IMPLEMENTASI DAN IMPLIKASI MoU RI-GAM
PADA SISTEM HUKUM NASIONAL
Sebuah kajian dalam perspektif sistem hukum nasional dalam konteks negara kesatuan*)
Benediktus Hestu CH**)
Terbentuknya bangunan negara kesatuan bersumber dari asumsi bahwa Sejak semula tidak dikenal adanya wilayah-wilayah negara yang telah memiliki kedaulatan penuh. Pemerintah nasional-lah
yang mengklaim sejak semula telah memiliki kedaulatan. Kalaupun ada kewenangan-kewenangan otonomi yang dilimpahkan kepada daerah, hal ini bukan bersumber dari
kedaulatan.Otonomi hendaknya bukan dimaknai sebagai
kedaulatan melainkan sebagai kemandirian
Pendahuluan
Salah satu butir Nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara RI dan GAM yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 telah menyepakati bahwa Aceh harus memiliki hak melaksanakan kewenangan pemerintahan yang diberikan secara khusus, dengan mengakui prinsip pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif yang bebas dari pengaruh apapun serta bernaung di bawah UUD 1945.
Dalam pelimpahan hak dan kewenangan, pemerintah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama serta kewenangan lain yang ditentukan sebagai kewenangan Pemerintah. Lebih lanjut, agar kesepahaman tersebut dapat dilaksanakan, maka disepakati agar butir-butir nota kesepahaman dituangkan ke dalam Undang-Undang.
Sebenarnya tanpa ada kesepahaman itupun perlakuan istimewa atau khusus bagi keberadaan Pemerintahan Aceh sudah ditegaskan di dalam amandemen UUD 1945. Di dalam Pasal 18B ayat (1) dinyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan semacam ini, mirip dengan pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen. Bedanya dalam ketentuan pasal 18B ayat (1) UUD 1945 tidak secara tegas menentukan ukuran atau kriteria sifat khusus atau istimewa dari suatu pemerintahan daerah.
Di dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen antara lain disebutkan bahwa indikator keistimewaan suatu daerah, berwujud lebih kurang 250 Zelfbestuurende lanschappen dengan sebutan antara lain Desa, Huta, Kuria Marga, Kalurahan dan lain sebagainya. Sedangkan di dalam Pasal 18B UUD 1945 setelah amandemen tidak mengenal lagi adanya penjelasan. Dengan demikian Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen mengisyaratkan bahwa yang dimaksud dengan daerah istimewa tidak lain merupakan persekutuan hukum otonom yang berdasar pada hukum asli
Terlepas dari perbedaan tersebut di atas, persoalan yang patut dikaji secara lebih mendalam adalah, apakah dengan sifat khusus atau istimewa suatu pemerintahan daerah tidak akan berpengaruh pada sistem hukum nasional yang akan diberlakukan, ataukah justru dengan adanya sifat tersebut suatu satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa akan memiliki sistem hukum tersendiri yang tidak tunduk pada sistem hukum nasional. Pendek kata apakah prinsip lex specialis derogat lex generalis akan secara mutlak/absolut diberlakukan serta apa akibatnya jika asas lex specialis ini mutlak diberlakukan?
Implementasi MoU RI-GAM pada Sistem Hukum Nasional.
Secara teoritis di lingkungan ilmu hukum keberadaan sistem hukum nasional sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum yang berkembang di masing-masing negara. Secara prinsipiil dikenal adanya dua tradisi hukum. Pertama; memandang sistem hukum nasional dari sudut normatif yuridis. Pandangan ini menganggap bahwa hukum itu adalah perintah penguasa yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, oleh sebab itu hukum selalu disamakan dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang. Hukum itu sifatnya logis, konsisten dan tertutup. Cara pandang semacam ini merupakan peninggalan madzhab positivisme hukum yang melahirkan teori hukum murni. Oleh sebab itu dalam rangka melakukan pembangunan sistem hukum nasional banyak dipergunakan hukum-hukum tertulis yang terunifikasi dan terkodifikasi dalam satu kitab. Sistem hukum nasional semacam ini dipengaruhi oleh tradisi hukum tertulis (Continental) yang lebih menekankan pada aspek kepastian hukum.
Kedua ; memandang sistem hukum nasional dari sudut sosiologis empiris. Secara prinsipiil sudut pandang dari sistem hukum ini menganggap bahwa hukum itu tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat. Hukum adalah gejala sosial dan hukum merupakan hasil integrasi dari sub-sub sistem yang ada di dalam masyarakat. Oleh sebab itu masyarakatlah yang akan menciptakan hukum. Pandangan semacam ini merupakan peninggalan madzhab hukum historis yang melahirkan teori sosiologi hukum. Oleh sebab itu dalam rangka melakukan pembangunan sistem hukum nasional, titik tekannya tidak pada pembentukan perundang-undangan, melainkan pada gejala sosial yang ada di dalam masyarakat yang muncul berdasarkan kasus-kasus konkrit (case law system). Keberadaan yurisprudensi menjadi begitu dominan dalam rangka membangun sistem hukum nasional. Negara yang mempergunakan sistem hukum ini dipengaruhi oleh Tradisi hukum Common Law (Anglo saxon) dan Sistem Hukum nasional semacam ini lebih menekankan pada aspek rasa keadilan masyarakat.
MoU RI – GAM merupakan kenyataan politik yang harus dipandang sebagai sebuah kesepakatan atau perjanjian yang mengikat para pihak. Dalam lingkup hukum dikenal adanya asas pacta sun servanda yang artinya perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah mengikat laksana undang-Undang. Menurut kacamata hukum sosiologis empiris, analogi terhadap sebuah gejala sosial memang diperlukan. Walaupun MoU RI – GAM lingkupnya adalah hukum publik khususnya Hukum Tata Negara (mungkin juga Hukum Internasional), namun analogi terhadap peristiwa sosiologis (politis) tersebut dengan peristiwa hukum masih dimungkinkan terjadi. Analogi ini dipergunakan untuk mengarahkan terciptanya rasa keadilan masyarakat yang merupakan core competence dari hukum yang berdimensi sosiologis empiris.
NKRI sebagai sebuah entitas organisasi kekuasaan (Logemann) yang kedaulatannya atas seluruh wilayah yuridiksi diakui secara de facto dan de jure oleh masyarakat internasional, tentu dapat dipandang sebagai subyek hukum yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Persoalannya adalah apakah GAM juga dapat dianggap seperti ini? jawaban atas masalah ini biarlah menjadi kajian dari Hukum Internasional untuk menjelaskan.
Terkait dengan persoalan GAM apakah dapat dianggap sebagai sebuah entitas organisasi kekuasaan yang dianggap memiliki kedaulatan dan cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak, dalam tulisan ini, penulis akan sedikit berandai-andai.
Jikalau eksistensi GAM memang merupakan sebuah entitas organisasi kekuasaan yang kedaulatannya diakui baik de facto maupun de jure, maka kesepakatan damai yang dilakukan dengan RI dapat diletakkan dalam konteks pacta sun servanda. Oleh sebab itu substansi Mou RI – GAM tentu harus dipandang sebagai sebuah kenyataan sosiologis yang dapat menjadi sumber dan dasar hukum bagi pembangunan sistem hukum nasional. Artinya kesepakatan itu dalam dataran normatif yuridis dapat diturunkan ke dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
Dengan demikian, baik secara sosiologis empiris maupun normatif yuridis, MoU RI-GAM memang harus dituangkan sebagai salah satu bagian dari sistem hukum nasional Indonesia. Persoalannya adalah apakah substansi dari MoU tersebut tidak justru menafikan (mengesampingkan) sistem hukum nasional dalam satu kesatuan yang utuh, khususnya jika substansi MoU yang dituangkan dalam wujud perundang-undangan (baca UU) diberlakukan sebagai lex specialis?
Jika penerapan lex specialis tetap mengindahkan sistem hukum nasional dan tetap mengindahkan asas perundang-undangan yang baik, misalnya tidak menyimpang dari perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dan tetap dalam koridor sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan nasional, maka ketakutan akan dikesampingkannya sistem hukum nasional niscaya tidak bakalan terwujud. Bagaimanapun juga UU Pemerintahan Aceh pasca MoU telah digariskan tetap dalam koridor UUD 1945. Hal ini berarti UUD 1945 tetap diletakkan sebagai dasar konstitusional.
Hanya saja dalam dataran politis tentu pengkajian substansi dari UU Pemerintahan Aceh harus tetap menghindari dari kepentingan-kepentingan yang berdampak pada rusaknya sistem hukum nasional dan kehendak untuk memisahkan diri dari sistem hukum nasional dalam perspektif bangunan unitaris. Bahkan mungkin menjurus kepada pemberian status politik dari UU Pemerintahan Aceh sebagai sebuah konstitusi di dalam konstitusi. Jika substansi UU Pemerintahan Aceh terjebak pada kepentingan-kepentingan politik, niscaya bangunan sistem hukum nasional yang dirancang dalam konteks Negara Kesatuan akan mengalami degradasi. Ini harus tetap dihindari.
Implikasi MoU RI-GAM pada Sistem Hukum Nasional : Antara federalisme dan Unitarisme.
Keberadaan pemerintahan lokal (daerah) secara konstitusional sudah diatur di dalam UUD 1945 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan-kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU juga sudah ditegaskan pembagiannya, khususnya menyangkut kewenangan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, peradilan dan Agama.
Model pembagian semacam ini memang mirip dengan yang terjadi di negara-negara Federal. Bedanya, jikalau dalam konteks federalisme pembagian wewenang mempergunakan model bottom up decentralization, sedangkan di dalam konteks unitarisme mempergunakan model top down decentralization. Artinya Pemerintah pusat mengambil kewenangan-kewenangan inti terlebih dahulu, kemudian kewenangan yang lebih specifik dan rinci didistribusikan kepada Pemerintah Daerah untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi).
Walaupun ada kemiripan sistem hukum nasional di negara federal maupun kesatuan secara praksis tidak mungkin untuk di analogkan dengan argumentasi bahwa jikalau pasca MoU RI-GAM kemudian dibentuk suatu UU yang memberikan kewenangan pada pemerintah Aceh begitu luas, maka tidak serta merta sistem hukum nasional menjadi tidak berlaku lagi di Aceh. Dengan mempergunakan contoh di AS, J. Bodenhamer mengemukakan:[1]
Di Amerika Serikat, hukum-hukum pemerintahan nasional, yang bertempat di Washington, DC, berlaku bagi setiap orang yang tinggal di dalam batas wilayah nasional, sementara hukum-hukum di tiap 50 negara bagian hanya berlaku bagi penghuni yang tinggal di negara-negara bagian itu. Di bawah Konstitusi Amerika Serikat, Kongres tidak punya kekuasaan untuk menghapuskan sebuah negara bagian atau tidak pula sebuah negara bagian bisa mengambil alih kekuasaan yang menjadi wewenang pemerintah nasional. Secara nyata, di bawah federalisme Amerika, Konstitusi adalah sumber kewenangan baik untuk pemerintah nasional dan negara bagian. Dokumen ini, pada gilirannya, mencerminkan kehendak rakyat Amerika, kekuasaan tertinggi dalam demokrasi.
Dari contoh di atas, nampak jelas bahwa sistem hukum nasional yang berdasar pada Konstitusi tetap harus diberlakukan di negara bagian. Dengan demikian, jikalau contoh tersebut diletakkan dalam konteks hubungan antara Pemerintah pusat (nasional) dan Pemerintah Aceh, persoalan yang dapat dimunculkan disini adalah apakah substansi UU Pemerintahan Aceh yang sekarang masih dibahas di DPR-RI tetap mempertahankan sistem hukum nasional dalam konteks Negara Kesatuan RI ataukah sudah mengarah pada sistem hukum nasional dalam konteks menuju negara federal?
Masih menurut J. Bodenhamer dikatakan bahwa di Amerika Serikat, wilayah-wilayah dimana kewenangan nasional tidak disebutkan dalam konstitusi, negara-negara bagian bisa membuat peraturan untuk bertindak selama tidak bertentangan dengan kekuasaan pemerintah pusat yang sah berlaku.[2] Paradigma semacam ini nampaknya dianut oleh RUU Pemerintahan Aceh baik versi Eksekutif maupun versi usulan DPRD Aceh.
Secara umum RUU Pemerintahan Aceh sudah mengakomodasi penguatan bangunan negara kesatuan sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 yang sudah tidak dapat diubah lagi. Namun demikian dalam rangka mengimplementasikan asas kepastian hukum, sinkronisasi dan harmonisasi dalam sistem perundang-undangan nasional yang bercorak unitaris, maka perlu dicermati beberapa persoalan yang muncul dalam beberapa ketentuan RUU tersebut. Beberapa persoalan yang dimaksud antara lain :
1. Pasal 7 ayat (2) perlu ada ketegasan mengenai ketentuan yang menyatakan “serta urusan tertentu dalam bidang agama”. Kalimat yang demikian ini jelas tidak mencerminkan adanya kepastian hukum dan sifatnya “karet”. Artinya akan menimbulkan multi interpretasi yang yang justru menyimpang dari kehendak perancang UU ini. Apalagi di dalam penjelasan Pasal hanya sekedar diberi penjelasan “Cukup jelas”.
2. Pasal 8 ayat (1) perlu ada kriteria yang jelas mengenai ketentuan yang menyatakan “Rencana persetujuan internasional yang terkait kepentingan khusus Aceh”. Rumusan semacam ini jika tidak diberi ketegasan kriteria justru akan mengakibatkan terjadinya perluasan kepentingan-kepentingan yang dimaksud. Di dalam penjelasan Pasal 8 pun hanya diberi keterangan ”cukup jelas”.
3. Pasal 122 ayat (2) menegaskan bahwa perekonomian di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui proses penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya. Rumusan memang sangat ideal bagi perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Aceh. Akan tetapi agar tidak terjadi diskriminasi hukum dalam konteks otonomi di indonesia, maka seharusnya pemanfaatan sumber daya alam harus diselaraskan dengan UU tentang Sumber daya Hayati dan UU lain yang mengatur tentang sumber daya alam yang sudah ada. Pendek kata UU yang mengatur sumber daya alam yang sudah ada juga perlu dilakukan amandemen, sehingga tidak hanya di Aceh saja yang memiliki hak otonomi semacam itu, melainkan seluruh daerah di Indonesia juga demikian. Cara semacam ini untuk mengeleminir terjadinya kecemburuan bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Bagiamanapun juga perlakuan istimewa bagi Aceh pasca MoU jelas telah memunculkan kecemburuan bagi daerah-daerah lain yang berpotensi ingin memisahkan diri dari ikatan NKRI, seperti Papua.
4. Pasal 123 juga perlu harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Janganlah kita membuka kembali peluang paham kedaerahan yang justru kontra produktif dalam mengelola Negara Kesatuan RI. Paham semacam ini sudah ditentang oleh para foundings fathers kita pada saat mereka menyusun UUD1945 pasca kemerdekaan. Perlu diketahui bahwa pengelolaan sumber daya alam, juga sudah ditegaskan di dalam Pasal 33 UUD 1945. Jikalau pasal ini tetap dipertahankan dengan rumusan yang demikian, niscaya sangatlah mudah bagi daerah untuk menuntut hal yang sama. Bahkan tidak menutup kemungkinan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai telah melanggar UUD 1945 khususnya Pasal 33 bisa terjadi.
5. Ketentuan Pasal 159 ayat (1) dan (2) harus selaras dengan ketentuan Pasal 26 UUD 1945. Hal ini mengandung maksud bahwa orang Aceh, Warga Aceh ataupun Rakyat Aceh pada hakikatnya adalah Warganegara indonesia. Jadi ketentuan semacam ini sebenarnya tidak perlu dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Jika ketentuan pasal ini tetap dipertahankan maka ketentuan tersebut menyiratkan adanya diskriminasi hukum. Dalam konteks negara federalpun ketentuan mengenai masalah kependudukan dan kewarganegaraan tidak ada pembedaan diantara negara-negara bagian. Sementara Indonesia yang menganut bangunan Negara Kesatuan justru memberikan perlakuan khusus bagi warga Aceh, penduduk Aceh maupun orang Aceh dalam konteks yang berbeda dengan daerah-daerah lain. Dengan demikian untuk lebih memberikan kerangka acuan yang bersifat nasional, maka ketentuan yang menyangkut kependudukan (Bab XXVIII) perlu diatur dalam UU Kewarganegaraan dan Penduduk Indonesia, yang sampai sekarang masih mempergunakan UU No. 62 tahun 1958.
Jika persoalan-persoalan yang melingkupi pasal-pasal di dalam RUU Pemerintahan Aceh tersebut di atas tidak disikapi dengan serius, tidaklah berlebihan jika perkembangan sistem hukum nasional akan mengarah pada sistem hukum yang bercorak federalistis. Perkembangan ke arah sistem hukum yang bercorak federalistis antara lain :
a. Jika disetujui DPR-RI, UU Pemerintahan Aceh tidak mengenal adanya pendelegasian perundang-undangan melalui Peraturan Pemerintah. UU tersebut langsung mendelegasikan kepada Qanun Propinsi dan Qanun Kabupaten dan Kota.[3] Dalam pendekatan sistematika Perundang-undangan sebagaimana ditegaskan di dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan cara pendelegasian semacam ini tidak lazim. Hal ini mengindikasikan bahwa setelah ada UU Pemerintahan Aceh, maka tidak dimungkinkan lagi adanya intervensi pemerintah pusat (nasional) untuk tetap mengatur dan mengurus persoalan-persoalan di Aceh melalui produk perundang-undangan, misalnya Peraturan Pemerintah. Wacana tentang adanya ”konstitusi di dalam konstitusi” pasca MoU RI-GAM bisa saja menjadi sebuah kenyataan, karena ditinjau dari aspek formal status Peraturan yang mengatur Pemerintahan Aceh memang berwujud UU, tetapi secara materiil merupakan konstitusi yang diberlakukan dalam lingkup Pemerintahan Aceh yang sifatnya istimewa itu.
b. Pasal 8 ayat (1) RUU Pemerintahan Aceh mengindikasikan adanya perlakuan khusus atau istimewa sampai dalam taraf bahwa setiap langkah dan tindakan Pemerintah yang berkaitan dengan persetujuan internasional harus minta persetujuan DPRD Aceh. Kata ”persetujuan” akan berdampak dalam hubungan internasional yang berkaitan dengan kepentingan Aceh yaitu Pemerintah Pusat tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan dengan inisiatif sendiri, karena DPR Aceh-lah yang secara prinsipiil memiliki wewenang penuh dan tidak dapat diganggu gugat oleh unsur-unsur pemerintah pusat.
c. Bab XXVIII tentang Kependudukan memberikan ketentuan yang sangat eksklusif. Sungguh merupakan sebuah RUU yang tidak mengindahkan sinkronisasi sistem hukum nasional yang berpuncak pada UUD 1945. Di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah ditentukan mengenai warganegara dan penduduk Indonesia. Oleh sebab itu persoalan mengenai Orang Aceh, Rakyat Aceh sebagaimana tertuang di dalam Pasal 159 ayat (1) dan (2) RUU Pemerintah Aceh versi eksekutif seharusnya tidak perlu dirumuskan secara tersendiri. Persoalan yuridis yang patut dipertanyakan disini adalah, apakah antara Orang Aceh, Rakyat Aceh dan Penduduk Aceh dengan Warganegara dan penduduk Indonesia pada umumnya memiliki perbedaan kriteria apabila ditinjau dari sudut pandang hukum? Mengapa RUU Pemerintahan Aceh justru mengatur lebih rinci hal-hal yang menyangkut Orang Aceh dan Rakyat aceh. Pasal dari RUU Pemerintahan Aceh yang mengatur tentang hal ini, jelas akan menimbulkan diskriminasi dan eksklusifitas dalam lingkup kewarganegaraan dan penduduk di Indonesia.
Keberadaan UU Pemerintahan Aceh pasca MoU RI-GAM harus tetap dalam kerangka bangunan Negara Kesatuan RI. Pemerintahan Aceh memang bersifat istimewa. Namun keistimewaan Aceh tidak berarti menggerogoti konsepsi bangunan Unitaris dengan sistem hukum nasional yang utuh menyeluruh. GAM sebagai sebuah organisasi yang status dan kedudukannya meragukan dalam konteks Hukum Internasional, pada hakikatnya juga belum tentu merepresentasikan kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan. Oleh sebab itu keberadaan UU Pemerintahan Aceh harus dipandang sebagai penjabaran lebih lanjut Pasal 18B UUD 1945. Jadi bukan semata-mata karena kehendak GAM kemudian muncul UU yang seperti ini. Pendek kata UU ini ada karena amanat konstitusi. Kerangka berpikir seperti ini untuk menghindari gagalnya UU ini untuk diterapkan sebagai akibat adanya judicial review Mahkamah Konstitusi, karena dianggap melanggar UUD 1945.
Kotagede, 13 Maret 2006
Benediktus Hestu CH
*) Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Menguatnya Gejala Federalisasi dan Disintegrasi di Indonesia Pasca Penandatanganan MoU RI-GAM (Relevansi Konteks Negara Indonesia dalam Bingkai Negara Kesatuan), BEM FH-UAJY, tanggal 13 Maret 2006.
**) Benediktus Hestu CH, Dosen HTN FH-UAJY dan Direktur Eksekutif Parwi Foundation.
[1] David J. Bodenhamer, Federalisme dan Demokrasi, dalam Majalah Demokrasi, Office of International Information Program, US Departement of State, tanpa tahun, hlm. 23.
[2] Ibid, hlm. 24.
[3] Qonun adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat bagi Aceh yang tingkatannya dama dan setara dengan Paraturan Daerah.


