MEMORI JABATAN DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
PERIODE 2006-2010
(MASA PELAKSANAAN TUGAS 2006-2009)
“NINGGAL GLANGGANG COLONG PLAYU”
Oleh:
B. Hestu Cipto Handoyo, SH.,M.Hum.
Barang siapa muncul di atas masyarakatnya,
dia akan selalu menerima tuntutan dari masyarakat-masyarakat yang
menaikkannya atau membiarkan naik. Pohon tinggi selalu akan mendapatkan
banyak angin, kalau tuan segan menerima banyak angin jangan jadi pohon tinggi
(Pramoedya Ananta Toer : Anak Semua Bangsa)
A. Pendahuluan.
Dalam sejarah organisasi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta mungkin baru kali ini seorang Dekan tidak dapat menuntaskan masa jabatannya sampai akhir, karena mendapat tugas dari Rektor untuk memangku jabatan di tingkat Universitas. Dengan adanya peristiwa ini pasti dikalangan sivitas akademika FH-UAJY muncul pandangan yang pro dan kontra. Bagi pihak yang pro memiliki argumentasi bahwa Dekan tersebut memperoleh tugas dan tanggung jawab yang lebih besar dan dapat menjadi sarana representasi dari FH-UAJY di tingkat Universitas. Jika Dekan tersebut tidak bersedia mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut, dengan alasan masih tetap ingin meneruskan masa jabatannya yang tinggal 1 (satu) tahun, maka akan diragukan loyalitasnya pada Universitas karena menolak dan tidak menghormati hak prerogatif Rektor, serta berbagai argumentasi-argumentasi lainnya.
Sedangkan bagi pihak yang kontra berpendapat bahwa Dekan tersebut hanya berorientasi kepada jabatan yang lebih tinggi, tidak bertanggung jawab, tidak konsisten dengan visi dan misi yang dulu pernah disampaikan di awal pencalonan, ninggal glanggang colong playu (istilah dalam budaya Jawa) dan argumentasi-argumentasi lain.
Bagi pribadi Dekan yang bersangkutan kedua pandangan tersebut sama-sama memiliki argumentasi yang masuk akal dan dapat dibenarkan. Tergantung darimana sang pemberi argumentasi itu melihat. Dilema posisi yang demikian ini menimbulkan beban yang cukup berat, karena bagaimanapun juga posisi jabatan apapun, baik di tingkat Fakultas maupun di tingkat Universitas, sama-sama penting demi tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan kemajuan Universitas dan Fakultas. Namun demikian pilihan tetap harus dilakukan oleh sang Dekan. Dan ternyata Dekan tersebut tidak mampu untuk melakukan pilihan karena tidak diberi kesempatan untuk memilih, harus tunduk kepada loyalitas dan menghormati hak prerogatif Rektor yang memutuskan agar Dekan tersebut memangku jabatan di tingkat Universitas.
Bagi sang Dekan, sebagai karyawan maupun pribadi yang dibesarkan oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta, loyalitas, tanggung jawab dan komitmen untuk mengemban tugas dimanapun tempatnya merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan. Sedangkan sebagai pribadi, mengemban tugas dan tanggung jawab dimanapun tempatnya di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta merupakan bentuk konkrit kecintaan kepada Universitas sebagai almamater (ibu kandung). Kendati alasan semacam ini memang bisa dinilai bernada klise, euphimisme, hanya mencari alasan pembenar dan tidak berdasar, namun apapun resiko dari pilihan atau tidak diberi kesempatan untuk memilih, keputusan sudah dijatuhkan, dan Dekan harus tunduk kepada keputusan tersebut. “Terjadilah padaku menurut kehendakMu”.
Bertitik tolak dari gambaran tersebut di atas, maka memori jabatan ini sengaja diberi judul “Ninggal Glanggang Colong Playu”. Pemberian judul tersebut mengandung maksud:
1. Memori jabatan ini bukan memori akhir masa jabatan Dekan FH-UAJY, karena disusun dan disampaikan dipenghujung akhir masa jabatan yang masih tinggal 1 (satu) tahun ke depan, sehingga jelas masih menyisakan berbagai persoalan yang belum sempat diselesaikan oleh Dekan.
2. Ninggal glanggang colong playu, merupakan ajaran moralitas dalam budaya Jawa yang mengandung arti bahwa seorang pejabat yang mengemban amanah haruslah menyelesaikan amanah tersebut sampai tuntas, tidak terputus di tengah jalan serta wajib untuk bertanggungjawab jika ada permasalahan yang dihadapi. Pendek kata, pejabat tersebut tidak pantas untuk meninggalkan pekerjaan rumah yang masih tersisa dan memerlukan penyelesaian.
3. Terlepas dari pro dan kontra penggunaan judul tersebut di dalam memori jabatan ini, ninggal glanggang colong playu memang terminologi yang dirasa tepat untuk dipergunakan sebagai tema memori jabatan ini, karena subtansi yang ada di dalamnya masih tetap menyisakan berbagai program yang belum dapat terselesaikan, karena Dekan tidak dapat melanjutkan jabatannya sampai selesai.
4. Memori jabatan ini berisi catatan-catatan yang dapat dipergunakan oleh Dekan baru hasil pilihan Senat Akademik Fakultas yang akan melanjutkan program kerja yang belum dapat dilaksanakan, karena Dekan lama telah menanggalkan jabatannya untuk mengemban tugas baru di tingkat Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Resiko telah dipikirkan secara mendalam, pertanggungjawaban tetap harus disampaikan, dan keberlanjutan kinerja serta program-program kerja tetap harus diupayakan seopimal mungkin. Oleh sebab itu, walaupun saya sudah tidak dapat mengkoordinir dan memanage secara langsung program-program di Fakultas, namun secara pribadi dan sebagai anggota sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta saya tetap bertanggung jawab secara moral untuk membantu sekuat tenaga, berpartisipasi aktif menyelesaikan dan terlibat dalam setiap langkah yang akan dilakukan oleh Dekan baru beserta jajarannya demi kemajuan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang kita cintai.
B. Tahun Pertama Masa Jabatan: Pencanangan Kebersamaan Komunitas.
Tema besar yang menjadi titik tolak saya ketika bersedia dicalonkan dan terpilih menjadi Dekan adalah “Membangun Kebersamaan dan Kekompakan Seluruh Anggota Komunitas Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta demi Tercapainya Kemajuan Fakultas Hukum yang Berdaya Saing Tinggi”. Tema besar seperti ini dilandasi oleh beberapa alasan, yaitu:
1. Dosen dan karyawan FH-UAJY pada hakikatnya terdiri dari sumber daya manusia yang sangat berkualitas dan memiliki kemampuan yang tinggi dalam mengelola proses belajar dan mengajar di FH-UAJY. Namun karena kebersamaan dan kekompakan belum optimal diupayakan, maka potensi yang dimiliki tersebut belum mampu untuk mengejar ketertinggalan baik secara internal di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta maupun secara eksternal di lingkungan Fakultas Hukum yang ada di tingkat daerah, regional maupun nasional.
2. Konflik yang terjadi di lingkungan Dosen FH-UAJY maupun Karyawan Administrasi karena terhambatnya komunikasi, dan “politisasi” mengakibatkan keharmonisan hubungan antar personal di lingkungan komunitas FH-UAJY menjadi relatif terganggu. Kecurigaan dan kasak-kusuk selalu mewarnai hubungan personal anggota komunitas FH-UAJY. Muncul kelompok-kelompok sempalan yang saling mendelegitimasi eksistensi kelompok yang satu dengan lainnya. Akibat lanjutan dari kondisi semacam ini, suasana kerja dan kultur organisasi tidak berjalan dengan normal dan baik, sehingga potensi yang dimiliki oleh FH-UAJY justru terpecah dan belum mampu menciptakan sinergi untuk membangun kemajuan FH-UAJY yang dicita-citakan bersama.
3. Krisis kebersamaan dan kekompakan tersebut memang belum sampai dalam taraf mengkhawatirkan seperti yang terjadi di lingkungan Fakultas lain. Sungguh sangat disyukuri bahwa konflik yang terjadi di lingkungan komunitas FH-UAJY selalu dapat diatasi dengan kearifan, kesantunan dan semangat sportifitas yang tinggi. Inilah modal yang sangat besar dan memberikan harapan serta keyakinan bahwa konflik yang terjadi pasti dapat terselesaikan dan kebersamaan pasti dapat terwujud.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka langkah awal yang saya lakukan pada waktu terpilih dan diangkat menjadi Dekan FH-UAJY, adalah:
1. Membangun kebersamaan dan kekompakan komunitas dengan mengisi struktur organisasi Fakultas khususnya di tingkat Wakil Dekan, Ka Prodi sampai dengan Kepala Bagian, Ka.Lab. Hukum, dan Kepala PBKH dengan personil-personil yang dinilai memiliki komitmen untuk berjuang bersama-sama serta mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang terpecah belah.
2. Di tingkat karyawan administrasi dilakukan komunikasi intensif dan mengurai persoalan komunikasi yang terjadi agar sinergi dan kinerja antar subbagian dapat berjalan secara normal. Cara yang ditempuh adalah dengan membenahi Sistem Informasi Akademik yang sudah lama terbengkelai karena terjadinya miskomunikasi antar personal. Pembenahan sistem informasi akademik menjadi sarana ampuh untuk menggalang kebersamaan dan kekompakan, karena dalam memanfaatan teknologi informasi syarat utama yang dibutuhkan adalah kebersamaan, kedisiplinan, dan konsistensi. Dengan mempergunakan cara seperti ini diharapkan sinergi antar subbagian termasuk sinergi seluruh komunitas FH-UAJY dapat berjalan dengan baik. Di lingkungan karyawan administrasi menunjukkan bahwa terjadinya miskomunikasi sebenarnya disebabkan oleh adanya arogansi kemampuan di bidang teknologi informasi. Dengan adanya keadaan yang demikian ini, serta mengingat salah satu personil karyawan administrasi memang sulit untuk diajak kerjasama, maka terpaksa Dekan mengambil keputusan untuk memindahkan personil tersebut ke unit lain di lingkungan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
3. Membangun budaya dialog dan keterbukaan dalam menyampaikan kritik maupun saran. Forum-forum rembug bareng baik formal maupun informal dilakukan oleh seluruh jajaran pejabat struktural di lingkungan FH-UAJY. Pendekatan personal pun dilakukan untuk menggali aspirasi baik tuntutan (demand) maupun dukungan (support) guna membangun partisipasi dalam pengambilan berbagai kebijakan baik di bidang teknis administratif, maupun di bidang akademis. Community gathering dilakukan untuk mewujudkan kebersamaan.
4. Di lingkungan kemahasiswaan melakukan pembenahan organisasi kemahasiswaan di tingkat BPM dengan cara menyusun kepengurusan dengan mempergunakan model pemilihan organis (pengangkatan/ penunjukan) dari berbagai kelompok atau komunitas yang hidup di lingkungan mahasiswa. Masing-masing kelompok atau komunitas mahasiswa mengirimkan dua atau tiga orang untuk menduduki posisi di BPM. Sementara untuk BEM tetap dilakukan dengan cara PEMILWA yang diikuti oleh Partai Mahasiswa yang hidup di lingkungan mahasiswa. Tata tertib PEMILWA terus dilakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan tuntutan dan kehendak mahasiswa.
Dalam perjalanan selama setahun setelah diangkat sebagai Dekan FH-UAJY dan terus berupaya melakukan pembenahan dalam membangun kebersamaan dan kekompakan, Bpk. Dr. Ign. Sumarsono Rahardjo, SH.,M.Hum selaku Wakil Dekan I menyampaikan
C. Mengimplementasikan Kebersamaan Mengejar Ketertinggalan.
Setelah kebersamaan dan kekompakan mulai terbangun atas dasar kesadaran bersama seluruh komunitas FH-UAJY, maka demi mengejar ketertinggalan dirumuskanlah program-program kerja baik rutin maupun non rutin dalam setiap tahunnya. Program-program yang telah dilaksanakan antara lain:
1. Membangun Sistem Informasi akademik melalui KRS online yang memang masih sederhana, dimana mahasiswa dapat melakukan input sendiri mata kuliah setelah mendapat bimbingan dari dosen pembimbing pada waktu pengisian KRS.
2. Memberikan layanan informasi kepada mahasiswa dan seluruh anggota komunitas FH UAJY dengan melengkapi fasilitas hotspot untuk mengakses internet serta menambah kapasitas kelancaran akses internet.
3. Melengkapi fasilitas proses belajar mengajar dengan memasang LCD dan AC diseluruh ruangan kelas dan membangun Kelas Multimedia sebagai sarana bagi pelaksanaan proses pembelajaran dengan metode PBL (Problem Based Learning) hasil kerja sama dengan Maastricht University Belanda.
4. Meningkatkan kemampuan akademik staf pengajar (Dosen) FH-UAJY dengan mengirim Studi Lanjut ke Program S3, dan sampai saat ini sudah mencapai 13 orang Dosen yang sedang menempuh studi lanjut S3. Sementara itu dalam masa kepengurusan Dekan telah berhasil menuntaskan 2 (dua) dosen yang studi lanjut, yakni Ibu. Dr. Sari Murti Widiastuti, SH.,M.Hum dan Bpk. Dr. Drs. Paulinus Soge, SH.,M.Hum.
5. Mengirim Dosen untuk memperoleh Sertifikat Nasional di bidang Mediasi dan telah berhasil ditempuh oleh Bpk. FX. Endro Susilo, SH.,LLM dan Bpk. FX. Suhardana, SH. Pemanfaatan tenaga dosen sebagai mediator bersertifikat nasional ini harus diupayakan seoptimal mungkin melalui PBKH.
6. Mengirim delegasi mahasiswa diberbagai event perlombaan baik di bidang minat olah raga maupun akademik, seperti Pertandingan Bola Basket Antar FH (2 kali menjadi Juara II di tingkat Nasional), Juara II Nasional Penulisan Karya Ilmiah, kompetisi Moot Court (Peradilan Semu) di tingkat regional maupun nasional dan selalu masuk kategori semifinalis.
7. Pembenahan proses pembelajaran dengan menerapkan 75% presensi bagi mahasiswa secara konsisten. Bagi mahasiswa yang keaktifan dalam mengikuti perkuliahan di bawah 75% tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian akhir semester.
8. Pembenahan fasilitas-fasilitas penunjang proses belajar mengajar seperti penataan ruang perkuliahan, renovasi ruang PBKH, pembenahan sarana kamar mandi dan WC, pengecatan gedung Kampus FH-UAJY, serta penyediaan fasilitas student welfare yang sampai saat ini baru tersedia satu fasilitas gasebu di dekat kantin.
9. Atas fasilitas yang diberikan oleh pihak Universitas, membuka kesempatan kepada Dosen-dosen untuk memiliki laptop atau notebook guna menunjang aktifitas dalam proses belajar mengajar dan produktifitas dosen dalam penulisan buku maupun penelitian.
10. Bekerja sama dengan KP2MA Universitas Atma Jaya Yogyakarta memfasiliasi serifikasi Dosen Tahap I dan semua Dosen Fakultas Hukum yang mengikuti sertifikasi telah berhasil memperoleh sertifikat Dosen Profesional dari Departemen Pendidikan Nasional Republik
11. Melakukan kerja sama dengan pihak eksternal seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial, KPPU, dan Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran yang konstruktif dalam pemecahan masalah-masalah hukum masyarakat serta memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirancang maupun dibicarakan di tingkat pusat.
12. Bekerja sama dengan SMU Pangudi Luhur Van Lith dalam pendidikan Wawasan Kebangsaan, dan SMU Kolese De Brito dalam memberikan wawasan di bidang hukum.
13. Melakukan kerja sama dengan PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) UGM serta Universitas Muhamadiyah Yogyakarta untuk menyelenggarakan KKN Alternatif Pemantauan Peradilan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Melakukan kerja sama dengan LBH Yogyakarta dalam kegiatan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU).
15. Beberapa Dosen juga telah secara mandiri atau kelompok melakukan kerjasama dengan pihak eksternal khususnya dalam bidang penelitian, seperti dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, pengajuan Hibah Kompetisi, dan kerja sama lain guna mengembangkan kemampuan akademik dan kepedulian terhadap persoalan-persoalan masyarakat, bangsa dan Negara.
16. Melakukan pembenahan dan penyusunan Kurikulum dan sekarang sudah diterapkan walaupun masih belum optimal, karena ada beberapa tuntutan kurikulum yang belum dapat terwujud, seperti program pemagangan, penyusunan kerangka konseptual Satuan Kredit Partisipatoris untuk membangun soft skill mahasiswa, dan pembenahan mata Kuliah Praktek Kemahiran Hukum sebagai salah satu keunggulan FH-UAJY.
17. Penyusunan silabus dan SAP karena tuntuan kurikulum baru yang sudah diterapkan. Pembenahan SAP dan Silabu ini masih terus berjalan.
18. Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar mulai dikembangkan e-learning yang sampai sekarang masih terus berproses dengan cara mengumpulkan bahan-bahan kuliah dari dosen-dosen yang ada untuk dimasukkan dalam konten e-learning FH-UAJY.
19. Membangun sistem manajemen pendataan dengan teknologi informasi, baik untuk keperluan akreditasi Program Studi, ISO, maupun pendataan alumni yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.
20. Membuat company profile FH-UAJY melalui media film berdurasi pendek, brosur maupun liflet yang akan dipergunakan sebagai sarana promosi.
Menurut kamus bahasa Indonesia arti kata memori adalah ingatan atau kenangan. 20 (dua puluh) program kerja dan akifitas tersebut di atas tentu masih dirasa kurang. Ingatan dan kenangan saya selama 3 (tiga) tahun menjabat sebagai Dekan FH-UAJY tentu masih kurang memadai. Oleh sebab itu rincian program kerja baik rutin maupun non rutin dan aktifitas selama 3 (tiga) tahun tertuang di dalam lampiran memori jabatan yang saya susun ini.
D. Catatan Akhir: Ninggal Glanggang Colong Playu.
Dihadapan sivitas akademika FH-UAJY harus saya sampaikan bahwa dengan adanya tugas baru yang sekarang saya emban ini, maka tugas, kewajiban dan tanggung jawab saya selaku Dekan FH-UAJY tentu saya tinggalkan. Tidaklah pantas dan sangat tidak lazim jika saya melakukan rangkap jabatan. Masih banyak program kerja dan aktifitas maupun persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas. Untuk itulah dengan kesadaran pribadi dan tanpa paksaan dari siapapun juga, saya menyatakan bahwa semua daya dan upaya yang telah saya lakukan belum dapat dikatakan berhasil. Bahkan kegagalan yang paling mencolok dalam mengemban amanah dari sivitas akademika FH-UAJY, adalah TIDAK TUNTASNYA seluruh program yang telah direncanakan sampai akhir masa jabatan, dikarenakan saya ditunjuk untuk mengemban tugas dan tanggungjawab baru di tingkat Universitas. Ada beberapa rencana program dan aktifitas yang belum terselesaikan, yaitu:
1. Pembenahan manajemen PBKH untuk menjadi salah satu unit di lingkungan FH-UAJY yang berorientasi pada public services sekaligus profit oriented belum dapat terlaksana hingga saat ini.
2. Optimalisasi peran Bagian di Lingkungan FH-UAJY yang diarahkan untuk menjadi Pusat-pusat Kajian belum dapat direalisasikan, bahkan konsep untuk mengubah peran konvensional Bagian tersebut sama sekali belum dibahas dan dirumuskan. Padahal perubahan peran tersebut diperlukan dalam rangka mengantisipasi perubahan kelembagaan berdasarkan Statuta 2009.
3. Situs pangganti kamushukum.com sebagai produk unggulan yang dimiliki oleh Lab. Hukum FH-UAJY juga belum dapat beroperasi, walaupun langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali melalui kerja sama dengan Pusat Sistem Informasi (PSI) Universitas Atma Jaya Yogyakarta telah dilakukan sejak bulan Nopember 2008.
4. Peningkatan produktifitas penulisan Buku Ajar belum dapat terealisir, walaupun insentif bagi dosen yang menulis Buku Ajar sudah disediakan, bahkan pihak Rektor menambah stimulan yang cukup menarik.
5. Kerja sama insitusional dengan lembaga-lembaga atau instansi pemerintah dan swasta untuk membuka jaringan dalam memberikan fasilitas pemagangan bagi mahasiswa belum dapat terlaksana.
6. Akreditasi Program Studi untuk meraih tingkat akreditasi BAN PT ke level unggulan (A) masih dalam tahap penyusunan berkas-berkas akreditasi yaitu evaluasi diri, borang dan portofolio. Pengajuan akreditasi ini direncanakan sebelum bulan Maret 2009.
7. Penjaminan mutu yang berbasis ISO belum menunjukkan hasil-hasil yang nyata, karena masih dilakukan proses penyusunan Tim dan pengumpulan dokumen-dokumen penunjang.
8. Membangun kultur organisasi melalui pembentukan dan penerapan reward and punishment secara konsisten juga belum dapat dilakukan. Hal ini berakibat rendahnya keterlibatan sebagian dosen-dosen dalam setiap aktifitas yang diselenggarakan oleh Fakultas, kecuali rapat Koperasi ”Usaha Bersama” FH-UAJY dan Pembagian SHU. Memang Dekan pernah mengirimkan surat himbauan, namun ternyata surat tersebut hanya himbauan belaka dan belum ditanggapi secara nyata dan serius.
9. Penurunan jumlah mahasiswa masih belum mampu ditanggulangi. Penerimaan mahasiswa selalu di bawah target. Untuk itu perlu dikembangkan inovasi-inovasi baru dalam promosi dan penciptaan keunggulan kompetitif.
10. Penataan Kurikulum Pascasarjana (S2) Magister Ilmu Hukum dan pengembangan Pascasarjana dengan membuka Program S3 juga masih belum dapat terlaksana, karena akreditasi S1 masih B.
11. Tingkat efisiensi yang masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh DIKTI, untuk itu perlu dibangun sistem dan proses pembelajaran bagi mahasiswa yang tidak cukup dengan model Program Percepatan.
Mungkin masih banyak kekurangan yang belum tercatat di dalam memori jabatan ini, karena memang begitu banyak kekurangan yang melingkupi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang selama ini saya emban. Untuk itu secara terbuka saya siap menerima kritik dan saran dari seluruh sivitas akademika FH-UAJY melalui Senat Akademik Fakultas. Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada:
1. Bpk. B. Bambang Riyanto, SH.,M.Hum selaku Wakil Dekan I FH-UAJY yang dengan kegigihannya membantu saya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis di bidang akademik dan kemahasiswaan. Karakter beliau yang ekspresif dan sering meledak-ledak serta terbuka dan berani menyampaikan kritik maupun saran tanpa tedeng aling-aling telah banyak membantu saya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang selama 3 (tiga) tahun ini saya emban. Saya tidak bisa membayangkan apa jadinya seandainya beliau tidak bersedia saya tunjuk menggantikan Bpk. Dr. Ign. Sumarsono Rahardjo, SH.,M.Hum yang mengundurkan diri karena kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
2. Bpk. N. Budi Arianto Wijaya, SH.,M.Hum selaku Wakil Dekan II. Kecil-kecil cabe rawit walau kecil namun mempunyai daya tahan di bidang pekerjaan yang sungguh luar biasa. Tanpa beliau saya tidak mampu merumuskan kebijakan-kebijakan di bidang prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam menggerakkan roda organisasi FH-UAJY. Kreatifias dan inovasi beliau dalam mengembangkan ide-ide baru sungguh merupakan sumbangan yang sangat berharga dalam membangun dinamika organisasi dan menumbuhkan kultur organisasi FH-UAJY. Beliaulah motor penggerak program kerja di FH-UAJY.
3. Bpk. Triyana Yohanes, SH.,M.Hum selaku Ka Prodi S1. Sifat dan karakter beliau yang sabar tanpa batas dan sekaligus religius telah mampu meredam karakter saya yang sering meledak-ledak tak terkendali. Kebijakan-kebijakan teknis di bidang akademik mampu dikelola secara baik dan penuh kelembutan serta cinta kasih, sehingga aktifitas proses belajar mengajar dapat terselenggara dengan baik.
4. Ibu Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, SH.,M.Hum, selaku Ka Prodi S2 beserta staf Administrasi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum yang telah bekerja secara optimal hingga mampu mempertahankan akreditasi Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum FH-UAJY dengan derajad unggulan (A).
5. Ketua, Sekretaris dan seluruh anggota Senat Akademik Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang selalu memberikan masukan-masukan program kerja di bidang akademis.
6. Rekan-rekan Kepala Bagian, Ka. PBKH dan Sekretaris beserta para advokat dan para volunter, Ka.Lab Hukum beserta staf dan asisten-asisten Lab Hukum yang dengan ketekunan serta loyalitasnya telah membantu dalam menerjemahkan program-program kerja dalam kerangka aktifitas yang dinamis, dan mampu membangun sinergi dalam melaksanakan program kerja dengan semangat kebersamaan.
7. Mbak Titi, Mas Agus, Pak Kirman, Mbak Niken, Mas Totok, Mbak Lusi, Mas Maryoko, Mas Kristoro, Mas Revan, Mas Heri, dan Mas Wijayanto (Mas Ho) yang selalu melaksanakan tugas dengan gembira, terbuka dan tanpa canggung sering menyampaikan kritik maupun saran yang konstruktif guna memajukan FH-UAJY. Melalui merekalah sinergi dan kinerja bagian administrasi dapat berjalan dengan baik.
8. Rekan-rekan dosen FH-UAJY yang dengan semangat kebersamaan telah mendobrak sekat-sekat ketidak harmonisan karena konflik yang pernah terjadi, sehingga saat ini telah terjalin kebersamaan dan kekompakan yang kita dambakan bersama demi merawat ladang panenan yang namanya FH-UAJY.
9. Mbak Iis selaku Sekretaris Dekanat yang selalu mengingatkan saya tentang agenda-agenda kegiatan saya. Tanpa Mbak Iis tentu banyak agenda-agenda penting yang terlupakan.
10. Rekan-rekan Cleaning Service yang selalu bertugas tanpa mengenal lelah dalam merawat dan menciptakan kebersihan di lingkungan FH-UAJY.
11. Rekan-rekan Satpam yang bertugas di FH-UAJY yang dengan gigih siang dan malam mengawal ketertiban dan keamanan di lingkungan FH-UAJY.
12. Rekan-rekan petugas parkir yang dengan tekun mengatur dan mengamankan alat transportasi mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan FH-UAJY.
13. Seluruh personil Lembaga Mahasiswa FH-UAJY serta seluruh mahasiswa yang dengan tekun dan patuh melaksanakan proses pembelajaran dan banyak membantu Fakultas disaat dibutuhkan tenaganya untuk mensukseskan kegiatan yang diselenggarakan Fakultas.
14. Semua pihak yang tidak mungkin saya sebutkan satu-persatu yang secara sadar maupun tidak telah ikut membantu FH-UAJY untuk terus berkiprah dalam mengemban tugas konstitusional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tanpa mereka semua, saya tidak memiliki arti apa-apa bagi FH-UAJY. Demikianlah memori jabatan ini saya susun dengan harapan agar dapat dipergunakan sebagai bahan masukan bagi Dekan baru yang menggantikan saya. Untuk rincian program kerja dan aktifitas dapat dilihat dalam lampiran memori jabatan ini.
Perkenankanlah dalam kesempatan ini saya mengutip dialog antara Senapati Wiranggaleng dengan para prajurit Tuban dalam eposide terakhir novel Arus Balik karya (Alm) Pramoedya Ananta Toer.
”Dengarkan” perintah Senapati.
”Telah aku buktikan masa mudaku dan tenagaku dan kesetiaanku. Biarpun hanya secauk pasir untuk ikut membendung arus balik dari utara. Arus balik itu ternyata tak dapat dibendung. Kekuatan itu ada pada Trenggono, dan Sultan Demak itu tidak bisa diyakinkan untuk menggunakannya. Arus tetap datang dari utara, yang selatan tetap tertindih. Ya, Dewa Batara, Kau tak beri aku kekuatan untuk menyadarkan raja dan sultan sehingga terjadi gelombang raksasa, bukan sekedar yang mendesak arus balik dari utara, bukan saja untuk jaman kemerosotan ini, juga kelangsungannya untuk selama-lamanya”.
”Gadjah Mada, anak desa itu telah berhasil. Ia gerakkan tangannya dan semua jadilah yang dipegangnya, semua bangun yang disentuhnya. Pergilah dia, pergi untuk selama-lamanya, meninggalkan kebesaran dan arus besar yang mengimbak-imbak megah berpendaran damai ke utara. Aku bukan Gadjah Mada. Tiada sesuatu hasil apalagi kebesaran kutinggalkan kecuali kesakitan dan kekecewaan dalam diri dan terhadap diri sendiri”.
”Jaman Gadjah Mada, jaman anak desa dapat mengedepankan pendapatnya pada Kaisar, telah lewat. Kita tak pernah lagi punya Kaisar selama ini. Raja-raja semakin kecil dan anak-anak desa jadi lebih kecil lagi”
”Aku menyadari tak ada kemampuan membendung arus utara, arus balik yang semakin besar juga ini. Maka akulah orang yang paling menderita karena kesadaran ini. Jaman bukan hanya tak membantu, bahkan melawan kita. Itu sebabnya akan kutinggalkan kepada kalian, dan semua kuserahkan kepada kalian”.
”Senapati” Banteng Wareng menyela.
”Aku sadar tak ada kemampuan untuk pekerjaan besar itu. Aku tak ada kemampuan mempersatukan raja-raja dan para sultan. Itu sebabnya akan kutinggalkan kalian, dan semua kuserahkan pada kalian. Setelah ini kalian harus atur dan urus semua tanpa aku. Jangan berduka cita, karena surya enggan memancarkan rahmatnya pada yang berduka cita”
Wiranggaleng melepas bungkusan di punggung dan meletakkan di hadapannya. Semua mata mengawasi bungkusan itu.
”Lihatlah ini, katanya lagi dan membuka bungkusan, dan meletakkan isinya satu persatu di atas destar. Kala Cuwil, cincin, kalung, destar, kain, ikat pinggang, tilam, semua bertanda kupu-tarung. Hanya kasut tidak ada, hilang karena keteledoran pembawanya. Nah ini gelang, kemudian Senapati menarik keris dari pinggang, dan ini keris bersarung dan berbulu emas dengan kupu-tarung pula. Kalian tahu lambang siapa ini. Jangan pegang. Lihat saja baik-baik”.
Dan semua menjalankan apa yang diperintahkan.
”Kutinggalkan dan kuserahkan semua ini pada kalian – peninggalan Gusti Kanjeng Adipati Unus, melalui Gusti Ratu Aisah, melalui Pada alias Mohammad Firman, melalui aku, Wiranggaleng, Senapati Tuban”.
”Nah kalian empat orang, masing-masing pegang sudut apa yang diperintahkan. Benda-benda itu menggelantung di tengah destar”
”Pegang terus dan jangan lepaskan. Barangsiapa di antara kalian, dapat memahami kata-kataku, memahami arus utara dan selatan, dapat menyelami arus balik dan pesan Gusti Kanjeng Unus, ambillah dan pergunakanlah semua peninggalan itu. Tegakkan Tuban, usahakan mengusir Peranggi dari jalan laut, Pasai, Selat, Semenanjung, Malaka dan Maluku. Lepaskan arus selatan ke utara bergelombang-gelombang sepanjang jaman”.
”Perhatikan barang-barang itu dan jangan perhatikan Wiranggaleng, Senapati kalian. Wiranggaleng sekarang sudah tidak ada. Sekarang dia hanya seorang petani bernama Galeng. Tinggallah kalian dalam kerukunan, karena perpecahan adalah pembunuh kalian yang pertama. Aku akan pergi dan jangan kalian cari. Hanya bila Peranggi datang lagi, Wiranggaleng akan datang untuk memusnahkannya”.
Sekali lagi atas segala kelemahan dan kekurangan saya selama menjabat sebagai Dekan FH-UAJY, terlebih lagi dengan meninggalkan tugas dan tanggung jawab selagi belum selesai masa jabatan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga Tuhan memberkati seluruh langkah yang akan kita tempuh dalam memajukan FH-UAJY yang kita cintai ini. Berkah Dalem menyertai kita semua. Viva Atma Jaya.
Kotagede, Pebruari 2009.
Dekan FH-UAJY Periode 2006-2010
B. Hestu Cipto Handoyo, SH.,M.Hum.

