mengandung asas partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Berkaitan dengan hal tersebut upaya-upaya dari berbagai komponen masyarakat untuk melakukan advokasi harus terus digalang dan dilakukan, agar setiap kebijakan publik tersebut mengandung ketiga asas tersebut.
Advokasi merupakan cara ampuh untuk mempengaruhi pendapat publik atau orang lain, dan diharapkan juga dapat mengubah perilaku pemegang otoritas kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Dalam konteks kebijakan publik, maka advokasi dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan pengaruh yang signifikan (paling tidak memberikan pressure) dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemegang otoritas pengambil keputusan.
Dalam dataran normatif, kebijakan publik menjelma dalam berbagai produk perundang-undangan. Oleh sebab itu membahas tentang strategi dan teknik advokasi kebijakan publik mau tidak mau akan tetap bersinggungan dengan produk hukum baik yang sedang diproses maupun yang sudah dikeluarkan oleh penguasa.
Kebijakan Publik dan kaidah Hukum
Agar kebijakan publik berlaku efektif dan mengandung kepastian, maka harus dituangkan dalam suatu kaidah hukum. Hal ini mengingat dengan kaidah hukum itulah, maka kebakan publik akan memiliki daya pemaksa dan berlaku atau bersifat mengikat umum. Dengan demikian bila ditinjau dari aspek normatif yuridis, maka kebijakan publik pada umumnya akan tercermin di dalam berbagai macam produk peraturan perundang-undangan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah.
Menurut sistematika UU No. 32 tahun 2004 ada dua jenis peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Sedangkan menurut Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak lain adalah :
1. UUD 1945;
2. UU/Perpu;
3. PP;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Di dalam UU No. 32 tahun 2004, dari dua jenis peraturan perundang-undangan ini yang mempunyai kedudukan cukup unik adalah Peraturan Kepala Daerah. Dikatakan demikian, karena Peraturan Kepala Daerah secara umum dapat dilihat dari dua aspek, Pertama; sebagai produk perundang-undangan yang berlaku dan bersifat mengikat umum. Mengingat perundang-undangan itu merupakan kaedah hukum, maka maka isi dari Peraturan Kelapa Daerah tentu dapat dibagi tiga, yaitu :[1]
1. Berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati;
2. Berisi larangan yakni suatu kondisi yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan;
3. Berisi perkenan yakni jikalau hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan tidak menentukan lain dalam perjanjian
Kedua; sebagai produk perundang-undangan yang dibentuk dan dikeluarkan oleh eksekutif tanpa persetujuan legislatif.
Sebagai salah satu dari produk perundang-undangan tingkat daerah kedudukan Peraturan Kepala Daerah dapat disejajarkan dengan Perda, maupun berada di bawah Perda. Dikatakan dapat disejajarkan dengan Perda, karena produk hukum ini sifatnya adalah “mandiri”, artinya sepanjang belum ada Perda yang mengatur suatu persoalan di masyarakat Daerah, maka Peraturan Kelapa Daerah dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengatur kepentingan umum serta bersifat dan mengikat umum. Berkaitan dengan hal ini Sudikno Mertokusumo mengatakan :[2]
“Kepentingan umum adalah kepentingan yang harus didahulukan dari kepentingan-kepentingan yang lain dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan tetap menghormati kepentingan-kepentingan lain. Dalam hal ini tidak berarti ada perbedaan atau tingkatan urutan yang tetap antara kepentingan yang termasuk kepentingan umum dan kepentingan lainnya”.
Sedangkan dikatakan di bawah Perda, karena dikeluarkan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang ada di Perda.
Berkaitan dengan beberapa kerangka normatif tersebut, maka persoalan yang yang penulis kemukakan di atas tentunya akan selalu bersinggungan dengan produk perundang-undangan tingkat daerah yang dimaksud. Bagi proses perumusan Perda, maka peran serta masyarakat terhadap lahirnya jenis perundang-undangan di tingkat daerah, tentunya dilandasi oleh kerangka normatif tersebut. Seluruh komponen masyarakat yang akan terkena Perda dapat dan memiliki hak untuk terlibat dalam proses perumusan dan pembahasan. Hal ini disebabkan dalam kerangka ideal sistem perumusan kaidah hukum yang tertulis, khususnya melalui Perda yang dibentuk berdasarkan persetujuan DPRD, seharusnya lebih transparan dan menampung seluas mungkin aspirasi masyarakat. [3]
Keadaan tersebut di atas jelas berbeda dengan Peraturan Kepala Daerah yang berifat “Mandiri”, karena inisiatif dan kebebasan dalam merumuskan produk hukum daerah tersebut ada pada Eksekutif yang memiliki kerangka birokrasi yang relatif bersifat eksklusif.
Strategi dan Teknik Advokasi Kebijakan Publik.
Pemantauan secara kritis terhadap lahirnya kaidah hukum tertulis (Perda maupun Peraturan Kepala Daerah) tentunya dapat dilakukan sesuai dengan proses baku sistem legislasi. Proses baku yang dimaksud meliputi :
1. Naskah akademis konsep kaidah hukum yang akan dilahirkan (baca : Raperda) WAJIB dipersandingkan dengan counter draft yang disusun ataupun dirumuskan oleh komponen masyarakat yang terkait dengan persoalan yang terangkum dalam suatu kaidah hukum yang akan dilahirkan tersebut. NGO atau komponen Civil Society harus berperan dan menjadi pelopor dalam menyusun counter draft tersebut. Oleh sebab itu kemampuan dalam hal menyusun naskah akademis dan legal drafting harus dimiliki.
2. DPRD sebagai institusi legislasi kaidah hukum harus membuka seluas-luasnya partisipasi dari komponen masyarakat. Tidak cukup hanya dengan cara-cara hearing ataupun dengar pendapat melalui MUSRENBANG. Cara-cara semacam ini memang diperlukan namun sifatnya masih elitis. Melainkan sampai dengan proses penelitian dan survey awal untuk menampung berbagai masukan dari seluruh komponen masyarakat. Sidang ataupun rapat-rapat yang bersifat tertutup sudah tidak jamannya lagi untuk diterapkan di era demokratisasi sekarang ini. DPRD yang notabene adalah wakil rakyat dituntut untuk selalu transparan kepada pihak yang diwakili, yakni rakyat. Seluruh kinerja anggota DPRD dalam melahirkan suatu kaidah hukum harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bukan kepada fraksi yang pada hakikatnya adalah kepanjangan Parpol. Komponen Civil Society yang konsens terhadap advokasi kebijakan publik harus proaktif melalui upaya pengkajian akademis terhadap naskah legislasi yang sudah ada di Dewan. Dalam konteks seperti ini, maka peran Perguruan Tinggi sudah sepatutnya dilibatkan. Perlu diketahui dewasa ini banyak akademisi di lingkungan Perguruan Tinggi sudah beralih profesi sebagai “intelektual tukang” manjadi staff ahli, legal drafter, maupun juru bicara dari pemegang otoritas pengambil kebijakan publik. Untuk itu kerja sama dengan Perguruan Tinggi hendaknya dilakukan para intelektual yang relatif masih independen (dalam arti tetap memiliki idealisme keilmuan).
3. Seluruh Alur dan proses penyusunan Kaidah hukum harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Alur dan proses penyusunan yang dimaksud baik di lingkup eksekutif maupun legislatif. Komponen Civil Society dituntut untuk menguasai alur dan proses penyusunan kaidah hukum. Seluruh proses dan prosedur wajib diikuti sampai tuntas dan dipantau hasil-hasilnya.
4. Jika perlu rumusan konsep Kaidah hukum (baca : Raperda) direferendumkan. Dalam kerangka teoritis terdapat tiga jenis referendum, yaitu Obligator, Fakultatif dan Optatif.
Menurut Eugen Ehrlich hukum positif yang baik dan oleh karenanya efektif bila diterapkan di dalam lingkungan kehidupan masyarakat/bangsa adalah hukum yang sesuai dengan living law (hukum yang hidup di dalam masyarakat).[4] Sedangkan Living law itu sendiri bersumber pada volksgeist (jiwa bangsa). Sementara itu menurut Von Savigny, setiap masyarakat ataupun bangsa memiliki volksgeist-nya masing-masing.[5] Oleh sebab itulah tidak mungkin jikalau hukum positif selalu mengedepankan proses penyeragaman terhadap living law. Setiap bentuk penyeragaman living law dalam masyarakat yang plural tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan.
Berkaitan dengan hal inilah, maka dalam proses penyusunan Kaidah hukum – yang dituangkan dalam suatu produk hukum – haruslah memperhatikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan living law ini. Mochtar Kusumaatmaja pernah mengemukakan bahwa persoalan-persoalan hukum yang berkembang di masyarakat dengan latar belakang volksgeist dan living law ini, pada hakikatnya dapat dibedakan dalam dua dimensi, yaitu :[6]
1. Persoalan hukum yang berifat Netral; dan
2. Persoalan hukum yang berpihak.
Berdasarkan dua persoalan tersebut diatas, maka prioritas utama untuk dikembangkan dan dirumuskan adalah persoalan-persoalan hukum yang sifatnya netral. Dengan demikian dalam hal penyusunan Kaidah hukum , maka para pengambil keputusan (Eksekutif dan Legislatif) harus mengedepankan persoalan hukum yang netral terlebih dahulu. Prioritas penyusunan kaidah hukum diletakkan pada persoalan hukum yang netral bertujuan :
1. Mempercepat proses unifikasi dan kodifikasi;
2. Memperkuat penegakan hukum yang konsisten;
3. Membangun budaya hukum;
4. Memperkecil terjadinya multitafsir berdasarkan faktor non yuridis;
5. Memperkuat integrasi bangsa yang struktur kehidupan masyarakatnya plural.
Dengan demikian jikalau ada suatu penyusunan Kaidah hukum yang ditolak dan kontroversial dilingkungan masyarakat tentu persoalan yang terkandung di dalam naskah rancangan Kaidah hukum tersebut dapat ditengerai bila menyangkut persoalan hukum yang berpihak. Kasus PKL, Parkir, dan RUU Keistimewaan DIY, dapat dijadikan contoh.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, maka pemantauan secara kritis terhadap lahirnya Kaidah hukum bisa dilakukan oleh seluruh komponen Civil Society melalui, pertama; Menyusun secara bersama-sama suatu counter draft Kaidah hukum . Kedua; Membuka akses informasi diseluruh komponen masyarakat tentang proses penyusunan suatu Kaidah hukum . Ketiga; Merumuskan aturan main (Rule of the game) khususnya yang menyangkut transparansi Kaidah hukum .
Keempat; Untuk langkah awal pelaksanaan pemantauan, perlu merumuskan secara bersama-sama sebuah Produk Hukum, yaitu RAPERDA Tatib DPRD. Perda semacam ini diperlukan mengingat sampai saat ini proses penyusunan Kaidah hukum hanya dirangkup di dalam Paraturan Tatib DPRD yang sifatnya hanya mengikat ke dalam. Kelima; Bersama-sama dengan DPRD menyusun Kode Etik sekaligus membentuk Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya terdiri dari unsur Dewan, Masyararakat (NGO), Akademisi, dan Media
Keenam; Memperluas jaringan kerja sama dikalangan Civil Society yang selama ini sifatnya selalu ad hoc. Jaringan kerja sama tersebut harus bersifat permanen sekaligus ada pembagian tugas dan tanggung jawab dalam memantau proses perumusan Kaidah hukum. Termasuk dalam hal ini juga perlu menyusun semacam petunjuk praktis tentang etika koalisi dan aliansi bersama. Persyaratan utama untuk melakukan aliansi atau koalisi diantara NGO adalah sinergi diantara unsur-unsur yang ada serta komitmen untuk menyelesaikan tugas advokasi secara tuntas.
Demikianlah beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan kaidah hukum melalui peraturan perundang-undangan. Kerangka normatif tersebut di atas tentu perlu diimplementasikan dalam dataran praktek. Oleh sebab itu sistem dan tatacara perumusan Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah harus segera disusun sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Daftar Kepustakaan
FH-UNPAR, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Unika UNPAR, Bandung, 1995.
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1992
Mochtar Kusuma Atmaja, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bina Aksara, Bandung, 1982
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1995.
*) B. Hestu CH, SH.,MH, Dekan FH-UAJY, Direktur Eksekutif Parwi Foundation, Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah.
[1] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta, 1999, hlm, 31-32.
[2] Ibid, hlm. 47
[3] FH-UNPAR, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Unika UNPAR, Bandung, 1995, hlm. 8. Lihat juga Pasal 53 UU No. 10 Tahun 2004.
[4] Mochtar Kusuma Atmaja, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Hukum Nasional, Bina Aksara, Bandung, 1981, hlm. 18.
[5] Lili Rasjidi, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1991, hlm. 123
[6] Loc.cit



